Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha baik yang masih berlaku maupun yang telah berakhir, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan.
2. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara.
3. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
4.Hak. . .
UBLIK INOONESIA
4. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian ditimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
5. Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/ surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
6. Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemegang Hak Pengelolaan adalah pemegang Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/ atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/ atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12. Pemegang lzin/ Konses i lPerizinan Berusaha adalah pihak yang memegang Izin/Konsesi/Per2inan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pimpinan . . .
14. Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupate n /kola yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum INDONESIA yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
16. Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
20. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/ kota.
21. Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang berasal dari penetapan Tanah Telantar atau pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan yang masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
22. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
BABII ...
Pasal 2
(1) Setiap Pemegang lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkat lzinlKonsesi/PerLinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
(21 Setiap Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai secara berkala.
Bagran Kedua Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah Pasa] 3
(1) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(21 Pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi sosial.
(3) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelo1aan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/ atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala.
BABIII ...
IIEPUBUK INOONESIA
Pasal 4
(1) Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar.
(2) Objek penertiban Kawasan Telantar s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasanpertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/ terpadu; atau skala besar/
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/ Konsesi/ Perizir,an Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Pasal 5
Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan Telantar.
Bagian
iIJ-{Tf,T{Il K IND
Pasal 6
(1) Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(21 Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara sehingga:
a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b. dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
(3) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(41 Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahalan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(5) Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Pasal 7
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
b. tanah . . .
ntr|Jrl:Tf rilillrd;I$*Tn
b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
d. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 8
(1) Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
(21 Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini untuk kawasan yang lzin /Konsesi/ Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha untuk kawasan yang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
c. sejak berakhirnya jangka waktu lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
a. Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha;
b. Instansi; dan/atau
c. masyarakat.
(4) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi kawasan terindikasi telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Pasal 10
(1) Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Menteri.
(21 Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak:
a. diterbitkannya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan; atau
b. diterbitlannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi yang bersumber dari:
a. Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
b. hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian;
c. kementerian/lembaga;
d. pemerintah daerah; dan/atau
e. masyarakat.
Pasal 11
(1) Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri dengan data tekstual dan data spasial.
(21 Hasil pelalsanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.
Pasal 12
(1) Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan pemeliharaan data tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dalam suatu basis data untuk keperluan pelaporan, bahan analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya.
(2) Basis...
(21 Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan Kementerian.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi tanah terindikasi telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 14
Penertiban Kawasan Telantar dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi Kawasan Telantar;
b. peringatan Kawasan Telantar; dan
c. penetapan Kawasan Telantar.
Pasal 15
(1) Evaluasi Kawasan Telantar bertujuan untuk mengidentilikasi pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan kawasan baik yang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya masih berlaku maupun yang telah berakhir berdasarkan hasil inventarisasi kawasan terindikasi telantar.
(21 Evaluasi Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Evaluasi . . .
- l1-
(3) Evaluasi Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberitahuan pelaksanaan evaluasi kepada Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/ Konsesi lPerizinan Berusaha;
b. pemeriksaan terhadap dokumen lzin/Konsesi/ Pet'tzinan Berusaha;
c. pemeriksaan terhadap dokumen rencana pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan;
d. pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan secara faktual; dan
e. penyampaian hasil evaluasi kepada Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha.
(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan lzin /Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai:
a. dilakukan proses pemberian peringatan kepada Pemegang Izin/ Konsesi/ Pet'tzinan Berusaha, untuk Izin/Konsesi/Peizrnan Berusaha yang masih berlaku; atau
b. ditindaklanjuti ke tahapan penetapan Kawasan Telantar, untuk lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang telah berakhir.
Pasal 16
Dalam hal alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak diketahui, proses pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a. diumumkan . . .
a. diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat;
b. diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian;
c. diumumkan di media massa; dan/ atau
d. disampaikan ke alamat Pemegang Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 17
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 disimpulkan terdapat Kawasan Telantar, Pimpinan Instansi memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang lzin/Konsesi/ Perizrnarr Berusaha.
(21 Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/ Penzinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam hal Pemegang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi memberikan peringatan tertulis kedua yang berisi peringatan agar Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzin /Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam . . .
-t2- kementerian yang
i?rl-+Tf.I{I UK IND
A (41 Dalam hal Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga disampaikan juga kepada instansi terkait lainnya.
Pasal 18
Dalam hal alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak diketahui, proses pemberian peringatan dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a. diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat;
b. diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian;
c. diumumkan di media massa; dan/atau
d. disampaikan ke alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 19
(1) Dalam hal Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41, Pimpinan Instansi MENETAPKAN kawasan tersebut sebagai Kawasan Telantar.
(21 Penetapan Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat juga:
a.pencabutan...
EFFIDr"rN BUK IND -t4-
a. pencabutan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha;
dan/atau
b. penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.
(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Pasal 20
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan:
a. inventarisasi kawasan terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/ atau
b. penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19, inventarisasi kawasan terindikasi telantar dan/ atau penertiban Kawasan Telantar dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban Kawasan Telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 23
(l) Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk mengidentifikasi pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah berdasarkan hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar.
(21 Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.
(3) Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberitahuan pelaksanaan evaluasi kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
b. pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah;
c. pemeriksaan terhadap dokumen rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah;
d. pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/ atau pemeliharaan tanah secara faktual; dan
e. penyampaian hasil evaluasi kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kalender.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai:
a.diberikan...
a. diberikan kesempatan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah hak, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanegal diterimanya hasil evaluasi, untuk Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah yang masih berlaku; atau dilakukan penyampaian rekomendasi kepada Pimpinan Instansi yang mengelola barang milik negara/ daerah atau aset badan usaha milik aegarafdaerah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah dan proses penertiban dinyatakan selesai, untuk tanah yang berstatus sebagai barang milik negara/daerah atau aset badan usaha milik negara/daerah.
b
Pasal 24
Dalam hal alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak diketahui, proses pemberitahuan pelalsanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi dalam pelaksanaan penertiban Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah perorangan, surat pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat, situs web Kementerian, dan/ atau media massa; dan
b. untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum, surat pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi disampaikan ke alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasa€m Atas Tanah yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, situs web Kementerian, dan/ atau media massa.
Paragraf 3 . . .
TIEPUBUK INDONESIA -t7-
Pasal 25
(1) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a terlampaui dan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dengan sengaja tetap tidak mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah hak, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah, kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(2) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kedua yarrg berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanalan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Selain . . .
R,EPUBUK INDONESIA
(5) Selain disampaikan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(41 ditembuskanjuga kepada Menteri dan/atau pihak lain yang berkepentingan.
Pasal 26
Dalam hal alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak diketahui, proses pemberian peringatan dalam pelaksanaan penertiban Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah perorangan, surat peringatan diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat, situs web Kementerian, dan/ atau media massa; dan
b. untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum, surat peringatan disampaikan ke alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, situs web Kementerian, dan/ atau media massa.
Pasal 27
Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kalender mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri.
Pasal 28
Terhadap tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tid,ak dapat dilalukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri.
Paragraf 4 . ..
Pasal 29
Penetapan Tanah Telantar dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Pasal 30
(1) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;
b. putusnya hubungan hukum; dan
c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
(21 Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupak"n sslagran hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
b. putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
d. perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.
(3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar merupakan tanah yang telah diberikan Dasar Penguasaan Atas Tanah, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
a. pemutusan hubungan hukum antara Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah yang dikuasai; dan
b. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
Pasal 31 ...
BUK INDONESIA
Pasal 31
(l) Revisi luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat l2l huruf d menjadi beban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(21 Dalam hal revisi luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak dapat melakukan perbuatan hukum lainnya terkait tanah tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender tidak dilaksanakan revisi luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, maka tanah yang tidak ditelantarkan dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah yang ditelantarkan dan menjadi Tanah Telantar secara keseluruhan.
Pasal 32
(1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(21 Dalam hal bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan.
Pasal 33
Terhadap penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34...
-2t-
Pasal 34
(1) Hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai yang telah masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar, telah berakhir jangka waktu halnya, dan belum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dikuasai langsung oleh negara dan dilakukan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah.
(21 Penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 35
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban Tanah Telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 37
(1) Tanah yang telah masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar dapat dilakukan penghapusan dalam hal:
a. tidak terdapat unsur sengaja tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dipelihara;
b. telah diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara;
c. telah berakhir jangka waktu Hak Atas Tanahnya dan belum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
d. telah dilakukan pelepasan sebagian/ seluruh tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan; atau
e. terdapat . . .
|::ITFIIIIIN IIEPIJBUK INDONESIA
e. terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pencabutan keputusan penetapan Tanah Telantar.
(21 Penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Kantor Wilayah kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri melakukan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar.
Pasal 38
(1) Dalam rangka Kawasan Telantar, Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
(21 Pengalihan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan pengalihan lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) datam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan Kawasan Telantar, Menteri melaporkan kepada PRESIDEN.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Kawasan Telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
Pasal 40
(1) Pendayagunaan TCUN diperuntukkan bagi:
a. reforma agraria;
b. proyek strategis nasional;
c. Bank Tanah;
d. cadangan negara lainnya; dan
e. kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari:
a. kementerian/lembaga;
b. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/ atau
c. pemerintah daerah.
(3) Pendayagunaan TCUN memperhatikan:
a. kebijakan strategis nasional;
b. rencana tata ruang; dan/ atau
c. kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah.
(4) Pendayagunaan TCUN ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan TCUN diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(l) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara menjadi objek penertiban Tanah Telantar.
(2) Penertiban Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Batam.
(3) Ketentuan. . .
UEUK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Pengu.sahaan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Pasal 43
(l) Pengalokasian tanah untuk kegiatan tertentu di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam dapat dibatalkan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
(21 Pembatalan alokasi tanah oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar.
(3) Penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayar (2) memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah;
b. putusnya hubungan hukum; dan
c. pengelolaannya diserahkan kembali kepada Badan Pengusahaan Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan.
Pasal 44
Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH ini memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/ atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait Kawasan Telantar dan Tanah Telantar.
Pasal 45
Proses penertiban Kawasan Telantar dan Tanah Telantar dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
Pasal 46
Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar yang telah dilaksanakan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasa.l47 ...
EEPUBLIK INDONESIA
Pasal 47
Terhadap objek penertiban Tanah Terlantar yang belum diusulkan atau telah diusulkan untuk ditetapkan menjadi Tanah Telantar sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, proses penertiban Tanah Telantar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 48
Terhadap objek penertiban Tanah Telantar yang telah berakhir jangka waktu haknya dan telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, ditindaklanjuti dengan penetapan Tanah Telantar dan pendayagunaan TCUN sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 49
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2O2l tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 66321, dir:yatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini; dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6632) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
b
Agar
R,EPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatannya INDONESIA.
PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggd 6 November 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 182 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESI,A undangan dan Hukum, ttd.
= UI, * * S ,i( I
Djaman
I
