Langsung ke konten

PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK

PP No. 47 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik
dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada
pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan
tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada
Sekretariat Association of Southeast Asian Nations,
organisasi internasional yang diperlakukan sebagai
perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf
Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan
warga negara Indonesia.
1. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan
organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa
Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan
organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf,
dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah
mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk
menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali
kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan
warga negara Indonesia.
1. Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama
tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak
dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan
Internasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

### Pasal 2 .

SK No 040792 A

---

trRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 2

(1) Atas impor Barang Kena Pajak oleh:

- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
(21 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau.Iasa Kena
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

Pasal 3

(1) Pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
diberikan berdasarkan :
- asas timbal balik; atau
- Perjanjian.
(21 Selain dasar pemberian pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dapat diberikan berdasarkan
kelaziman internasional.

Pasal 4

(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Perwakilan Negara

Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.

(2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
transaksi paling sedikit sebesar:
- batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara
asing, dalam hal batas minimum pembelian yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari
batas rninimum pembelian yang diberikan oleh negara
asing tersebut.
- batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri, dalam hal batas minimum pembelian lebih
tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh
negara asing tersebut.

(3) Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di

negara tertentu, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat
Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan
berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah
memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut.

Pasal 5

(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah berdasarkan asas timbal balik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan oleh Menteri
setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.

(2) Penerapan...

SK No 040794 A

---

PRESIDEN

(21 Penerapan atas asas timbal balik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi kewenangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.

(3) Menteri berdasarkan rekomendasi dali menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 6

(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang diberikan berdasarkan Perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan
Internasional yang dalam Perjanjiannya terdapat
ketentuan yang mengatur mengenai pemberian
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(2) Dalam hal:

- tidak terdapat Perjanjian antara pemerintah Indonesia
dan Badan Internasional; atau
- di dalam Perjanjian tidak mengatur mengenai
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah,
pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah berdasarkan kelaziman internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayal (2).

(3) Badan

SK No 040795 A

---

PRESIDEN
REPUELTK tNDoNESIA

(3) Badan Internasional yang mendapatkan pemberian

pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 7

(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Badan Internasional serta pejabat Badan
Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 hanya
diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan
Internasional setelah mendapatkan rekomendasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara.
(21 Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
mempertimbangkan batas minimum pembelian,
kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.

(3) Menteri berdasarkan rekomendasi dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara dapat menerbitkan Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pajak...

SK No 040918 A

---

PRESIDEN

(21 Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diminta kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh
Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing,
Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional
kepada Menteri disertai dengan rekomendasi dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri atau menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 9

(1) Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah dimintakan
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak diimpor atau diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dibebaskan atau yang telah
dikembalikan, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak
dipindahtangankan.
(21 Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihmanfaatkan
kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang
dibebaskan atau yang telah dikembalikan, wajib dibayar
kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain.

(3) Dalam .

SK No 040911 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing,
Badan Internasional, yang berhak mendapatkan fasilitas
pembebasan dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing,
Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan
fasilitas pembebasan, atau pemerintah Indonesia, Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan
tidak perlu dibayar kembali.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
- penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabat Perwakilan
Negara Asing dan Pasal 7 kepada Badan Internasional serta
pejabat Badan Internasional;
- pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
kepada Perwakilan Negara Asing dan pejabat Perwakilan
Negara Asing serta Badan Internasronal dan pejabat Badan
Internasional; dan
- pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang seharusnya tidak diberikan pembebasan atau yang
seharusnya tidak dikembalikan, wajib dibayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 oleh Perwakilan Negara Asing dan
pejabat Perwakilan Negara Asing serta Badan Internasional
dan pejabat Badan lnternasional,
diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 1 I

SK No 040914 A

---

PRES IDEN

_10_

### Pasal 1 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
Badan Internasional yang telah mendapatkan pembebasan
atau telah mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah masih tetap diberikan pembebasan sampai
dengan berlakunya penetapan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 20l3 tentang Pemberian
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor lO7 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5425), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 040915 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penemlratannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
-undangan,

E-
UIV*
anna Djaman

SK No 040877 A

---

PRESIDEN