Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015

PP No. 48 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat

strategis yang atas impornya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan
satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang
maupun terlepas, yang digunakan secara
langsung dalam proses menghasilkan Barang
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut,
termasuk yang atas impornya dilakukan oleh
pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi
terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha
di bidang kelautan dan perikanan,
baik penangkapan maupun budidaya,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau rinciannya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
setelah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan;
- pakan ternak tidak termasuk pakan hewan
kesayangan;

  • pakan

SK No 040939 A

---

PRES IDEN

- pakan ikan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan
ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk
imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang
kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk
perak butiran dan/atau dalam bentuk perak
batangan; dan
- liquified nahtral gas.

(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat

strategis yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
meliputi:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan
satu kesatuan, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, yang digunakan
secara langsung dalam proses menghasilkan
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak
tersebut, termasuk yang atas perolehannya
dilakukan oleh pihak yang melakukan
pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak
termasuk suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha
di bidang kelautan dan perikanan,
baik penangkapan maupun budidaya,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;

c.jangat...

SK No 040940 A

---

PRES IDEN

- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau rinciannya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
setelah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan;
- pakan ternak tidak termasuk pakan hewan
kesayangan;
- pakan ikan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak
dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan
pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria
dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan setelah
mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk
perak butiran dan/atau dalam bentuk perak
batangan;
- unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik
yang perolehannya dibiayai melalui
kredit/pembiayaan kepemilikan rumah
bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:

1.luas. . .

SK No 040952 A

---

PRES IDEN

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit
2l m2 (dua puluh satu meter persegi) dan
tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam
meter persegi);
1. pembangunannya mengacu kepada
peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
1. merupakan unit hunian pertama yang
dimiliki, digunakan sendiri sebagai
tempat tinggal dan tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang rumah
susun; dan
1. batasan terkait harga jual unit hunian
Rumah Susun Sederhana Milik dan
penghasilan bagi orang pribadi yang
memperoleh unit hunian Rumah Susun
Sederhana Milik ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
- Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik
dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah
dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam
ratus) Voltase Amper; dan
1. liquified natural gas.

1. Ketentuan.

SK No 040942 A

---

PRESIDEN

2 Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan

Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2)

huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai.
(2\ Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j,

serta Pasal I ayat (2) huruf b sampai dengan
huruf l, tanpa menggunakan Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

3 Mengubah ketentuan Angka 3 Lampiran sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 040943 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

Djaman

SK No 040932 A

---

PRES IDEN