Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH TINGKAT II MADIUN

PP No. 49 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950.

Pasal 2

(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun, yaitu :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Jiwan, yang meliputi :
1. Desa Ngegeng;
2. Desa Sogaten;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Wungu, yang meliputi :
1. Desa Manisrejo;
2. Desa Kanigoro;
3. Desa Pilangbango;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Madiun, yang meliputi :
1. Desa Tawangrejo;
2. Desa Kelun;

sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2) Wilayah Kecamatan Jiwan, wilayah Kecamatan Wungu dan wilayah Kecamatan Madiun dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dibagi dalam 3 (tiga) wilayah Kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Kartoharjo, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Oro-oro Ombo;
2. Kelurahan Sukomari;

3. Kelurahan Klegen;
4. Kelurahan Rejomulyo;
5. Desa Pitangbango;
6. Desa Tawangrejo;
7. Desa Kanigoro;
8. Kelurahan Kartoharjo;
9. Desa Kelun;
b. Kecamatan Mangunharjo, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Mangunharjo;
2. Desa Sogaten;
3. Kelurahan Patihan;
4. Desa Ngegeng;
5. Kelurahan Winongo;
6. Kelurahan Madiun Lor;
7. Kelurahan Pangongengan;
8. Kelurahan Nambangan Lor;
9. Kelurahan Nambangan Kidul;
c. Kecamatan Taman, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Mojorejo;
2. Kelurahan Pandeyan;
3. Kelurahan Banjarejo;
4. Kelurahan Kuncen;
5. Desa Manisrejo;
6. Desa Kejuron;
7. Kelurahan Josenan;
8. Kelurahan Demangan;
9. Kelurahan Taman;

Pasal 4

(1) Pusat pemerintahan Kecamatan Kartoharjo berkedudukan di Kartoharjo.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Mangunharjo berkedudukan di Mangunharjo.
(3) Pusat pemerintahan Kecamatan Taman berkedudukan di Taman.

Pasal 5

(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Madiun yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa- desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.

(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

SUDHARMONO, S.H.