Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 48 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal l. sebesar paling
banyak Rp2.480.000.000.000,00 (dua triliun empat
ratus delapan puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran2022.

(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 157572 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

D Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

it na Djaman

SK No 046472 A