Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PP No. 47 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan
yang
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
perorangan
secara
paripurna
yang
menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2.
Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut
Akreditasi
adalah
pengakuan
terhadap
mutu
pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian
bahwa
Rumah
Sakit
telah
memenuhi
standar
Akreditasi.
3.
Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas
Rumah Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan,
fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber
daya manusia.
4.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi
masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung
maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

www.peraturan.go.id
2021, No.57
7.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8.
Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Pasal 2

(1)
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah
Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan
Rumah Sakit khusus.
(2)
Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
klasifikasinya
oleh
pemerintah
berdasarkan
kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana
penunjang, dan sumber daya manusia.

Pasal 3

(1)
Klasifikasi
Rumah
Sakit
umum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a.
Rumah Sakit umum kelas A;
b.
Rumah Sakit umum kelas B;
c.
Rumah Sakit umum kelas C; dan
d.
Rumah Sakit umum kelas D.
(2)
Klasifikasi
Rumah
Sakit
khusus
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a.
Rumah Sakit khusus kelas A;
b.
Rumah Sakit khusus kelas B; dan
c.
Rumah Sakit khusus kelas C.

www.peraturan.go.id
2021, No.57

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Rumah Sakit
dan peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat dapat mendirikan Rumah Sakit
umum kelas D pratama.
(2)
Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada
daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau
karena keadaan geografis;
b.
daerah perbatasan yang berhadapan dengan
negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun
laut;
c.
daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar;
d.
daerah tertinggal; dan/atau
e.
daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau
Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau
akibat kondisi geografis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Rumah Sakit umum kelas D pratama diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Kemampuan Pelayanan

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1)
Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) merupakan jenis pelayanan yang dapat
diberikan oleh Rumah Sakit.
(2)
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pelayanan pada Rumah Sakit umum dan
Rumah Sakit khusus yang dipenuhi berdasarkan
www.peraturan.go.id
2021, No.57
ketersediaan
sumber
daya
manusia,
bangunan,
sarana, dan peralatan.

Paragraf 2
Rumah Sakit Umum

Pasal 6

(1)
Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas
B, kelas C, dan kelas D sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) memberikan pelayanan kesehatan
pada semua bidang dan jenis penyakit.
(2)
Pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelayanan medik dan penunjang medik;
b.
pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c.
pelayanan kefarmasian; dan
d.
pelayanan penunjang.

Pasal 7

(1)
Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan medik umum;
b.
pelayanan medik spesialis; dan
c.
pelayanan medik subspesialis.
(2)
Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa pelayanan medik dasar.
(3)
Pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
pelayanan medik spesialis dasar; dan
b.
pelayanan medik spesialis lain.
(4)
Pelayanan
medik
spesialis
dasar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan penyakit dalam;
b.
pelayanan anak;
c.
pelayanan bedah; dan
d.
pelayanan obstetri dan ginekologi.

www.peraturan.go.id
2021, No.57
(5)
Pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
pelayanan medik subspesialis dasar; dan
b.
pelayanan medik subspesialis lain.

Pasal 8

(1)
Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
pelayanan asuhan keperawatan; dan
b.
pelayanan asuhan kebidanan.
(2)
Pelayanan
asuhan
keperawatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan asuhan keperawatan generalis; dan
b.
pelayanan asuhan keperawatan spesialis.

Pasal 9

Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan
bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi
farmasi sistem satu pintu; dan
b.
pelayanan farmasi klinik.

Pasal 10

(1)
Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan; dan
b.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
non kesehatan.
(2)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a.
pelayanan laboratorium;
b.
pelayanan rekam medik;
c.
pelayanan darah;
d.
pelayanan gizi;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
e.
pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan
f.
pelayanan penunjang lain.
(3)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas:
a.
manajemen Rumah Sakit;
b.
informasi dan komunikasi;
c.
pemeliharaan
sarana
prasarana
dan
alat
kesehatan;
d.
pelayanan laundry/binatu;
e.
pemulasaraan jenazah; dan
f.
pelayanan penunjang lain.

Paragraf 3
Rumah Sakit Khusus

Pasal 11

(1)
Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas
B, dan kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) memberikan pelayanan utama pada satu
bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan
disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit,
atau kekhususan lainnya.
(2)
Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menyelenggarakan pelayanan lain selain
kekhususannya.
(3)
Pelayanan lain selain kekhususannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
(4)
Pelayanan rawat inap untuk pelayanan lain selain
kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling banyak 40% (empat puluh persen) dari seluruh
jumlah tempat tidur rawat inap.

Pasal 12

(1)
Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) terdiri atas Rumah Sakit khusus:
www.peraturan.go.id
2021, No.57
a.
ibu dan anak;
b.
mata;
c.
gigi dan mulut;
d.
ginjal;
e.
jiwa;
f.
infeksi;
g.
telinga hidung tenggorok dan bedah kepala leher;
h.
paru;
i.
ketergantungan obat;
j.
bedah;
k.
otak;
l.
orthopedi;
m.
kanker; dan
n.
jantung dan pembuluh darah.
(2)
Selain Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Rumah Sakit
khusus lainnya berdasarkan hasil kajian kebutuhan
pelayanan.
(3)
Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa penggabungan jenis
kekhususan yang terkait keilmuannya atau jenis
kekhususan baru.
(4)
Menteri dalam menetapkan Rumah Sakit khusus
lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 13

(1)
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit
khusus terdiri atas:
a.
pelayanan medik dan penunjang medik;
b.
pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
c.
pelayanan kefarmasian; dan
d.
pelayanan penunjang.
(2)
Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan medik umum;
b.
pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
c.
pelayanan
medik
subspesialis
sesuai
kekhususan;
d.
pelayanan medik spesialis lain; dan
e.
pelayanan medik subspesialis lain.
(3)
Pelayanan
keperawatan
dan/atau
kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a.
pelayanan asuhan keperawatan generalis;
b.
pelayanan
asuhan
keperawatan
spesialis;
dan/atau
c.
pelayanan asuhan kebidanan,
sesuai kekhususannya.
(4)
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan
bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi
farmasi sistem satu pintu; dan
b.
pelayanan farmasi klinik.
(5)
Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan; dan
b.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
non kesehatan.
(6)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a terdiri atas:
a.
pelayanan laboratorium;
b.
rekam medik;
c.
pelayanan darah;
d.
pengolahan gizi;
e.
pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan
f.
pelayanan penunjang lain.
(7)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b terdiri atas:
a.
manajemen Rumah Sakit;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
b.
informasi dan komunikasi;
c.
pemeliharaan
sarana
prasarana
dan
alat
kesehatan;
d.
pelayanan laundry/binatu;
e.
pemulasaraan jenazah; dan
f.
pelayanan penunjang lain.

Bagian Ketiga
Fasilitas Kesehatan dan Sarana Penunjang

Pasal 14

(1)
Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada
Rumah Sakit terdiri atas:
a.
bangunan dan prasarana;
b.
ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan
c.
peralatan.
(2)
Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada
Rumah Sakit untuk setiap kelas Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh
Rumah Sakit.

Pasal 15

(1)
Bangunan dan prasarana pada Rumah Sakit umum
dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas
D dan Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A,
kelas B, dan kelas C sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a harus memenuhi aspek
keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Selain memenuhi aspek keandalan teknis bangunan
gedung dan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bangunan dan prasarana juga harus
memenuhi persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.57

Pasal 16

Ketersediaan
tempat
tidur
rawat
inap
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Klasifikasi Rumah Sakit umum:
1.
kelas A paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh)
tempat tidur.
2.
kelas B paling sedikit 200 (dua ratus) tempat
tidur.
3.
kelas C paling sedikit 100 (seratus) tempat tidur.
4.
kelas D paling sedikit 50 (lima puluh) tempat
tidur.
b.
Klasifikasi Rumah Sakit khusus:
1.
kelas A paling sedikit 100 (seratus) tempat tidur.
2.
kelas B paling sedikit 75 (tujuh puluh lima)
tempat tidur.
3.
kelas C paling sedikit 25 (dua puluh lima) tempat
tidur.

Pasal 17

(1)
Ketentuan mengenai ketersediaan tempat tidur rawat
inap Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf b dikecualikan bagi Rumah
Sakit khusus gigi dan mulut, Rumah Sakit khusus
mata, dan Rumah Sakit khusus telinga hidung
tenggorok dan bedah kepala leher.
(2)
Ketersediaan tempat tidur rawat inap dan dental unit
bagi Rumah Sakit khusus gigi dan mulut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kelas A paling sedikit 14 (empat belas) tempat
tidur rawat inap dan 75 (tujuh puluh lima) dental
unit;
b.
kelas B paling sedikit 12 (dua belas) tempat tidur
rawat inap dan 50 (lima puluh) dental unit; dan
c.
kelas C paling sedikit 10 (sepuluh) tempat tidur
rawat inap dan 25 (dua puluh lima) dental unit.
(3)
Ketersediaan tempat tidur rawat inap bagi Rumah
Sakit khusus mata dan Rumah Sakit khusus telinga
www.peraturan.go.id
2021, No.57
hidung tenggorok dan bedah kepala leher sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kelas A paling sedikit 40 (empat puluh) tempat
tidur rawat inap;
b.
kelas B paling sedikit 25 (dua puluh lima) tempat
tidur rawat inap; dan
c.
kelas C paling sedikit 15 (lima belas) tempat tidur
rawat inap.

Pasal 18

Jumlah tempat tidur rawat inap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17 untuk pelayanan rawat inap
kelas standar paling sedikit:
a.
60% (enam puluh persen) dari seluruh tempat tidur
untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; dan
b.
40% (empat puluh persen) dari seluruh tempat tidur
untuk Rumah Sakit milik swasta.

Pasal 19

(1)
Jumlah
tempat
tidur
rawat
inap
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 juga harus
memenuhi:
a.
jumlah tempat tidur perawatan intensif paling
sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh tempat
tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau swasta; dan
b.
ruang yang dapat digunakan sebagai tempat
isolasi dengan kapasitas paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk
Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, atau swasta.
(2)
Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Rumah Sakit
umum, terdiri atas:

www.peraturan.go.id
2021, No.57
a.
6%
(enam
persen)
untuk
pelayanan
unit
perawatan intensif (intensive care unit); dan
b.
4% (empat persen) untuk pelayanan intensif lain
yang terdiri atas:
1.
perawatan
intensif
neonatus
(neonatal
intensive care unit); dan
2.
perawatan
intensif
pediatrik
(pediatric
intensive care unit).
(3)
Dalam kondisi wabah atau kedaruratan kesehatan
masyarakat, kapasitas ruang yang dapat digunakan
sebagai tempat isolasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit:
a.
30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur
untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; dan
b.
20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur
untuk Rumah Sakit milik swasta.

Pasal 20

(1)
Rumah Sakit dengan penanaman modal asing harus
memiliki jumlah tempat tidur sesuai:
a.
kategori Rumah Sakit umum atau Rumah Sakit
khusus; atau
b.
kesepakatan/kerja sama internasional.
(2)
Jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit sesuai dengan jumlah tempat tidur Rumah
Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a angka 2.
(3)
Jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit sesuai dengan jumlah tempat tidur Rumah
Sakit kelas A pada setiap jenis Rumah Sakit khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka
1, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan Pasal 17 ayat (3)
huruf a.

www.peraturan.go.id
2021, No.57
(4)
Penyelenggaraan Rumah Sakit dengan penanaman
modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 21

Peralatan pada Rumah Sakit umum dengan klasifikasi
kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D dan Rumah Sakit
khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c
terdiri atas:
a.
peralatan medis; dan
b.
peralatan nonmedis,
yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu,
keamanan, keselamatan, dan laik pakai.

Bagian Keempat
Sumber Daya Manusia

Paragraf 1
Umum

Pasal 22

(1)
Sumber daya manusia untuk setiap kelas Rumah
Sakit disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang
diberikan oleh Rumah Sakit.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa tenaga tetap yang bekerja secara purna
waktu.
(3)
Pemilik Rumah Sakit dan kepala/direktur Rumah
Sakit bertanggung jawab dalam pemenuhan sumber
daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan jumlah dan kualifikasi disesuaikan dengan
hasil
analisis
beban
kerja,
kebutuhan,
dan
kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
(4)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh kepala/direktur
www.peraturan.go.id
2021, No.57
Rumah Sakit.
(5)
Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap
dan/atau tenaga lainnya berdasarkan kebutuhan dan
kemampuan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Rumah Sakit Umum

Pasal 23

(1)
Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum
dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas
D meliputi:
a.
tenaga medis;
b.
tenaga psikologi klinis;
c.
tenaga keperawatan;
d.
tenaga kebidanan;
e.
tenaga kefarmasian;
f.
tenaga kesehatan masyarakat;
g.
tenaga kesehatan lingkungan;
h.
tenaga gizi;
i.
tenaga keterapian fisik;
j.
tenaga keteknisian medis;
k.
tenaga teknik biomedika;
l.
tenaga kesehatan lain;
m.
tenaga manajemen Rumah Sakit; dan
n.
tenaga non kesehatan.
(2)
Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter
spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau dokter
subspesialis.
(3)
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan pelayanan medik
spesialis.
(4)
Dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas dokter subspesialis dasar dan dokter
subspesialis lain untuk melakukan pelayanan medik
www.peraturan.go.id
2021, No.57
subspesialis.
(5)
Dalam
hal
belum
terdapat
dokter
subspesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokter spesialis
dengan
kualifikasi
tambahan
dapat
memberikan
pelayanan medik subspesialis tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Rumah Sakit Khusus

Pasal 24

(1)
Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus
dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C terdiri
atas:
a.
tenaga medis;
b.
tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan;
c.
tenaga kefarmasian;
d.
tenaga kesehatan lain;
e.
tenaga manajemen Rumah Sakit; dan
f.
tenaga non kesehatan,
sesuai
dengan
pelayanan
kekhususan
dan/atau
pelayanan lain selain kekhususannya.
(2)
Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis
sesuai kekhususannya, dokter gigi spesialis sesuai
kekhususannya,
dokter
spesialis
lain,
dokter
subspesialis sesuai kekhususan, dokter spesialis
dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya,
dokter subspesialis lain, dan/atau dokter spesialis lain
dengan kualifikasi tambahan.

Bagian Kelima
Perubahan Kelas

Pasal 25

(1)
Rumah Sakit yang telah memiliki perizinan berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
www.peraturan.go.id
2021, No.57
undangan, dapat melakukan perubahan kelas Rumah
Sakit.
(2)
Perubahan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
usulan dari pemilik atau kepala/direktur Rumah
Sakit; atau
b.
hasil
pengawasan
oleh
Pemerintah
Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
(3)
Usulan
perubahan
kelas
dari
pemilik
atau
kepala/direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan terhadap
Rumah Sakit yang telah terakreditasi.
(4)
Perubahan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menilai pemenuhan kemampuan
pelayanan, fasilitas kesehatan dan sarana penunjang,
dan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan
Klasifikasi Rumah Sakit.
(5)
Perubahan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penetapan kelas
Rumah Sakit yang baru melalui perubahan perizinan
berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Rumah Sakit
umum dan Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 27

(1)
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban berupa:
a.
memberikan
informasi
yang
benar
tentang
pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
b.
memberi
pelayanan
kesehatan
yang
aman,
bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan
kepentingan
Pasien
sesuai
dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c.
memberikan pelayanan gawat darurat kepada
Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d.
berperan aktif dalam memberikan pelayanan
kesehatan
pada
bencana,
sesuai
dengan
kemampuan pelayanannya;
e.
menyediakan
sarana
dan
pelayanan
bagi
masyarakat tidak mampu atau miskin;
f.
melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan
fasilitas pelayanan Pasien tidak mampu/miskin,
pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,
ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan
kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi
kemanusiaan;
g.
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar
mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
sebagai acuan dalam melayani Pasien;
h.
menyelenggarakan rekam medis;
i.
menyediakan sarana dan prasarana umum yang
layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang
tunggu,
sarana
untuk
orang
cacat,
wanita
menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
j.
melaksanakan sistem rujukan;
k.
menolak keinginan Pasien yang bertentangan
dengan standar profesi dan etika serta ketentuan
peraturan perundang-undangan;
l.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
m.
menghormati dan melindungi hak Pasien;
n.
melaksanakan etika Rumah Sakit;
o.
memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana;
p.
melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
q.
membuat daftar tenaga medis yang melakukan
praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan
tenaga kesehatan lainnya;
r.
menyusun dan melaksanakan peraturan internal
Rumah Sakit;
s.
melindungi dan memberikan bantuan hukum
bagi
semua
petugas
Rumah
Sakit
dalam
melaksanakan tugas; dan
t.
memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit
sebagai kawasan tanpa rokok.
(2)
Dalam
melaksanakan
kewajiban
Rumah
Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit
harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan
tata kelola klinis yang baik.

Pasal 28

(1)
Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang
benar
tentang
pelayanan
Rumah
Sakit
kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf a berupa:
a.
informasi umum Rumah Sakit;
b.
informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan
kesehatan kepada Pasien; dan
c.
informasi terkait dengan kinerja pelayanan.
(2)
Dalam hal Rumah Sakit terdapat perubahan data
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Rumah Sakit harus melakukan pemutakhiran data
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu
sesuai
dengan
kebutuhan
pada
Sistem
Informasi Rumah Sakit milik Kementerian.
(3)
Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi informasi
yang bersifat rahasia kedokteran.
(4)
Sistem Informasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan aplikasi sistem pelaporan
Rumah
Sakit
secara
daring
(online)
kepada
Kementerian yang menyajikan informasi Rumah Sakit
www.peraturan.go.id
2021, No.57
secara nasional.

Pasal 29

(1)
Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
profil Rumah Sakit;
b.
tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah
Sakit;
c.
hak dan kewajiban Pasien;
d.
mekanisme pengaduan; dan
e.
pembiayaan.
(2)
Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung.
(3)
Pemberian informasi secara langsung sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
dengan
menyediakan
fasilitas
pelayanan
informasi
atau
dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.
(4)
Pemberian
informasi
secara
tidak
langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet,
dan/atau situs website.

Pasal 30

(1)
Profil Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi:
a.
jumlah dan ketersediaan tempat tidur;
b.
status perizinan berusaha, klasifikasi, pencapaian
indikator mutu, dan Akreditasi;
c.
jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
d.
jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik tenaga
kesehatan;
e.
pelayanan unggulan; dan
f.
alur pelayanan.
(2)
Dalam hal Rumah Sakit digunakan sebagai tempat
pendidikan bagi tenaga kesehatan, profil Rumah Sakit
berisi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan informasi mengenai status Rumah Sakit sebagai
www.peraturan.go.id
2021, No.57
Rumah
Sakit
pendidikan
dan/atau
wahana
pendidikan.

Pasal 31

(1)
Informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan
kesehatan kepada Pasien sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a.
pemberi pelayanan;
b.
diagnosis dan tata cara tindakan medis;
c.
tujuan tindakan medis;
d.
alternatif tindakan;
e.
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
f.
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
g.
perkiraan pembiayaan.
(2)
Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Rumah
Sakit
wajib
memberikan
informasi
dan
meminta persetujuan kepada Pasien jika melibatkan
Pasien dalam penelitian kesehatan.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama
menerima
pelayanan
sampai
dengan
Pasien
meninggalkan Rumah Sakit.
(4)
Penyampaian informasi terkait dengan pelayanan
medik kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh dokter, dokter gigi, atau tenaga
kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan
kewenangannya.
(5)
Informasi terkait dengan pelayanan medik kepada
Pasien
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

Informasi terkait dengan kinerja pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c paling sedikit
berupa
hasil
pencapaian
indikator
nasional
mutu
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang ditetapkan
www.peraturan.go.id
2021, No.57
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1)
Kewajiban
Rumah
Sakit
memberikan
pelayanan
kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan
efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien
sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
b dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan
standar
mutu
dalam
penyelenggaraan Rumah Sakit;
b.
penerapan standar keamanan dan keselamatan
Pasien;
c.
pengukuran indikator nasional mutu pelayanan
kesehatan Rumah Sakit; dan
d.
pelayanan dengan tidak membedakan ras, agama,
suku,
gender,
kemampuan
ekonomi,
orang
dengan kebutuhan khusus atau penyandang
disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar
golongan.
(2)
Pelaksanaan standar mutu dalam penyelenggaraan
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui proses registrasi, lisensi,
Akreditasi, dan penerapan standar pelayanan, standar
profesi, dan standar prosedur operasional.

Pasal 34

(1)
Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan gawat
darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan
pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf c dilakukan pada instalasi gawat
darurat berupa:
a.
triase; dan
b.
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan
kecacatan.
(2)
Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar instalasi
www.peraturan.go.id
2021, No.57
gawat darurat yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 35

(1)
Kewajiban
Rumah
Sakit
berperan
aktif
dalam
memberikan pelayanan kesehatan pada bencana
sesuai
dengan
kemampuan
pelayanannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
d termasuk juga kewajiban memberikan pelayanan
kesehatan pada krisis kesehatan lainnya sesuai
dengan kemampuan pelayanan.
(2)
Krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang
disebabkan
oleh
bencana
dan/atau
berpotensi
bencana.
(3)
Kewajiban
berperan
aktif
dalam
memberikan
pelayanan
kesehatan
pada
bencana
sesuai
kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit:
a.
membentuk tim tanggap darurat bencana untuk
membuat
dan
melaksanakan
manajemen
penanggulangan bencana;
b.
memberikan pelayanan langsung kepada korban
bencana di lokasi bencana atau di Rumah Sakit;
dan
c. melakukan mitigasi dampak bencana melalui
penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan
rehabilitasi fisik.

Pasal 36

Kewajiban
Rumah
Sakit
menyediakan
sarana
dan
pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e
dilaksanakan dengan menyediakan pelayanan rawat inap
kelas standar yang diperuntukan bagi peserta jaminan
kesehatan
penerima
bantuan
iuran
sesuai
dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.57
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f
dilaksanakan melalui:
a.
memberikan
pelayanan
kesehatan
Pasien
tidak
mampu atau miskin;
b.
pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka;
c.
penyediaan ambulan gratis;
d.
pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa;
e.
bakti sosial bagi misi kemanusiaan; dan/atau
f.
melakukan
upaya
promosi
kesehatan
melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi.

Pasal 38

Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan
menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g dilaksanakan
dengan:
a.
menyusun, menetapkan, melaksanakan, mematuhi
dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit;
b.
membentuk dan menyelenggarakan komite medik,
satuan pemeriksaan internal, dan unsur organisasi
Rumah
Sakit
lain
untuk
meningkatkan
mutu
pelayanan dan keselamatan Pasien;
c.
memenuhi ketentuan persyaratan Akreditasi;
d.
membuat
dan
menyampaikan
laporan
insiden
keselamatan Pasien sesuai ketentuan yang berlaku;
dan
e.
menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit yang
berfokus
pada
keselamatan,
efektifitas,
efisiensi,
ketepatan
waktu,
berorientasi
pada
Pasien,
berkeadilan, dan terintegrasi.

www.peraturan.go.id
2021, No.57

Pasal 39

(1)
Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan
rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf h dilaksanakan melalui penyelenggaraan
manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit.
(2)
Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 40

(1)
Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana
dan prasarana umum yang layak antara lain sarana
ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang
cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf i
dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan teknis
bangunan dan prasarana yang memenuhi prinsip
keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan teknis bangunan dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 41

(1)
Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan sistem rujukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf j
dilaksanakan berdasarkan kemampuan pelayanan
Rumah Sakit dan kebutuhan medis Pasien.
(2)
Dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit menggunakan
aplikasi
sistem
rujukan
terintegrasi
yang
diselenggarakan oleh Kementerian yang mendukung
kebijakan satu data di Indonesia yang akurat,
mutakhir, dan terpadu.
(3)
Pelaksanaan sistem rujukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.57
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1)
Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan Pasien
yang bertentangan dengan standar profesi dan etika
serta
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
k dilakukan dengan cara:
a.
melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi;
dan
b.
membuat peraturan internal Rumah Sakit.
(2)
Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki
tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum
Rumah Sakit.
(3)
Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar
profesi
dan
etika
serta
ketentuan
peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
permintaan untuk melakukan aborsi ilegal;
b.
permintaan untuk bunuh diri dengan bantuan;
c.
pemberian keterangan palsu;
d.
melakukan perbuatan curang (fraud); dan
e.
keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan
standar
profesi
dan
etika
serta
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Penolakan keinginan Pasien sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan
mengenai
alasan
penolakan
dan
dicatat
dalam
dokumen tertulis.
(5)
Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
dapat
berupa
rekam
medis
atau
dokumen
tersendiri.

www.peraturan.go.id
2021, No.57

Pasal 43

(1)
Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan
kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf l dilakukan melalui pemberian
informasi kepada Pasien secara lengkap tentang hak
dan kewajibannya.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara tertulis dan/atau lisan.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mencakup informasi hak dan kewajiban
Pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 44

(1)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (3) terdiri atas:
a.
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b.
memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban
Pasien;
c.
memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur,
dan tanpa diskriminasi;
d.
memperoleh layanan kesehatan yang bermutu
sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional;
e.
memperoleh layanan yang efektif dan efisien
sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan
materi;
f.
mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
yang didapatkan;
g.
memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan
sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang
berlaku di Rumah Sakit;
h.
meminta
konsultasi
tentang
penyakit
yang
dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai
surat izin praktik baik di dalam maupun di luar
www.peraturan.go.id
2021, No.57
Rumah Sakit;
i.
mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data medisnya;
j.
mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan
tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang
mungkin
terjadi,
dan
prognosis
terhadap
tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan;
k.
memberikan persetujuan atau menolak atas
tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.
didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m.
menjalankan
ibadah
sesuai
agama
atau
kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
mengganggu Pasien lainnya;
n.
memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o.
mengajukan
usul,
saran,
perbaikan
atas
perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p.
menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak
sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianut;
q.
menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit
apabila
Rumah
Sakit
diduga
memberikan
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik
secara perdata ataupun pidana; dan
r.
mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i termasuk mendapatkan akses terhadap isi
rekam medis.
(3)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
k,
termasuk
hak
untuk
memberikan
persetujuan atau menolak menjadi bagian dalam
www.peraturan.go.id
2021, No.57
suatu penelitian kesehatan.
(4)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf l dikecualikan bagi Pasien dengan kondisi
tertentu
sesuai
dengan
standar
dan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Untuk memenuhi hak Pasien dalam menyampaikan
keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dan huruf r, setiap Rumah Sakit wajib
menyediakan unit pelayanan pengaduan.
(6)
Unit pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melakukan pengumpulan informasi,
klarifikasi, dan penyelesaian keluhan Pasien atas
ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan/atau
prosedur pelayanan di Rumah Sakit.
(7)
Keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus ditindaklanjuti secara cepat, adil, dan
objektif.

Pasal 45

Kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (3) terdiri atas:
a.
mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b.
menggunakan
fasilitas
Rumah
Sakit
secara
bertanggung jawab;
c.
menghormati hak Pasien lain, pengunjung, dan hak
tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja
di Rumah Sakit;
d.
memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat
sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya
tentang masalah kesehatannya;
e.
memberikan informasi mengenai kemampuan finansial
dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
f.
mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh
tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh
Pasien
yang
bersangkutan
setelah
mendapatkan
penjelasan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
www.peraturan.go.id
2021, No.57
perundang-undangan;
g.
menerima
segala
konsekuensi
atas
keputusan
pribadinya untuk menolak rencana terapi yang
direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau
tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga
kesehatan
untuk
penyembuhan
penyakit
atau
masalah kesehatannya; dan
h.
memberikan
imbalan
jasa
atas
pelayanan
yang
diterima.

Pasal 46

(1)
Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan
melindungi hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf m dilaksanakan dengan:
a.
melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak
dan kepentingan Pasien; dan
b.
melakukan monitoring dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menerapkan peraturan dan
standar Rumah Sakit.

Pasal 47

(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf n dilakukan dengan:
a.
menyusun peraturan dan kebijakan mengenai
panduan etik dan perilaku;
b. menerapkan panduan etik dan perilaku;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
panduan etik dan perilaku; dan
c.
mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan
etik dan perilaku.
(2) Rumah Sakit dapat membentuk komite etik dan
hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan
etika dan perilaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

www.peraturan.go.id
2021, No.57

Pasal 48

(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem
pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
o ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan
potensi bahaya terhadap kecelakaan dan bencana
yang terdiri atas:
a.
kebakaran
dan
kecelakaan
lain
yang
berhubungan dengan instalasi listrik;
b. radiasi atau pencemaran bahan kimia yang
berbahaya,
termasuk
bahan
berbahaya
dan
beracun;
c.
gangguan psikososial; dan/atau
d. masalah ergonomis.
(2) Pengelolaan
sistem
pencegahan
kecelakaan
dan
penanggulangan
bencana
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1)
Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program
pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional
maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf p dilaksanakan melalui:
a.
penurunan angka kematian ibu dan angka
kematian bayi;
b.
penurunan angka stunting pada balita;
c.
perbaikan
pengelolaan
jaminan
kesehatan
nasional;
d.
peningkatan promosi kesehatan dan penyehatan
masyarakat;
e.
peningkatan pengelolaan pengendalian penyakit
serta kedaruratan kesehatan masyarakat;
f.
peningkatan
akses
dan
mutu
pelayanan
kesehatan;
g.
peningkatan
akses
pemandirian
dan
mutu
kefarmasian dan alat kesehatan;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
h.
peningkatan pemenuhan sumber daya manusia
kesehatan sesuai standar; dan
i.
pelaksanaan
program
pemerintah
bidang
kesehatan
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan program pemerintah di bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan
dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui sistem informasi
Rumah Sakit.

Pasal 50

(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar tenaga
medis yang melakukan praktik kedokteran atau
kedokteran
gigi
dan
tenaga
kesehatan
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
q dilaksanakan melalui penyusunan daftar tenaga
medis dan tenaga kesehatan lainnya yang dapat
diakses oleh pengguna pelayanan.
(2) Daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama,
gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa
berlaku surat izin praktik.

Pasal 51

(1)
Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan
peraturan
internal
Rumah
Sakit
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf r dilakukan
melalui
penyusunan
dan
pelaksanaan
kebijakan
umum pelayanan Rumah Sakit yang mendukung tata
kelola korporasi dan tata kelola klinis yang baik.
(2)
Peraturan
internal
Rumah
Sakit
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
peraturan organisasi Rumah Sakit; dan
b.
peraturan staf medis Rumah Sakit.
(3)
Untuk mendukung tata kelola klinis Rumah Sakit,
selain peraturan staf medis Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit dapat membuat
www.peraturan.go.id
2021, No.57
peraturan staf klinik Rumah Sakit lainnya sesuai
dengan kebutuhan Rumah Sakit.
(4)
Peraturan
organisasi
Rumah
Sakit
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aturan
yang mengatur hubungan pemilik atau yang mewakili
dengan kepala/direktur Rumah Sakit.
(5)
Peraturan staf medis Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aturan
mengenai
tata
kelola
klinis
untuk
menjaga
profesionalisme staf medis di Rumah Sakit.
(6)
Ketentuan mengenai penyusunan dan pelaksanaan
peraturan
internal
Rumah
Sakit
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 52

Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan
bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf s dilaksanakan dengan:
a.
memberikan konsultasi hukum;
b.
memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan;
c.
memberikan advokasi hukum;
d.
memberikan
pendampingan
dalam
penyelesaian
sengketa medik; dan
e.
mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses
hukum dan ganti rugi.

Pasal 53

Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh
lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf t
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 54

Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
sampai
dengan
Pasal
dikenai
sanksi
www.peraturan.go.id
2021, No.57
administratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan perizinan Rumah Sakit.

Pasal 55

(1)
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah
Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala
minimal 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah
beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin
berusaha untuk pertama kali.

Bagian Kedua
Lembaga Penyelenggara Akreditasi

Pasal 56

(1)
Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen
penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau
luar negeri.
(2)
Lembaga
independen
penyelenggara
Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

Pasal 57

Dalam penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, lembaga independen penyelenggara
Akreditasi wajib:

www.peraturan.go.id
2021, No.57
a.
melaksanakan
Akreditasi
dengan
menggunakan
standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri;
dan
b.
menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai
pelaksanaan Akreditasi termasuk Rumah Sakit yang
telah terakreditasi.

Pasal 58

(1)
Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf a memuat pedoman yang berisi tingkat
pencapaian yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit
dalam meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit
dan keselamatan Pasien.
(2)
Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan program nasional dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Kegiatan

Pasal 59

Kegiatan penyelenggaraan Akreditasi meliputi:
a.
persiapan Akreditasi;
b.
pelaksanaan Akreditasi; dan
c.
pasca Akreditasi.

Pasal 60

(1)
Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf a dilakukan oleh Rumah Sakit yang
akan menjalani proses Akreditasi untuk pemenuhan
standar Akreditasi.
(2)
Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit berupa penilaian pemenuhan
standar Akreditasi secara mandiri.

www.peraturan.go.id
2021, No.57

Pasal 61

Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
survei Akreditasi; dan
b.
penetapan status Akreditasi.

Pasal 62

(1)
Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit
melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis
kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi
dengan
memanfaatkan
teknologi
informasi
dan
komunikasi.
(2)
Selain penyampaian perencanaan perbaikan strategis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
untuk
keberlangsungan
dan
peningkatan
mutu
pasca
Akreditasi Rumah Sakit harus memberikan laporan
pemenuhan
indikator
nasional
mutu
pelayanan
kesehatan dan laporan insiden keselamatan Pasien
kepada Kementerian.

Bagian Keempat
Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 63

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung
penyelenggaraan Akreditasi untuk Rumah Sakit milik
pemerintah atau swasta.
(2)
Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 sampai dengan Pasal 63 ditetapkan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id
2021, No.57

Pasal 65

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit
dengan
melibatkan
organisasi
profesi,
asosiasi
perumahsakitan,
dan
organisasi
kemasyarakatan
lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
pemenuhan
kebutuhan
pelayanan
kesehatan
yang terjangkau oleh masyarakat;
b.
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c.
keselamatan Pasien;
d.
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
e.
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah
Sakit.
(3)
Dalam
rangka
pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Pemerintah
Pusat
dapat
mengenakan
sanksi
administratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan perizinan Rumah Sakit.

Pasal 66

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a.
pemenuhan persyaratan Rumah Sakit;
b.
kesesuaian Klasifikasi Rumah Sakit;
c.
perizinan Rumah Sakit;

www.peraturan.go.id
2021, No.57
d.
pemenuhan kewajiban dan hak Rumah Sakit dan
Pasien; dan
e.
standar dan mutu pelayanan Rumah Sakit.

Pasal 67

(1)
Pembinaan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui
kegiatan paling sedikit berupa:
a.
bimbingan teknis;
b.
advokasi;
c.
konsultasi; dan/atau
d.
pendidikan dan pelatihan.
(2)
Pengawasan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui
kegiatan paling sedikit berupa:
a.
monitoring; dan
b.
evaluasi.

Pasal 68

(1)
Keterlibatan
organisasi
profesi,
asosiasi
perumahsakitan,
dan
organisasi
kemasyarakatan
lainnya
dalam
pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat
untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit dan keselamatan Pasien.
(2)
Keterlibatan
organisasi
profesi,
asosiasi
perumahsakitan,
dan
organisasi
kemasyarakatan
lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
kebutuhan
dalam
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan.
(3)
Organisasi
kemasyarakatan
lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
organisasi
kemasyarakatan
yang
bergerak
di
bidang
perumahsakitan dan merupakan bagian dari asosiasi
perumahsakitan.
www.peraturan.go.id
2021, No.57

Pasal 69

(1)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas
sesuai kompetensi dan keahliannya.
(2)
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis
medis dan teknis perumahsakitan.
(3)
Pengawasan yang bersifat teknis medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan audit medis secara
eksternal.
(4)
Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan kinerja
keuangan Rumah Sakit.
(5)
Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tenaga pengawas berwenang:
a.
memasuki tempat yang diduga digunakan dalam
kegiatan yang berhubungan dengan lingkup
pengawasan;
b.
memeriksa lokasi, fasilitas, dan tempat yang
terkait dengan lingkup pengawasan;
c.
memeriksa perizinan yang terkait dengan lingkup
pengawasan;
d.
memeriksa dokumen yang terkait dengan lingkup
pengawasan;
e.
mewawancarai
pihak
terkait
sesuai
dengan
kebutuhan pengawasan;
f.
melakukan verifikasi, klarifikasi, dan/atau kajian;
dan
g.
memberikan
rekomendasi
berdasarkan
hasil
pengawasan
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(6)
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional
tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.57

Pasal 70

(1)
Pembinaan dan pengawasan yang bersifat nonteknis
perumahsakitan dapat melibatkan unsur masyarakat
secara internal atau eksternal.
(2)
Pembinaan
dan
pengawasan
secara
internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
dewan
pengawas
Rumah
Sakit
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembinaan
dan
pengawasan
secara
eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan
pengawas
Rumah
Sakit
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 dan Pasal 65 ayat (3) dilakukan berdasarkan
laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:
a.
pengaduan;
b.
pemberitaan
media
elektronik/media
cetak;
dan/atau
c.
hasil monitoring dan evaluasi.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha.

Pasal 72

(1)
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh perorangan,
kelompok,
dan/atau
institusi/lembaga/instansi/
organisasi.

www.peraturan.go.id
2021, No.57
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
a.
dilakukan secara tertulis; dan
b.
memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri
faktanya.
(3)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
a.
identitas pelapor;
b.
nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c.
jenis
dugaan
pelanggaran
yang
dilakukan
Rumah Sakit;
d.
waktu pelanggaran dilakukan;
e.
kronologis peristiwa yang diadukan; dan
f.
keterangan yang memuat fakta, data, atau
petunjuk terjadinya pelanggaran.
(4)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
yang
menerbitkan
perizinan
berusaha Rumah Sakit.
(5)
Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a wajib dirahasiakan.

Pasal 73

Pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b merupakan
pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya.

Pasal 74

(1)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
badan pengawas Rumah Sakit.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan
berusaha.

www.peraturan.go.id
2021, No.57
Bagian Kedua
Pemeriksaan

Pasal 75

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setelah
menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 melakukan pemeriksaan
dengan cara membentuk tim panel yang bersifat ad
hoc untuk menindaklanjuti laporan.
(2)
Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota dari
unsur:
a.
Kementerian, dinas kesehatan daerah provinsi,
atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
b.
organisasi
profesi
atau
asosiasi
fasilitas
pelayanan kesehatan;
c.
badan pengawas Rumah Sakit; dan
d.
ahli.
(3)
Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
menerima dan meneliti laporan;
b.
mengembalikan
laporan
yang
tidak
lengkap
untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan;
c.
mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku
registrasi;
d.
melakukan verifikasi laporan;
e.
melakukan
pemeriksaan
untuk
kepentingan
pembuktian;
f.
melakukan
analisis
seluruh
informasi
dan
temuan; dan
g.
membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau
tanpa rekomendasi sanksi.
(4)
Tim panel dalam melakukan tugas verifikasi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat
melalui surat menyurat dan/atau media komunikasi
lain.

www.peraturan.go.id
2021, No.57
(5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tim panel berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen;
b.
mendalami informasi kepada semua pihak yang
terlibat atau yang mengetahui kejadian;
c.
mengamankan barang bukti;
d.
melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian;
e.
berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk
penegak hukum; dan
f.
memberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
(6)
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tim panel dibantu oleh sekretariat.

Pasal 76

(1)
Bukti yang diperoleh tim panel dalam melakukan
pemeriksaan dapat berupa:
a.
surat dan/atau dokumen;
b.
keterangan saksi;
c.
keterangan ahli;
d.
pengakuan terlapor; dan/atau
e.
barang bukti fisik.
(2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan
analisis oleh tim panel untuk:
a.
memberikan rekomendasi kepada pejabat yang
berwenang
dalam
mengenakan
sanksi
administratif; atau
b.
memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak
terdapat pelanggaran.

Pasal 77

(1)
Tim panel menyusun dan menyampaikan laporan
hasil kerja kepada Menteri, Pemerintah Daerah
provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
sesuai dengan rekomendasi sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf
a.
www.peraturan.go.id
2021, No.57
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak tim panel melakukan pemeriksaan.
(3)
Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat disusun, tim
panel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
sementara.
(4)
Tim panel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
akhir paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
penyampaian laporan hasil pemeriksaan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 78

Dalam hal laporan yang berasal dari pemberitaan media
elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (1) huruf b dinyatakan tidak benar, tim
panel meneruskan laporan kepada institusi/instansi
terkait.

Bagian Ketiga
Pengenaan Sanksi

Pasal 79

(1)
Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau laporan hasil
pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (4) terbukti adanya pelanggaran,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi
perizinan berusaha mengenakan sanksi administratif
berupa teguran kepada Rumah Sakit yang melakukan
pelanggaran.
(2)
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
secara tertulis.
(3)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
melakukan
perbaikan
sesuai
dengan
rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak menerima teguran sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.57
dimaksud pada ayat (2).

Pasal 80

(1)
Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang
diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3),
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi
perizinan
berusaha
memberikan
teguran
tertulis
kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
(2)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
melakukan
perbaikan
sesuai
dengan
rekomendasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi
perizinan berusaha dapat memberikan perpanjangan
waktu
kepada
Rumah
Sakit
untuk
melakukan
perbaikan sesuai dengan rekomendasi paling lama 1
(satu) bulan.

Pasal 81

(1)
Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3)
Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan
berusaha mengenakan sanksi denda.
(2)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(3)
Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung sesuai dengan jumlah pelanggaran.
(4)
Perhitungan
besaran
sanksi
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk setiap 1 (satu) jenis
pelanggaran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(5)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
melakukan
perbaikan
sesuai
dengan
rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama
(tiga)
bulan
sejak
menerima
sanksi
denda
www.peraturan.go.id
2021, No.57
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 82

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 disetorkan
kepada kas negara atau kas daerah sesuai dengan
perizinan
berusaha
yang
diperoleh
pelaku
usaha
perumahsakitan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 83

Apabila
sampai
dengan
berakhirnya
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Rumah
Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
pemberi
perizinan
berusaha
mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.

Pasal 84

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Rumah
Sakit
tetap
dapat
menyelenggarakan
pelayanan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan
yang dimiliki sampai diselenggarakannya pelayanan
rawat inap kelas standar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18;
b.
pelayanan rawat inap kelas standar sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diterapkan paling lambat 1
Januari 2023.

Pasal 85

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2021, No.57
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57
www.peraturan.go.id
2021, No.57

www.peraturan.go.id