Langsung ke konten

BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN

PP No. 48 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi.
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari minyak bumi.
1. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh
bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi
nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi
tidak termasuk Pengolahan lapangan.
1. Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan
menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan
transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan
peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan
sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
1. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,
dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya,
termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
1. lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan
Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan, dan latau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba.
1. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa
transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana
induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi
nasional.
1. Wilayah ...

SK No 002962 A

---

PRESIDEN

1. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari
jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian
dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas
Bumi nasional.
1. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan
Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas
Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi
melalui lelang.
1. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalal: kegiatan
usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan
Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain
dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai
atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan
berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir
dengan menggunakan merek dagang tertentu.
1. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan
usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan
Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain
dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak
menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana
penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada
pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan
sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiuing
terminal).
1. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib
dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha
yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar
Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan
usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan
distribusi Gas Bumi.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

L4. Badan

SK No 002963 A

---

PRESIDEN

1. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk
melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan
usaha hilir.

Pasal 2

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan

pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada
Badan Pengatur.
(21 Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan
Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga
Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan
distribusi Gas Bumi wajib membayar Iuran kepada
Badan Pengatur.

(3) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan

penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum
(wholesale) Bahan Bakar Minyak;
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas
(tradingl Bahan Bakar Minyak; dan
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang
menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan
kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagai
kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(41 Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan latau kegiatan
usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
- Badan Usaha pemeganglzin Usaha Pengangkutan Gas
Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau
' Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak
Khusus; dan
- Badan...

SK No 002964 A

---

PRESIDEN

- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi
yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas
Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah
memiliki Hak Khusus.

Pasal 3

(1) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan berdasarkan
pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi
jenis Bahan Bakar Minyak: auiation gasoline, auiation
htrbine, gasoline, gas oil kerosene, diesel oil, dan fuel oil.
(21 Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut
melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah
Jaringan Distribusi.

(3) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf b dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada
Wilayah Jaringan Distribusi.
(41 Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan
pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan
Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual
Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan
besaran persentase Iuran sebagai berikut:

1. Lapisan

SK No 002965 A

---

PRESIDEN

No. Lapisan Volume Besaran Persentase
PenJualan Bahan Bakar dari Jenis Harga Jual
Minyak Masing-masing Jenis
Bahan Bakar Minyak
per Liter
1 Lapisan Volume O,25Oo/o (nol koma dua
Penjualan sampai dengan ratus lima puluh
25.000.000 (dua puluh persen)
lima juta) Kiloliter per
Tahun
2 Lapisan Volume O,l75Vo (nol koma
Penjualan di atas seratus tujuh puluh
25.OOO.0OO (dua puluh lima persen)
lima juta) Kiloliter sampai
dengan 50.000.000 (lima
puluh juta) Kilo Liter per
Tahun
3 Lapisan Volume O,O75o/o (nol koma nol
Penjualan di atas tujuh puluh lima
50.000.000 (lima puluh persen)
juta) Kiloliter per Tahun
(21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan harga jual pada saat transaksi
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pasal 5

(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang

melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi
melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah
Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah
volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif
pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik
(MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase
Iuran sebagai berikut:

1. Lapisan

SK No 002966 A

---

PRESIDEN

No. Lapisan Volume Gas Besaran Persentase
Bumi yang Diangkut dari Tarif
melalui Pipa Pengangkutan Gas
Bumi per MSCF
I Lapisan Volume 2,5Oo/o (dua koma lima
Pengangkutan sampai puluh persen)
dengan 100.000.000
(seratus juta) MSCF per
Tahun
2 Lapisan Volume l,5Oo/o (satu koma lima
Pengangkutan di atas puluh persen)
100.000.000 (seratus
juta) MSCF per Tahun

(2) Besaran tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Pasal 6

(1) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang

melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada
perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas
Bumi yang dijual dengan O,25o/o (nol koma dua puluh lima
persen) dari harga jual Gas Bumi.

(2) Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam satuan MSCF, satu juta
British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan
volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.

Pasal 7

Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tarif pengangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan/atau harga jual
Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam
valuta asing pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah
berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank
lndonesia pada bulan berkenaan.

### Pasal 8 ...

SK No 002967 A

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

### Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan setiap bulan berdasarkan

realisasi.
(21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang
bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat

(21 bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran
dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 9

Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan
untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan, gas bumi melalui pipa untuk
rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk
bahan bakar gas (transportasi).

Pasal 10

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) dan ayat (4) wajib men5rusun dan menyampaikan

laporan kepada Badan Pengatur.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- laporan realisasi triwulanan; dan
- laporan keuangan Badan Usaha.

(3) Badan Pengatur setiap triwr.rlan melakukan verifikasi atas

pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a.
(41 Badan Pengatur melakukan verifikasi tahunan atas
pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b.

(5) Ketentuan

SK No 002968 A

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan

verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pengatur.

### Pasal 1 1

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan Badan Usaha

terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Badan Usaha
dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Iuran kepada Badan Pengatur disertai
dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.

(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Iuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Badan
Pengatur, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai
pembayaran di muka atas kewajiban Iuran periode
berikutnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian

Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

( 1) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)', dapat dilakukan

pemeriksaan oleh instansi yang berwenang atas
permintaan Kepala Badan Pengatur.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan atas
pemenuhan kewajiban Iuran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

SK No 002969 A

---

PRESIDEN

Pasal 13

Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Badan Pengatur men5rusun rencana:
- pendapatan negara dari Iuran; dan
- pagu penggunaan Iuran.

Pasal 14

(1) Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Iuran dapat digunakan
untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan
anggaran Badan Pengatur.

(2) Ketentuan mengenai penggunaan Iuran untuk

pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran
Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pengatur
mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu
paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan
Usaha.

(3) Apabila

SK No 002970 A

---

PRESIDEN

(3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran

tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus
Badan Usaha.

(4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan

Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang
bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan
usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi
administratif berupa pencabutan Izin Usaha.

(5) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan

pembayaran Iuran, Badan Usaha dikenakan sanksi
administratif berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per
bulan dari bagian yang terhutang dan bagian dari bulan
dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak jatuh tempo
pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21 dan (3) untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.

(3) Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan

Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan
pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21.

(4) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan
Pertama atas kekurangan dan/atau keterlambatan
pembayaran Iuran dan denda yang terutang.

(s) Apabila

SK No 002971 A

---

PRESIDEN

(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung

sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Badan Usaha belum
atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur
menerbitkan Surat Tagihan Kedua.

(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung

sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Badan Usaha belum
atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur
menerbitkan Surat Tagihan Ketiga.
terhitung l7l Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diterbitkan Badan Usaha belum
atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur
menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi
yang berwenang menguruls Piutang Negara untuk
diproses lebih lanjut penyelesaiannya.

Pasal 17

(1) Apabila Badan Usaha yang mendapat surat tagihan

setelah berakhirnya jangka waktu surat tagihan ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (71 belum
melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus
Badan Usaha.

(2) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan

Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang
bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan
usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi
administratif berupa pencabutan Izin Usaha.

(3) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

SK No 002972 A

---

PRESIDEN

-t4-

Pasal 18

Pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1) tidak menghilangkan
kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang pada Badan
Usaha.

Pasal 19

Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya
teguran tertulis, denda, pencabutan Nomor Registrasi Usaha
Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha, dan
pencabutan lzin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, Pasal 16, dan Pasal 17 menjadi beban dan tanggung jawab
Badan Usaha yang bersangkutan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
kewajiban Badan Usaha yang belum diselesaikan sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelesaiannya
diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan
Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui
Pipa.

## BAB X ...

SK No 002973 A

---

PRESIDEN

### Pasal 2 I

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006
tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam
Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45961,
dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan
Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4596), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 002974 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2Ol9

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2Ol9

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

Djamarr

SK No 002801 A

---

PRESIDEN