Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda, maka tunjangan tambahan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dibagi rata diantara janda yang sah dari almarhum Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 77
