gaji (1) Jenis PNBP pengembalian persekot/uang muka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan
pengembalian atas pemberian uang muka gaji kepada
pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dipindahtugaskan untuk kepentingan dinas.
(2)Tarif ...
SK No l722l9A
---
FRESTDEN
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
