Langsung ke konten

PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,

PP No. 48 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Perundang-undangan
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan Peraturan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah
ditjen dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat,
dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

1. Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian,
pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan
perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.

1. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan
yang digali, disusun dan dikembangkan secara
sistematis dengan menggunakan pendekatan
tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik
yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun
eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala
alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.

1. Teknologi. . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau
produk yang dihasilkan dari penerapan dan
pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan
yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan
kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu
kehidupan manusia.

1. Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang
Berisiko Tinggi yang selanjutnya disebut Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi, adalah
kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
karena sifat dan/atau konsentrasinya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat
membahayakan, mencemarkan dan/atau merusak Perundang-undangan
lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup
lainnya. Peraturan
ditjen 7. Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang
Berbahaya yang selanjutnya disebut Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berbahaya, adalah kegiatan
penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi
menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia,
kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan
bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi
merugikan negara.

1. Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon
adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga
penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya
masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan
sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Perizinan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Perizinan adalah seluruh proses pemberian izin
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya yang diberikan oleh instansi pemerintah
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Instansi Pemerintah yang Berwenang adalah
instansi/lembaga pemerintah yang lingkup tugas
dan fungsinya mempunyai kompetensi dan
kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian kegiatan penelitian,
pengembangan, dan/atau penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi sesuai dengan subyek
dan obyek perizinan.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahanPerundang-undangan di bidang penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan Peraturan dan teknologi. ditjen

Pasal 2

Perizinan pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya ini bertujuan:

1. menghindari penyimpangan, dan/atau
penyalahgunaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya;

1. menjamin dan melindungi kepentingan pelaksana
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya, masyarakat, bangsa, dan negara, serta
keseimbangan tata kehidupan manusia dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup.

## BAB II . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

PERIZINAN

Bagian Pertama
Kewenangan

Pasal 3

(1) Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan

Berbahaya hanya dapat dilakukan atas dasar izin
tertulis dari pemerintah.

(2) Izin tertulis dari Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pimpinan Instansi PemerintahPerundang-undanganyang Berwenang atau Menteri.

(3) Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada Peraturan

ayat (2)ditjendilakukan berdasarkan penilaian terhadap
persyaratan, serta subyek dan obyek Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya.

Pasal 4

Menteri dapat memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek
yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, dalam hal:
- permohonan izin yang melibatkan 2 (dua) atau lebih
Instansi Pemerintah yang Berwenang; dan

- kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
tidak ditangani Instansi Pemerintah yang
Berwenang.

### Pasal 5 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 5

(1) Obyek perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (3) dan tingkat risiko Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya disusun
dalam daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan
berbahaya.

(2) Daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan

berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disusun dengan memperhatikan:

  • bidang kegiatan;
  • obyek kegiatan;
  • tingkat risiko dan bahaya yang ditimbulkan; dan
  • potensi kerugian yang ditimbulkan. Perundang-undangan

(3) Menteri menetapkan daftar bidang penelitian Peraturan

berisikoditjentinggi dan berbahaya dan Instansi
Pemerintah yang Berwenang memberikan izin
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya.

(4) Menteri menyusun daftar bidang penelitian berisiko

tinggi dan berbahaya dan penetapan Instansi
Pemerintah yang Berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dengan memperhatikan
pertimbangan Tim Teknis.

(5) Penetapan daftar bidang penelitian berisiko tinggi

dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Bagian Kedua . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kedua
Tata Cara

Pasal 6

(1) Pemohon izin mengajukan permohonan izin Kegiatan

Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau
Menteri.

(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus menyertakan:

- rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko
Tinggi dan Berbahaya;

- uraian sistem kesiapsiagaan dan penanganan
tanggap darurat bencana; Perundang-undangan
- uraian fasilitas laboratorium/instalasi dan Peraturan
peralatanditjen yang dimiliki;
- uraian tentang perlakuan terhadap obyek dan
kegunaan hasil penelitian, pengembangan,
dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi;

- uraian perlengkapan keselamatan kerja untuk
mengantisipasi kecelakaan yang diakibatkan
bahan dan/atau material, proses dan produk
yang berisiko tinggi dan berbahaya;

- uraian perlindungan keselamatan kerja sumber
daya manusia dalam melaksanakan Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya;

- rekomendasi dari lembaga yang memberikan
pembiayaan, baik sepenuhnya maupun sebagian;

  • ketentuan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • ketentuan internasional yang telah diratifikasi;
  • standar dan/atau akreditasi nasional; dan

- izin lain yang terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi
dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat keterangan
mengenai:
- lembaga dan/atau perorangan yang akan
melakukan kegiatan;

  • nama penanggungjawab kegiatan; Perundang-undangan
  • nama anggota

- daftar riwayatPeraturantimhidupyang penanggungakan melakukanjawabkegiatan;kegiatan
ditjen dan anggota tim;

  • maksud dan tujuan kegiatan;
  • metodologi;
  • obyek dan bidang kegiatan;

- penggunaan, penyimpanan, pengemasan,
pengedaran, transportasi, dan pembuangan bahan
dan/atau material yang berisiko tinggi dan
berbahaya;

- analisis tingkat risiko serta kerugian dan bahaya
yang dapat ditimbulkan;

- peta lokasi kegiatan, dan tata letak penggunaan
bahan yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan

  • jangka waktu kegiatan.

### Pasal 8 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 8

(1) Pemohon izin menyampaikan dokumen permohonan

izin sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 dan Pasal 7
kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang secara
tertulis.

(2) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek

yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, permohonan izin diajukan
kepada Menteri secara tertulis.

(3) Penyampaian dokumen permohonan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sebelum Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya dimulai. Perundang-undangan
PeraturanPasal 9

(1) Dalam ditjenhal adanya ketidakjelasan mengenai

kompetensi dan kemampuan ilmiah untuk
melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya, Instansi Pemerintah yang Berwenang
menyampaikan dokumen permohonan izin kepada
Menteri secara tertulis.

(2) Penyampaian dokumen permohonan izin dilakukan

dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak penerimaan dokumen.

Pasal 10

Setiap permohonan izin dan amandemen izin Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
tidak dikenakan biaya.

Bagian Ketiga . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Ketiga
Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin

Pasal 11

(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak diterimanya permohonan izin
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya secara lengkap, Instansi Pemerintah yang
Berwenang atau Menteri harus menjawab
permohonan izin yang bersangkutan.

(2) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi
persyaratan perizinan, Pemohon harus melengkapi
dan/atau memperbaiki dan menyampaikannya Perundang-undangan
kepada Instansi
Menteri dalamPeraturan jangkaPemerintahwaktu yangpalingBerwenanglama 30 atau(tiga
puluh) ditjenhari kalender sejak dokumen dikembalikan
kepada pemohon.

(3) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja

sejak diterimanya dokumen perbaikan permohonan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi
Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus
menjawab permohonan izin yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Dalam hal permohonan izin Kegiatan Litbangrap

Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya ditolak,
Instansi Pemerintah yang Berwenang menyampaikan
penolakan izin secara tertulis kepada Pemohon
disertai dengan alasan penolakannya dengan
tembusan kepada Menteri.

(2) Penolakan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Penolakan permohonan izin oleh Menteri

disampaikan secara tertulis kepada Pemohon
disertai dengan alasan penolakannya dengan
tembusan kepada Instansi Pemerintah yang
Berwenang.

Pasal 13

(1) Persetujuan permohonan izin oleh Instansi

Pemerintah yang Berwenang disampaikan secara
tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada
Menteri.

(2) Persetujuan permohonan izin oleh Menteri

disampaikan secara tertulis kepada Pemohon
dengan tembusan kepada Instansi Pemerintah yang Perundang-undangan
Berwenang.Peraturan
ditjen Bagian Keempat
Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin

Pasal 14

(1) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi

dan Berbahaya diberikan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun sejak izin dikeluarkan.

(2) Jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang

Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling
banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk
masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.

(3) Perpanjangan jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap

Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
secara tertulis kepada Instansi Pemerintah yang
Berwenang atau Menteri disertai dengan alasannya.

(4) Permohonan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(4) Permohonan perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap

Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah harus
diterima oleh Instansi Pemerintah yang Berwenang
atau Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari
sebelum berakhirnya jangka waktu izin yang
bersangkutan.

(5) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri

dapat menyetujui atau menolak permohonan
perpanjangan izin kegiatan yang bersangkutan.

(6) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri

memberitahukan persetujuan atau penolakan
perpanjangan izin kepada Pemohon Izin dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya Perundang-undanganpermohonan perpanjangan izin
kegiatan. Peraturan
ditjen
Bagian Kelima
Amandemen Izin

Pasal 15

(1) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek

yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya terjadi
perubahan salah satu atau keseluruhan rencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,
huruf f, dan huruf h, maka pemegang izin wajib
mengajukan permohonan amandemen izin.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak diterimanya permohonan amandemen
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
lengkap, Instansi Pemerintah yang Berwenang atau
Menteri harus menjawab permohonan amandemen
izin yang bersangkutan.

## BAB III . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

PELAPORAN

Pasal 16

(1) Pemegang izin melaporkan pelaksanaan Kegiatan

Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan
sekali kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang
atau Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat antara lain tindakan yang telah dilakukan
untuk mencegah dan menanggulangi risiko dalam
pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya. Perundang-undangan

(3) Apabila dipandang perlu, Instansi Pemerintah yang Peraturan

Berwenangditjen atau Menteri dapat melakukan verifikasi
laporan pelaksanaan dan/atau pemantauan
kegiatan litbangrap iptek yang berisiko tinggi dan
berbahaya.

(4) Verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan
informasi yang diperoleh.

(5) Hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat digunakan sebagai pertimbangan
penghentian dan/atau perpanjangan izin Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya.

Pasal 17

(1) Dalam melakukan verifikasi laporan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri dapat
meminta saran dan pertimbangan Tim Teknis.

(2) Menteri . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Menteri menyampaikan verifikasi laporan

pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang
sebagai pertimbangan penghentian atau
perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya.

Pasal 18

(1) Pemegang izin hanya dapat melakukan kegiatannya

sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan. Perundang-undangan

(2) Pemegang izin dilarang memindah tangankan izin Peraturan yang diberikan kepada pihak lainnya.

ditjen

(3) Pemegang izin bertanggung jawab terhadap risiko

dan bahaya yang terjadi dalam melaksanakan
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya.

(4) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi

dan Berbahaya menjadi kedaluwarsa apabila dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, pemegang
izin tidak melaksanakan kegiatannya.

Pasal 19

Dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya, pemegang izin wajib:
- menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
sesuai dengan dokumen persyaratan izin; dan

  • menjamin . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- menjamin terpeliharanya disiplin sumber daya
manusia dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.

Pasal 20

(1) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri

melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan. Perundang-undangan

(2)

dimaksud PengawasanPeraturanpada danayat (1)pengendaliandilaksanakan dalamsebagaimanarangka
memastikanditjen pemegang izin menaati persyaratan
perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan

### Pasal 7.

(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pelaporan.

(4) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri

dapat menugaskan Tim Teknis melakukan
pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

(5) Hasil pengawasan dan pengendalian, sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada pimpinan
Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
dengan tembusan kepada gubernur, bupati,
dan/atau walikota.

### Pasal 21 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 21

(1) Masyarakat yang terkena dampak Kegiatan

Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
dan/atau masyarakat pemerhati dapat melaporkan
kegiatan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang
Berwenang atau Menteri secara tertulis disertai
bukti-bukti, dengan tembusan kepada gubernur,
bupati, dan/atau walikota setempat.

(2) Instansi Pemerintah yang Berwenang, Menteri,

gubernur, bupati, dan/atau walikota setelah
menerima laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pemeriksaan dan pembuktian
atas kebenaran laporan. Perundang-undangan
PeraturanBAB VI
ditjenTIM TEKNIS

Pasal 22

Dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dan penyusunan daftar bidang penelitian berisiko

tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2), Menteri membentuk Tim Teknis.

Pasal 23

(1) Tim Teknis bertugas membantu Menteri atau

Instansi Pemerintah yang Berwenang dalam
pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya, penyusunan daftar
bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya,
verifikasi laporan, dan/atau pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek
yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.

(2) Ketentuan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan, tugas

pokok dan fungsi, susunan keanggotaan, dan tata
kerja Tim Teknis diatur dengan peraturan pimpinan
Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Peraturan
Menteri.

Pasal 24

(1) Pemegang izin wajib menghentikan Kegiatan

Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).

(2) Keadaan memaksa diberitahukan secara tertulis Perundang-undangan

kepada
InstansiPeraturan Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
ditjen

Pasal 25

(1) Sanksi pelanggaran terhadap Kegiatan Litbangrap

Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dapat
berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara; dan/atau
- pencabutan izin.

(2) Tatacara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur oleh pimpinan Instansi
Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.

### Pasal 26 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 26

(1) Dalam hal pemegang izin melanggar ketentuan

### Pasal 16 ayat (1), Pasal 18, atau Pasal 19, maka

Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
memberikan teguran tertulis.

(2) Pemalsuan dokumen perizinan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, atau Pasal 7 dapat
dikenakan penghentian sementara.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan atas

kebenaran laporan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (2) yang menunjukkan adanya

ancaman terhadap keselamatan manusia dan/atau
keselamatan bangsa, maka Instansi Pemerintah yang BerwenangPerundang-undanganatau Menteri dapat menghentikan
sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Peraturan
Tinggi danditjen Berbahaya.

Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang

mengancam keselamatan manusia dan/atau
kelestarian fungsi lingkungan hidup, gubernur
dan/atau bupati/walikota dapat menghentikan
sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko
Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Gubernur dan/atau bupati/walikota

memberitahukan tindakan penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang dan
Menteri.

### Pasal 28 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 28

(1) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri

dapat menghentikan dan mencabut izin Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan/atau

### Pasal 19.

(2) Dalam menetapkan sanksi pencabutan izin Kegiatan

Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi
Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat
meminta saran dan pertimbangan kepada Tim
Teknis.

### Pasal 29 Perundang-undangan

Pelaksanaan

### Pasal 26 dan ketentuanPeraturanPasal sebagaimana27 dilakukandimaksuddengan dalamtidak

ditjen mengurangi kemungkinan dikenakannya tindakan
hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 30

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
seluruh Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi
dan Berbahaya yang telah berlangsung dan belum
memiliki izin wajib mengajukan permohonan izin
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 31

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2009

INDONESIA

DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan

Diundangkan di Jakarta Peraturan
pada tanggal 18 Juli 2009 ditjen

,