Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 48 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada

Kementerian Pertanian, meliputi penerimaan dari:

  • perolehan dari hasil pertanian;

- jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi
peta;

  • jasa pengembangan diseminasi dan teknologi;
  • jasa pemberian hak dan perizinan;
  • jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;

- jasa layanan pengujian, analisis, dan pengembangan
pertanian;

- jasa penelitian, alih teknologi hasil penelitian, dan
pengembangan pertanian yang berasal dari kerjasama
dengan pihak lain;

  • jasa . . .

---

  • jasa penggunaan sarana dan prasarana.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f dan huruf h sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

Pasal 2

(1) Dalam hal alih teknologi hasil penelitian dan

pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) huruf g telah dilindungi sebagai Hak atas

Kekayaan Intelektual, terhadap pengguna alih teknologi
yang mengembangkan secara komersial dikenakan
royalti.

(2) Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan atas dasar persentase dari harga pokok
penjualan selama jangka waktu kontrak kerjasama.

(3) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling banyak 10% (sepuluh persen).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dikenakan atas tindakan
dan jenis media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal dilakukan penolakan atau pemusnahan

terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan atau
media pembawa organisme pengganggu tumbuhan,
pemilik media pembawa tidak dikenakan kewajiban
membayar jasa tindakan karantina hewan atau
tumbuhan.

(3) Pelaksanaan penolakan atau pemusnahan media

pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi
tanggung jawab pemilik media pembawa sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang karantina
hewan atau tumbuhan.

Pasal 4

(1) Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area

berupa pemeriksaan fisik dikenakan di tempat
pengeluaran dan di tempat pemasukan.

(2) Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area

berupa pemeriksaan fisik di tempat pemasukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar
Rp0,00 (nol rupiah).

(3) Tarif atas jasa tindakan karantina selain pemeriksaan

fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
ditempat pengeluaran dan/atau pemasukan sesuai
dengan penggunaan sarana dan/atau tindakan yang
dilakukan.

Pasal 5

(1) Tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
untuk bantuan sosial dikenakan sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).

(2) Untuk bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang

dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan
huruf g tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan
transportasi dalam hal pelaksanaannya di luar
laboratorium.

(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pertanian wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4224) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 3624, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4362), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---