Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang
yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara.
1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah
seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu
yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga
negara Indonesia.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan 1aut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat
masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
1. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah
sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan
menyajikan informasi guna mendukung
operasional, manajemen, dan pengambilan
keputusan dalam melaksanakan Fungsi
Keimigrasian.
1. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara,
atau sarana transportasi lain yang lazirn
digunakan, baik untuk mengangkut orang
maupun barang.
1. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik,
pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten
pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang
bersangkutan.
1. Tanda .
SK No 078312 A
---
PRESIDEN
1. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap
yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan
warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik
manual maupun elektronik, yang diberikan oleh
Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang
bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
1. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap
yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan
warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik
manual maupun elektronik, yang diberikan oleh
Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang
bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
lO.Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang
diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang
Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan lzin
Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah
Indonesia.
1 1. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari
suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau
organisasi internasional lainnya untuk melakukan
perjalanan antarnegara yang memuat identitas
pemegangnya.
1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah
Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor Republik Indonesia.
1. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia dan lzin Tinggal yang
dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat
Dinas Luar Negeri.
1. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang
dikeluarkan oleh negara asing kepada warga
negaranya untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang berlaku selama jangka waktu
tertentu.
1. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga
negara Indonesia untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang berlaku selama jangka waktu
tertentu.
16.Surat...
SK No 078313 A
---
PRESIDEN
1. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Surat
Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen
pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan
tertentu yang berlaku selama jangka waktu
tertentu.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara
manual maupun elektronik yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan
perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi
dasar untuk pemberian lzin Tinggal.
lS.Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada
Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat
Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun
elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
lg.Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan
kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat
tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai
penduduk Indonesia.
2O. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
22.lntelljen Keimigrasian adalah kegiatan
penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan
Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi
melalui analisis guna menetapkan perkiraan
keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang
akan dihadapi.
1. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah
sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat
Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses
peradilan.
1. Rumah
SK No 078314 A
---
PRESIDEN
1. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana
teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian
sebagai tempat penampungan sementara bagi
Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif
Keimigrasian.
1. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat
penampungan sementara bagi Orang Asing yang
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang
berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor
Imigrasi.
1. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah
Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang
telah mendapatkan keputusan pendetensian dari
Pejabat Imigrasi.
1. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap
orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain
yang ditentukan oleh Undang-Undang.
1. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang
Asing untuk masuk Wilayah Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian.
1. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang
bertujuan mencari keuntungan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri
atau untuk orang lain yang membawa seseorang
atau kelompok orang, baik secara terorganisasi
maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan
orang lain untuk membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi
maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki
hak secara sah untuk memasuki Wilayah
Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia danf atau
masuk wilayah negara lain yang orang tersebut
tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
tersebut secara sah, baik dengan menggunakan
dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa
menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui
pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
3O. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan
Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
1. Menteri. . .
SK No 078315 A
---
PRESIDEN
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasl manusla.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Imigrasi.
1. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah
melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan
memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta
memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang
mengenai Keimigrasian.
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang
selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah
Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang untuk melakukan penyidikan
tindak pidana Keimigrasian.
1. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai
imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi
untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang
yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
1. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri
Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan
khusus untuk bertugas di Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
1. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan
Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal
Republik Indonesia, dan Konsulat Republik
Indonesia.
2 Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
