Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi.
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari minyak bumi.
1. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh
bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi
nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi
tidak termasuk Pengolahan lapangan.
1. Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan
menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan
transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan
peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan
sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
1. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,
dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya,
termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
1. lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan
Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan, dan latau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba.
1. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa
transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana
induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi
nasional.
1. Wilayah ...
SK No 002962 A
---
PRESIDEN
1. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari
jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian
dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas
Bumi nasional.
1. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan
Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas
Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi
melalui lelang.
1. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalal: kegiatan
usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan
Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain
dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai
atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan
berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir
dengan menggunakan merek dagang tertentu.
1. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan
usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan
Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain
dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak
menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana
penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada
pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan
sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiuing
terminal).
1. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib
dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha
yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar
Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan
usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan
distribusi Gas Bumi.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
L4. Badan
SK No 002963 A
---
PRESIDEN
1. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk
melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan
usaha hilir.
