Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 48 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
yang digunakan untuk mendanai biaya operasional
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tahun 2015.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam
puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2015

,

ttd.