Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1954 tentang MENGUBAH LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVORING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NO. 721)

PP No. 48 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

"Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" ditetapkan dengan regeringsverordening tanggal 29 Desem- ber 1934 (Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 13 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 23), diubah lebih lanjut sebagai berikut:
pasal 39, ayat (3) dibawah b II harus dibaca:

"Untuk pospaket tanpa hargatanggungan: tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen tiap pospaket sampai berat tidak lebih dari 1 kilogram, lima puluh enam rupiah dua puluh lima sen tiap pospaket lebih dari 1 sampai dengan 3 kilogram, sembilan puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen tiap pospaket lebih dari 3 sampai dengan 5 kilogram dan seratus lima puluh rupiah tiap pospaket lebih dari 5 kilogram sampai dengan 10 kilogram";

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO

MENTERI PERHUBUNGAN,

ROOSSENO

Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 89 TAHUN 1954