Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Sumber daya genetik hewan yang selanjutnya disebut SDG
Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak
termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung
unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan,
baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat
dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
1. SDG Hewan asli adalah SDG Hewan yang asal-usulnya
murni berasal dari Indonesia.
1. SDG Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau
introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada
lingkungannya.
1. SDG Hewan introduksi adalah SDG Hewan yang
dimasukkan dari luar negeri, baik yang sudah maupun yang
belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di
Indonesia.
1. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya
diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku
industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan
pertanian.
1. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk
sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk
maksud tertentu.
1. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air,
dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang
hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
1. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha peternakan.
1. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau
korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang
bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala
tertentu.
1. Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih
dan/atau bibit ternak yang paling sedikit meliputi
pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran,
pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu,
pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau
bibit ternak.
1. Benih . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan
reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur
bertunas, dan embrio.
1. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak
yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta
memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
1. Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah
segolongan ternak dari suatu jenis yang mempunyai ciri
fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada
keturunannya.
1. Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah
sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang
mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk
tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
1. Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari
Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.
1. Ternak murni adalah sekelompok individu ternak dalam
suatu rumpun atau galur yang diseleksi dan dikembangkan
tanpa melalui proses persilangan dengan rumpun atau galur
lain.
1. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi
dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia
sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi
pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
1. Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah
komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu
rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
1. Pembudidayaan adalah rangkaian kegiatan memelihara
hewan agar dapat berkembang biak secara natural/alami.
1. Standardisasi benih dan/atau bibit adalah proses spesifikasi
teknis benih dan/atau bibit yang dibakukan dan disusun
berdasarkan konsensus semua pihak, dengan memerhatikan
syarat mutu genetik, syarat kesehatan hewan, serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk
memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh.
1. Wilayah sumber bibit adalah suatu kawasan agroekosistem
yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan
dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari
jenis atau rumpun tertentu.
1. Penetapan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah
pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada
di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun
dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
1. Pelepasan rumpun atau galur adalah penghargaan negara
yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu rumpun
atau galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil
introduksi yang dapat disebarluaskan.
1. Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan pencarian dan
pengumpulan SDG Hewan yang kemudian diikuti dengan
identifikasi, karakterisasi, inventarisasi, dan evaluasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Peternakan dan kesehatan hewan.
