(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
(2A) Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui Organisasi Internasional, Perjanjian
Pemberian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan
Organisasi Internasional atau Pejabat yang ditunjuk.*)
(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah;
- bentuk hibah;
- peruntukan;
- ketentuan dan persyaratan; dan
- ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang-
undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. *)
(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, Perjanjian
Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata
cara pengadaan barang/jasa.
(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa
Indonesia.
(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam
bahasa Inggris.
(7) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada ketua Badan
Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya
Penjelasan Pasal 16:
Ayat (1)
Perjanjian Pemberian Hibah dilakukan per negara atau per lembaga asing dan dapat terdiri
dari beberapa kegiatan Pemberian Hibah.*)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas. *)
Ayat (3)
Huruf a
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 15
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Jumlah komitmen Pemberian Hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen
valuta asing.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pemberian Hibah antara lain ketentuan
persyaratan pengefektifan hibah, jangka waktu penarikan, ketentuan atau
persyaratan penarikan, dan pelaporan.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Apabila terjadi perselisihan, perjanjian yang digunakan adalah perjanjian dalam bahasa
Indonesia
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait lainnya" adalah Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan,
dan Bank Indonesia
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 16
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasa; 17
(1) Dalam hal tertentu Menteri dapat melakukan perubahan atas Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan
pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kenaikan nilai
Hibah, perubahan bentuk, dan peruntukan Hibah, Menteri Luar Negeri dapat meminta
masukan dari kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
Penjelasan Pasal 17:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dapat melakukan perubahan atas Perjanjian Pemberian Hibah"
antara lain:
- terdapat perubahan kebijakan prioritas penganggaran;
- terdapat usulan perubahan Perjanjian Pemberian Hibah dari menteri/ pimpinan
lembaga; dan/atau
- terdapat usulan perubahan Perjanjian Pemberian Hibah dari Pemerintah Asing
Lembaga Asing selaku Penerima Hibah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah dalam hal terjadi kenaikan nilai
Pemberian Hibah, perubahan bentuk dan peruntukan hibah. Jumlah komitmen Pemberian
Hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 17
---
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar