Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Perundang-undangan
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan Peraturan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah
ditjen dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat,
dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
1. Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian,
pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan
perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
1. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan
yang digali, disusun dan dikembangkan secara
sistematis dengan menggunakan pendekatan
tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik
yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun
eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala
alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
1. Teknologi. . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau
produk yang dihasilkan dari penerapan dan
pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan
yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan
kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu
kehidupan manusia.
1. Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang
Berisiko Tinggi yang selanjutnya disebut Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi, adalah
kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
karena sifat dan/atau konsentrasinya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat
membahayakan, mencemarkan dan/atau merusak Perundang-undangan
lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup
lainnya. Peraturan
ditjen 7. Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang
Berbahaya yang selanjutnya disebut Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berbahaya, adalah kegiatan
penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi
menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia,
kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan
bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi
merugikan negara.
1. Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon
adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga
penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya
masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan
sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Perizinan . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Perizinan adalah seluruh proses pemberian izin
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya yang diberikan oleh instansi pemerintah
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah yang Berwenang adalah
instansi/lembaga pemerintah yang lingkup tugas
dan fungsinya mempunyai kompetensi dan
kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian kegiatan penelitian,
pengembangan, dan/atau penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi sesuai dengan subyek
dan obyek perizinan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahanPerundang-undangan di bidang penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan Peraturan dan teknologi. ditjen
