(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Pertanian, meliputi penerimaan dari:
- perolehan dari hasil pertanian;
- jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi
peta;
- jasa pengembangan diseminasi dan teknologi;
- jasa pemberian hak dan perizinan;
- jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
- jasa layanan pengujian, analisis, dan pengembangan
pertanian;
- jasa penelitian, alih teknologi hasil penelitian, dan
pengembangan pertanian yang berasal dari kerjasama
dengan pihak lain;
- jasa . . .
---
- jasa penggunaan sarana dan prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f dan huruf h sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
