Langsung ke konten

SUMBER DAYA GENETIK HEWAN

PP No. 48 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Sumber daya genetik hewan yang selanjutnya disebut SDG
Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak
termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung
unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan,
baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat
dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.

1. SDG Hewan asli adalah SDG Hewan yang asal-usulnya
murni berasal dari Indonesia.

1. SDG Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau
introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada
lingkungannya.

1. SDG Hewan introduksi adalah SDG Hewan yang
dimasukkan dari luar negeri, baik yang sudah maupun yang
belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di
Indonesia.

1. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya
diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku
industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan
pertanian.

1. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk
sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk
maksud tertentu.

1. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air,
dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang
hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

1. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha peternakan.

1. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau
korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang
bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala
tertentu.

1. Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih
dan/atau bibit ternak yang paling sedikit meliputi
pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran,
pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu,
pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau
bibit ternak.
1. Benih . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan
reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur
bertunas, dan embrio.

1. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak
yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta
memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

1. Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah
segolongan ternak dari suatu jenis yang mempunyai ciri
fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada
keturunannya.

1. Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah
sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang
mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk
tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.

1. Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari
Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.

1. Ternak murni adalah sekelompok individu ternak dalam
suatu rumpun atau galur yang diseleksi dan dikembangkan
tanpa melalui proses persilangan dengan rumpun atau galur
lain.

1. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi
dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia
sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi
pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.

1. Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah
komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu
rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.

1. Pembudidayaan adalah rangkaian kegiatan memelihara
hewan agar dapat berkembang biak secara natural/alami.

1. Standardisasi benih dan/atau bibit adalah proses spesifikasi
teknis benih dan/atau bibit yang dibakukan dan disusun
berdasarkan konsensus semua pihak, dengan memerhatikan
syarat mutu genetik, syarat kesehatan hewan, serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk
memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh.

1. Wilayah sumber bibit adalah suatu kawasan agroekosistem
yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan
dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari
jenis atau rumpun tertentu.
1. Penetapan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah
pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada
di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun
dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.

1. Pelepasan rumpun atau galur adalah penghargaan negara
yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu rumpun
atau galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil
introduksi yang dapat disebarluaskan.

1. Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan pencarian dan
pengumpulan SDG Hewan yang kemudian diikuti dengan
identifikasi, karakterisasi, inventarisasi, dan evaluasi.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 2

Pengaturan SDG Hewan dan perbibitan ternak bertujuan untuk:
- menjamin adanya pelestarian dan pemanfaatan
berkelanjutan SDG Hewan;
- mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang
diperoleh dari pemanfaatan SDG Hewan;
- menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit ternak
bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan
- menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi
mengenai SDG Hewan dan perbibitan ternak.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
- penguasaan SDG Hewan;
- pengelolaan SDG Hewan;
- perbibitan ternak;
- pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan, benih, dan/atau
bibit ternak; dan
- sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDG Hewan dan
perbibitan ternak.

Pasal 4

(1) SDG Hewan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk

sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Penguasaan SDG Hewan dilaksanakan oleh Pemerintah,

pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
sebaran asli geografis SDG Hewan.

Pasal 5

(1) Penguasaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dilakukan

melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi atas
SDG Hewan.

(2) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk SDG Hewan yang:
- sebaran asli geografisnya lebih dari 1 (satu) provinsi;
- status populasinya tidak aman;
- rasio populasi jantan dan betina tidak seimbang;
dan/atau
- habitatnya spesifik

(3) Pengaturan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- pengelolaan SDG Hewan secara nasional;
- perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional
serta hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan
pemanfaatan SDG Hewan;
- tata cara kerjasama pengelolaan SDG Hewan dalam
rangka alih teknologi dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia;
- pemantauan dan pengawasan implementasi pengelolaan
SDG Hewan;
- pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- perjanjian pemanfaatan SDG Hewan yang bersifat
internasional.

Pasal 6 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 6

Pemerintah daerah provinsi melakukan pengaturan,
inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas
SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Pasal 7

Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengaturan,
inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas
SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya dalam 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota.

Pasal 8

Pengaturan SDG Hewan oleh pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan 7 meliputi:
- pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan;
- pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan SDG
Hewan; dan
- pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Inventarisasi dan dokumentasi SDG Hewan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dilakukan atas kekayaan keanekaragaman SDG
Hewan dan pengetahuan tradisional serta kearifan lokal.

Pasal 10

Ayat (1)
Pengelolaan SDG Hewan dilakukan untuk:
- menjamin pemanfaatan secara berkelanjutan dan pembagian
keuntungan atas pemanfaatan SDG Hewan secara adil dan
merata;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • menjamin . . .

- menjamin kelestarian agar keberadaan dan
keanekaragamannya dapat dipertahankan; dan
- mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Pelarangan dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan
pemanfaatan SDG Hewan yang berasal dari satwa liar tidak
dilindungi, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau
merugikan kesehatan dan mengganggu kehidupan sosial budaya.

Pasal 11

Pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan yang berasal dari
satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah:
- apabila masyarakat atau badan usaha telah memiliki,
memanfaatkan, dan/atau melestarikan SDG Hewan secara
turun temurun dengan kewajiban memberitahukan kepada
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
dan/atau
- apabila masyarakat atau badan usaha mempunyai
kemampuan untuk melakukan pengelolaan SDG Hewan.

Badan usaha adalah perorangan peternak atau perusahaan
peternakan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan
berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4) . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Ayat (4)
Pengajuan izin untuk melakukan pemuliaan harus dilengkapi
dengan rencana dan peta perjalanan (road map) kegiatan
pemuliaan yang menjelaskan tentang arah, tujuan, sasaran,
materi, dan metoda yang akan dilaksanakan.

Pasal 13

(1) Pengelolaan SDG Hewan berdasarkan kerja sama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan di
dalam negeri.

(2) Pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan di luar negeri

apabila:
- belum dapat dilakukan di dalam negeri;
- untuk . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- untuk mempercepat bagian tertentu dari proses
pengelolaan SDG Hewan; dan/atau
- sesuai dengan perjanjian internasional.

(3) Pengelolaan SDG Hewan di luar negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perjanjian kerja
sama pengelolaan SDG Hewan.

Bagian Kedua
Pemanfaatan

Pasal 14

Ayat (1)
Pemanfaatan SDG Hewan adalah pemanfaatan secara
berkelanjutan dengan cara dan pada laju yang tidak menyebabkan
penurunan keberadaan dan keanekaragamannya, sehingga
potensinya dapat dipertahankan untuk memenuhi kebutuhan
generasi masa kini dan masa yang akan datang.

Pemanfaatan berkelanjutan SDG Hewan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan pelestarian, menghindarkan atau memperkecil
dampak yang merugikan bagi keanekaragamannya, dan
memperhatikan praktek budaya tradisional.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)
adalah kondisi nyaman bagi hewan ketika dilakukan kegiatan yang
meliputi:
- penangkapan dan penanganan hewan;
- penempatan dan pengkandangan hewan;
- pemeliharaan, pengamanan, perawatan dan pengayoman
hewan;
- pengangkutan hewan;
- penggunaan dan pemanfaatan hewan; dan
- pemotongan/penyembelihan dan mematikan hewan yang tidak
menimbulkan rasa sakit, takut dan stres.

Pasal 15

(1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 harus mengoptimalkan keanekaragaman
hayati dan sumber daya genetik asli Indonesia.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melindungi
usaha pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah

kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan
badan usaha yang melakukan pembudidayaan dan
pemuliaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) huruf a menggunakan hewan peliharaan dan/atau satwa

liar yang tidak dilindungi.

(2) Hewan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas hewan asli, hewan lokal, dan hewan introduksi.

(3) Pembudidayaaan pada hewan peliharaan meliputi

pemeliharaan dan pengembangbiakan.

(4) Dalam hal satwa liar yang tidak dilindungi akan

dibudidayakan, wajib melalui tahapan eksplorasi,
domestikasi, dan penangkaran.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan dan

pengembangbiakan hewan peliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Menteri menetapkan sistem budidaya untuk menghasilkan

hewan peliharaan, hewan kesayangan, dan hewan
laboratorium.

(2) Pemerintah daerah provinsi menetapkan wilayah budidaya

dan pengembangan SDG Hewan wilayah provinsi.

(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota:

- menetapkan wilayah budidaya dan pengembangan SDG
Hewan wilayah kabupaten/kota;
- mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan lahan
penggembalaan umum untuk budidaya SDG Hewan; dan
- mengembangkan SDG Hewan.

Pasal 18

(1) Usaha pembudidayaan SDG hewan asli, hewan lokal, dan

hewan introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) dilakukan oleh masyarakat dan badan usaha.

(2) Dalam hal usaha yang dilakukan oleh masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berkembang,
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan
usaha pembudidayaan SDG Hewan asli dan Hewan lokal.

Pasal 19 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 19

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau

pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya
melakukan penjaringan terhadap hewan ruminansia betina
produktif yang berpotensi menjadi bibit.

(2) Ruminansia betina produktif hasil penjaringan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditampung pada unit pelaksana
teknis di daerah atau langsung didistribusikan kepada
masyarakat melalui program bagi hasil untuk dipergunakan
dalam usaha pembibitan.

(3) Kegiatan penjaringan, penampungan, dan pendistribusian

dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 20

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan budidaya yang
berpotensi menguras atau mengancam kepunahan SDG Hewan
asli dan lokal.

Pasal 21

(1) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memproduksi benih
atau bibit dan/atau membentuk rumpun atau galur baru.

(2) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap SDG Hewan asli, lokal, dan introduksi.

(3) Dalam melakukan pemuliaan SDG Hewan asli dan lokal

harus menjaga kelestariannya agar tidak punah.

(4) Pemuliaan terhadap SDG Hewan introduksi harus mencegah

kemungkinan berkembangnya penyakit eksotik atau
terjadinya perkembangan populasi hewan yang tidak
terkendali.

Pasal 22

Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus
memenuhi persyaratan:
- keamanan hayati;
- kesehatan hewan;
- bioetika . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • bioetika hewan; dan
  • tatacara pemuliaan yang baik

Pasal 23

(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat

dilakukan dengan cara seleksi, persilangan, dan rekayasa
genetik.

(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan kesehatan hewan secara preventif,
kuratif, dan rehabilitatif.

(3) Dalam hal cara rekayasa genetik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan ternak
transgenik, selain harus memenuhi ketentuan ayat (2) juga
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang keamanan hayati.

Pasal 24

(1) Pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal dengan cara

persilangan yang menggunakan ternak introduksi harus
tetap mempertahankan gen tetua SDG Hewan asli atau
lokal.

(2) Dalam hal SDG Hewan asli atau lokal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) status populasinya tidak aman,
penyelenggaraan pemuliaannya harus memperoleh izin dari
Menteri.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemuliaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dan syarat serta
tata cara perizinan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 26

(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat

dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi,
lembaga penelitian, badan usaha, dan masyarakat.

(2) Dalam . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Dalam hal pemuliaan dilakukan untuk menghasilkan bibit

yang memiliki daya tahan lebih baik terhadap suatu
penyakit zoonosis, pemuliaan hanya dapat dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan
badan usaha yang memiliki fasilitas laboratorium
terakreditasi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang standarisasi, sertifikasi, dan
akreditasi.

Pasal 27

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah

daerah kabupaten/kota harus melakukan pemuliaan SDG
Hewan asli atau lokal yang:
- status populasinya tidak aman;
- nilai ekonominya rendah;
- nilai sosial budayanya tinggi; dan/atau
- keragaman genetiknya tinggi.

(2) Status populasi tidak aman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Pelestarian SDG Hewan

Paragraf 1
Umum

Pasal 28

(1) SDG Hewan asli dan SDG Hewan lokal harus dilestarikan

secara berkelanjutan.

(2) Apabila terjadi bencana alam yang menyebabkan kerusakan

habitat atau kawasan pelestarian SDG Hewan, Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan
upaya penyelamatan SDG Hewan.

(3) Apabila . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Apabila terjadi wabah penyakit hewan menular yang dapat

menimbulkan kepunahan SDG Hewan, Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya harus
melakukan pemberantasan penyakit dan mencegah
terjadinya kepunahan SDG Hewan yang bersangkutan.

Pasal 29

huruf a.
Pelestarian SDG Hewan merupakan manifestasi dari pendekatan
kehati-hatian, yang meliputi:
- menjaga agar tidak punah;
- memerhatikan status populasi dari tiap-tiap SDG Hewan agar
dapat berkembang dan dalam status aman;
- memanfaatkannya bagi kepentingan masyarakat secara
berkelanjutan;
- mengembangkannya menjadi bibit unggul yang lebih adaptif dan
produktif untuk dipergunakan sebagai bahan baku untuk
program pemuliaan;
- melindungi kawasan habitatnya; dan
- mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam
pelestariannya melalui berbagai program dan insentif.

huruf b
Cukup jelas.

huruf c
Cukup jelas.

Pasal 30

(1) Eksplorasi dilakukan oleh:

  • Pemerintah;
  • pemerintah daerah provinsi;
  • pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • lembaga pendidikan;
  • lembaga penelitian;
  • perorangan warga negara Indonesia;
  • lembaga swadaya masyarakat;
  • badan usaha;
  • lembaga pendidikan asing;
  • lembaga penelitian asing;
  • badan usaha asing; dan
  • warga negara asing.

(2) Eksplorasi yang dilakukan oleh perorangan warga negara

Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, atau badan usaha
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh izin eksplorasi dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Eksplorasi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Eksplorasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan asing,

lembaga penelitian asing, badan usaha asing, dan warga
negara asing wajib mendapatkan izin eksplorasi dari Menteri
dan izin penelitian dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,
dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus bekerjasama dengan peneliti atau lembaga penelitian
dalam negeri.

Pasal 31

(1) Pengajuan permohonan izin eksplorasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) harus
disertai:
- identitas pemohon;
- rencana kegiatan eksplorasi yang paling sedikit berisi
penjelasan mengenai kawasan, jenis SDG Hewan,
metodologi, dan jangka waktu eksplorasi;
- keterangan dari instansi pemerintah, badan hukum,
dan/atau perorangan warga negara Indonesia yang
menjadi mitra kerja pemohon; dan
- surat keterangan, rekomendasi, atau persetujuan dari
lembaga penjamin.

(2) Permohonan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan setelah memperoleh persetujuan atas dasar
informasi awal dari pemilik SDG Hewan melalui kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam)
bulan.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin
eksplorasi SDG hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 33

Dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30, wajib:

- menjaga kelestarian SDG Hewan dan fungsi lingkungan
hidup;
- menyimpan SDG Hewan yang dikumpulkan sesuai dengan
tata cara penyimpanan yang baik; dan
- memperhatikan keberadaan kearifan lokal, pengetahuan
tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat
masyarakat hukum adat yang mengelola SDG Hewan.

Paragraf 3
Konservasi

Pasal 34

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “konservasi in-situ” adalah semua
kegiatan untuk mempertahankan keanekaragaman SDG
hewan di dalam lingkungan alaminya.
Kegiatan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Kegiatan konservasi in-situ dapat dilakukan di habitat
aslinya maupun di kawasan pemukiman masyarakat secara
lekat lahan.

Huruf b
Yang dimaksud “konservasi lekat lahan” adalah kegiatan
mempertahankan keanekaragaman di lahan petani tempat
SDG Hewan dipelihara, dimanfaatkan, dipilih dan diperoleh,
diperbaiki mutunya dan dilestarikan sebagai unsur dari
sistem pertanian.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “konservasi ex-situ” adalah kegiatan
pelestarian SDG Hewan termasuk pengumpulan dan
pengawetan SDG Hewan dalam bentuk gen, DNA, genom,
mani, sel telur, embrio, atau jaringan di luar habitat
alaminya, yang dapat digunakan untuk merakit rumpun
atau galur baru.

Pasal 35

(1) Untuk melakukan konservasi SDG Hewan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) harus terlebih dahulu
diketahui status populasinya melalui kegiatan monitoring
dan evaluasi.

(2) Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi ternyata terdapat

SDG Hewan dalam status populasi ke arah kritis,
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan peringatan dini dan tindakan
tanggap darurat.

(3) Dalam . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Dalam hal status populasi SDG Hewan di habitatnya dalam

kondisi kritis, konservasi harus dilakukan secara in-situ
dan/atau ex-situ.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peringatan dini dan

tindakan tanggap darurat diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Penetapan Kawasan Pelestarian

Pasal 36

(1) Untuk keperluan konservasi in-situ sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan kawasan
pelestarian oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana tata ruang
wilayah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 37

(1) Kebijakan perbibitan nasional ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • penyediaan benih dan bibit ternak;
  • peredaran benih dan bibit ternak;
  • pengawasan benih dan bibit ternak; dan/atau
  • kelembagaan perbibitan.

(3) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

perbibitan ternak asli, ternak lokal, dan ternak introduksi.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Kedua

Penyediaan Benih dan Bibit Ternak

Paragraf 1
Umum

Pasal 38

(1) Penyediaan benih dan/atau bibit ternak merupakan

tanggungjawab Pemerintah.

(2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan melalui:
- pengadaan di dalam negeri; dan/atau
- pemasukan dari luar negeri.

Pasal 39

Yang dimaksud dengan “produksi benih dan/atau bibit ternak” adalah
kegiatan menghasilkan benih dan/atau bibit ternak hasil pemuliaan,
dan/atau pelepasan rumpun dan/atau galur baru.
Penetapan wilayah sumber bibit, penetapan dan pelepasan rumpun atau
galur lokal dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya benih
dan/atau bibit ternak yang berasal dari rumpun atau galur asli atau
lokal

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 40 . . .

Pasal 40

Pemasukan benih atau bibit ternak dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan
untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri;
dan/atau
- memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.

Paragraf 2

Produksi Benih dan Bibit Ternak

Pasal 41

(1) Produksi benih dan/atau bibit dapat dilakukan oleh

peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.

(2) Benih . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berasal dari rumpun atau galur ternak asli, lokal,
introduksi, maupun rumpun atau galur ternak yang telah
dilepas.

Pasal 42

(1) Dalam hal belum ada peternak atau perusahaan peternakan

yang memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari
rumpun atau galur ternak asli atau lokal, Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota harus memproduksi benih dan/atau bibit.

(2) Dalam memproduksi benih dan/atau bibit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
dapat mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 43

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah

daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada
peternak dan perusahaan peternakan untuk memproduksi
benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur
ternak introduksi, dan rumpun atau galur ternak yang telah
dilepas.

(2) Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui pemberian pedoman
mengenai:
- pembenihan dan/atau pembibitan yang baik;
- promosi hasil pembenihan dan/atau pembibitan;
- kemudahan dalam melakukan usaha pembenihan
dan/atau pembibitan.

Pasal 44

(1) Setiap peternak atau perusahaan peternakan yang

melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan ternak
wajib memiliki izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan
dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Ketentuan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pemberian izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Wilayah Sumber Bibit

Pasal 45

(1) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal

39 huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(2) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan pada kawasan yang berpotensi dan memenuhi
kriteria untuk menghasilkan bibit dari suatu rumpun atau
galur ternak berdasarkan usulan dari bupati atau gubernur.

(3) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat merupakan bagian dari suatu wilayah kabupaten,
seluruh wilayah kabupaten, beberapa wilayah kabupaten
dalam satu provinsi, atau seluruh wilayah provinsi.

(4) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan jenis dan
rumpun ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial
ekonomi, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 46

(1) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 dilakukan berdasarkan usulan dari:
- bupati apabila wilayah yang akan ditetapkan berada
dalam satu wilayah kabupaten; dan
- gubernur apabila wilayah yang akan ditetapkan berada
di lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi.

(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri melakukan penilaian kelayakan suatu wilayah yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (4).

Paragraf 4 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Paragraf 4
Penetapan dan Pelepasan Rumpun dan Galur

Pasal 47

(1) Apabila di wilayah kewenangannya terdapat rumpun atau

galur ternak asli atau lokal yang mempunyai nilai strategis,
bupati atau gubernur sesuai dengan kewenangannya harus
mengusulkan kepada Menteri untuk memperoleh penetapan
rumpun atau galur ternak.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

- bupati apabila sebaran asli geografisnya berada dalam
satu wilayah kabupaten; dan
- gubernur apabila sebaran asli geografisnya berada di
lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai

dokumen mengenai asal usul rumpun atau galur, sebaran
asli geografis, karakteristik, dan informasi genetiknya.

Pasal 48

Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen yang dilakukan
oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengusulan, penilaian
dan penetapan rumpun dan/atau galur ternak diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 50

Ayat (1)
Pelepasan rumpun atau galur bertujuan untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap:
- kepemilikan pemerintah, perorangan, badan usaha, asosiasi
atau komunitas, atas rumpun atau galur ternak yang
dihasilkannya; dan
- pengguna rumpun atau galur baru tersebut.

Ayat (2)
Suatu rumpun atau galur dianggap “unik” apabila rumpun atau
galur tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan rumpun/galur
yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan pelepasan rumpun atau galur.
Suatu rumpun atau galur dianggap “seragam” apabila sifat utama
atau sifat penting pada rumpun atau galur tersebut terbukti
seragam.

Suatu rumpun atau galur dianggap “stabil” apabila sifat-sifatnya
tidak mengalami perubahan setelah diperbanyak atau
dikembangbiakkan.

Suatu rumpun atau galur dianggap “baru” apabila pada saat
penerimaan permohonan pelepasan, rumpun atau galur tersebut
belum pernah diperdagangkan/diedarkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan/diedarkan kurang dari 5 (lima) tahun.

Pemberian . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pemberian “nama” rumpun atau galur ternak tidak boleh
menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat rumpun atau galur
ternak.

Pasal 51

(1) Pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 50 dilakukan setelah adanya Keputusan Menteri

tentang pelepasan.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan permohonan dari perorangan, badan usaha,
asosiasi, atau lembaga pemerintah yang menghasilkan
rumpun atau galur baru.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai

dengan dokumen mengenai identitas pemohon, deskripsi
rumpun atau galur, dan metode pemuliaan yang digunakan.

Pasal 52

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (2), Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen
yang dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
penilaian, dan pelepasan rumpun atau galur ternak diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Peredaran Benih dan Bibit Ternak

Pasal 54

(1) Setiap benih atau bibit yang diedarkan wajib memiliki

sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan
mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.

(2) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau
bibit yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 55 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 55

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “belum ada” adalah:
- di seluruh Indonesia belum ada lembaga yang telah
terakreditasi;
- telah ada lembaga yang terakreditasi namun kemampuannya
tidak menjangkau untuk semua rumpun atau galur ternak;
atau
- telah ada lembaga terakreditasi namun tidak dapat
menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Lembaga dalam ketentuan ini adalah lembaga pemerintah atau
swasta yang independen yang ruang lingkup pekerjaan dan/atau
tugasnya berkaitan dengan sistim mutu sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)
cukup jelas

Pasal 56

(1) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 54 diberikan untuk benih atau bibit yang
memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga
standarisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Apabila standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum

ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis
minimal.

Pasal 57

[[[[

(1) Pengedaran benih atau bibit yang tidak:

- menyertakan sertifikat layak benih atau bibit;
- keterangan pemenuhan persyaratan teknis minimal benih
atau bibit;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai sanksi
administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau
peredaran; atau
- pencabutan izin usaha.

Pasal 58 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peredaran
serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengawasan Benih dan Bibit Ternak

Pasal 59

(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan

terhadap produksi dan peredaran benih dan bibit.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat fungsional Pengawas
Bibit Ternak.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

jenis dan rumpun, jumlah, mutu, serta cara memproduksi
benih dan bibit.

(4) Pengawasan terhadap peredaran benih dan bibit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan
dokumen, alat angkut, tempat penyimpanan dan/atau
pengemasan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Kelembagaan Perbibitan

Pasal 60

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah

daerah kabupaten/kota memfasilitasi peternak, perusahaan
peternakan, dan masyarakat untuk membentuk lembaga
pembenihan dan/atau pembibitan.

(2) Dalam . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

belum terbentuk atau belum dapat memenuhi kebutuhan
benih dan/atau bibit, Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan.

Pasal 61

Kegiatan lembaga pembenihan dan/atau pembibitan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 saling bersinergi dalam
rangka menghasilkan benih atau bibit.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi pembentukan
lembaga pembenihan dan/atau pembibitan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 63

(1) Pemasukan SDG Hewan introduksi harus memperoleh izin

dari Menteri.

(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa satwa liar, izin pemasukan diberikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Paragraf 2 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Paragraf 2
Pengeluaran SDG Hewan

Pasal 64

(1) Pengeluaran SDG Hewan harus mendapat izin dari Menteri.

(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa satwa liar, izin pengeluaran diberikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Paragraf 3
Perjanjian Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan

Pasal 65

(1) Pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan dilakukan melalui

perjanjian alih SDG Hewan.

(2) Perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan
pemerintah negara asing atau lembaga internasional.

Pasal 66

(1) Pemerintah negara asing atau lembaga internasional yang

akan melakukan alih SDG Hewan harus memenuhi
persyaratan:

- menyiapkan rancangan persetujuan atas dasar informasi
awal, kesepakatan bersama, dan perjanjian alih SDG
Hewan;

  • bekerjasama dengan lembaga penelitian di Indonesia;

- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang sistem nasional penelitian dan pengembangan
serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Perjanjian alih SDG Hewan dapat dilakukan setelah

persetujuan atas dasar informasi awal telah disetujui.

Pasal 67 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 67

(1) Rancangan perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a yang disiapkan
oleh pemerintah negara asing atau lembaga internasional
diajukan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan

(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri melakukan evaluasi.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi SDG yang dibentuk
oleh Menteri.

(4) Keanggotaan Komisi SDG sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berasal dari wakil-wakil kementerian dan/atau lembaga

pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya
berkaitan dengan pengelolaan SDG Hewan.

Pasal 68

(1) Menteri menolak atau menyetujui rancangan perjanjian alih

SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
berdasarkan hasil evaluasi Komisi SDG.

(2) Penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada
pemerintah negara asing atau lembaga internasional.

Bagian Kedua
Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak

Pasal 69

(1) Pemasukan benih dan bibit dari luar negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b wajib memenuhi:
- persyaratan mutu;
- persyaratan kesehatan hewan;
- kebijakan pewilayahan bibit; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
karantina hewan.

(2) Pemasukan benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

(3) Pemberian . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.

(4) Dalam hal pemasukan benih dan bibit ternak merupakan

benih dan bibit yang berasal dari rumpun atau galur baru,
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
setelah mendapatkan saran dan pertimbangan komisi bibit
ternak yang dibentuk Menteri.

(5) Benih dan/atau bibit asal pemasukan dari luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelum diedarkan
harus terlebih dahulu dilakukan pelepasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.

Pasal 70

(1) Pengeluaran benih dan bibit dari wilayah negara Kesatuan

Republik Indonesia dapat dilakukan apabila kebutuhan
dalam negeri telah terpenuhi dan mempertimbangkan
kepentingan nasional.

(2) Pengeluaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemasukan
dan pengeluaran benih dan bibit ternak diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 72

(1) Menteri menyelenggarakan sistem dokumentasi dan jaringan

informasi untuk kepentingan:
- pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan; dan
- perbibitan ternak.

(2) Penyelenggaraan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Penyelenggaraan sistem dokumentasi dan jaringan informasi

untuk kepentingan pemanfaatan dan pelestarian SDG
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diselenggarakan bersama menteri/pimpinan lembaga
pemerintahan non kementerian terkait, serta gubernur, dan
bupati/walikota.

(3) Sistem dokumentasi dan jaringan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat diakses
oleh masyarakat.

Pasal 73

SDG Hewan yang sudah ditetapkan atau dilepas sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sah.

Pasal 74

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan yang mengatur SDG Hewan dan perbibitan ternak
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 75

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 123

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2011

TENTANG

SUMBER DAYA GENETIK HEWAN

DAN PERBIBITAN TERNAK

I. UMUM

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan, bangsa Indonesia mempunyai landasan
hukum untuk mengelola sumber daya genetik (SDG) Hewan dan perbibitan
ternak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
sosial-budaya, dan ekonomi.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan antara lain mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan
mengenai pengelolaan SDG Hewan dan perbibitan ternak dalam Peraturan
Pemerintah.

SDG Hewan merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh
negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penguasaan negara atas SDG Hewan dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
berdasarkan sebaran asli geografis SDG Hewan yang bersangkutan.

SDG Hewan dikelola melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian.
Pemanfaatan SDG Hewan dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan
sedangkan pelestarian SDG Hewan dilakukan melalui konservasi di dalam
habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lain seperti konservasi
lekat lahan.

Pemanfaatan SDG Hewan salah satunya digunakan sebagai materi genetik
untuk pembentukan benih atau bibit. Pemerintah menetapkan kebijakan
perbibitan ternak untuk mendorong ketersediaan benih atau bibit ternak
bersertifikat dan melakukan pengawasan dalam pengadaan dan
peredarannya dalam rangka pembangunan peternakan berkelanjutan.

Penyediaan dan pengembangan benih atau bibit ternak dilakukan dengan
mengutamakan produksi dalam negeri. Pemerintah berkewajiban membina
para pelaku usaha pembenihan/pembibitan untuk menjamin ketersediaan
benih atau bibit ternak yang bermutu dalam jumlah yang memadai secara
berkelanjutan.
Pemerintah . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pemerintah menetapkan wilayah sumber bibit dan wilayah yang berpotensi
menghasilkan suatu rumpun dan/atau galur dengan mutu tinggi dan
menjaga keragaman dalam jenis (variation within species) untuk sifat
produksi dan/atau reproduksi.

Agar pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan serta perbibitan ternak
dapat terlaksana dengan baik, diperlukan adanya suatu sistem
dokumentasi dan jaringan informasi SDG Hewan dan perbibitan ternak.

II. PASAL DEMI PASAL