Langsung ke konten

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN

PP No. 48 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Karimun

ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun
sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian dari
wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.

(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta
terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang
ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri,
perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.

(2) Bidang . . .

---

(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di

dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten Karimun.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala
perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas
yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun
dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 4

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Karimun ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2007

,

ttd.

---

---