Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDARI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOLAKA,DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUNA, DAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BUTON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA

PP No. 49 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, sebagai berikut :
1. a.
Kecamatan Pondidaha, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Pondidaha

2) Desa Lambangi

3) Desa Lalohao

4) Desa Wawoone

5) Desa Wawolemo

6) Desa Benua

7) Desa Mongon

8) Desa Puday

9) Desa Wonggeduku

10) Desa Teteona

11) Desa Dunggua.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Pondidaha yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wawotobi, maka wilayah Kecamatan Wawotobi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pondidaha.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondidaha berada di Kelurahan Pondidaha.
2. a. Kecamatan Abuki, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Abuk

2) Desa Asolu

3) Desa Sambeani

4) Desa Walay

5) Desa Lalonggowuna

6) Desa Tongauna

7) Desa Asno

8) Desa Sindang Mulia Sari

9) Desa Punggaluku

10) Desa Puasu

11) Desa Mekarsari.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Abuki yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Unaaha, maka wilayah Kecamatan Unaaha dikurangi dengan wilayah Kecamatan Abuki.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Abuki berada di Kelurahan Abukti.
3. a. Kecamatan Landono, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Landono I

2) Desa Amotowo

3) Desa Landono II

4) Desa Tridana Mulya

5) Desa Lalosigi

6) Desa Mulyasari

7) Desa Sabulakoa

8) Desa Mowila

9) Desa Mowiia II.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Landono yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranomeeto, maka wilayah Kecamatan Ranomecto dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Landono.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Landono berada di Kelurahan Landonol.

epkumham.go

4. a.
Kecamatan Konda, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Konda

2) Desa Lamomea

3) Desa Alebo

4) Desa Lambusa

5) Desa Ambololi

6) Desa Tanea

7) Desa Cialam Jaya

8) Desa Wolasi

9) Desa Lawoila.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Konda yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranomeeto, maka wilayah Kecamatan Ranomeeto dikurangi dengan wilayah Kecamatan Konda.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Konda berada di Kelurahan Konda.
5. a.
Kecamiatan Palangga, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Palangga

2) Desa Onembute

3) Desa Amosara

4) Desa Baito

5) Desa Lakara

6) Desa Parasi

7) Desa Amondo

8) Desa Kineya

9) Desa Watumerembe

10) Desa Aosole

11) Desa Wonun Raya

12) Desa Ululakara

13) Desa Watumbuhuti

14) Desa Sambuhule.

b. Dengan dibentukanya Kecamatan Palangga yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tinaggea, maka wilayah Kecamatan Tinaggea dikurangi dengan wilayah Kecamatan Palangga.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palangga berada di Kelurahan Palangga.
6. a.
Kecamatan Waworete, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Munse

2) Desa Lansilowo

3) Desa Palingi

4) Desa Mawa

5) Desa Noko

6) Desa Ladianta

7) Desa Dimba

8) Desa Lebo

9) Desa Tekonea

10) Desa Mosolu

11) De sa Polara

12) Desa Roko-roko

13) Desa Bangun Mekar

14) Desa Nambo Jaya.

epkumham.go

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Waworete yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wowonii, maka wilayah Kecamatan wowowi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Waworete.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Waworete berada di Kelurahan Munse.

Pasal 2

Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, sebagai berikut :
1. a.
Kecamatan Ladongi, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Ladongi

2) Desa Poli-polia

3) Desa Raa-Raa

4) Desa Welala

5) Kelurahan Atula

6) Desa Putemata

7) Desa Gunung Jaya

8) Desa Wanuambeto.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Ladongi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tirawuta, maka wilayah Kecamatan Tirawuta dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ladongi.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ladongi berada di Kelurahan Ladongi.
2. a.
Kecamatan Pomalaa, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Pomalaa

2) Desa Huko-Huko

3) Desa Pelambua

4) Kelurahan Dawi-Dawi

5) Desa Tambea

6) Desa Sopura.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Pomala yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wundulako, maka wilayah Kecamatan Wundulako dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pomalaa.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pomalaa di Kelurahan Pomalaa.
3. a.
Kecamatan Watubangga, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Watubangga

2) Desa Lamedai

3) Desa Tangketada

4) Desa Anaiwoi

5) Desa Wolulu

6) Desa Lamundre

7) Desa Toari

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Watubangga yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wundulako, maka wilayah Kecamatan Wundulako dikurangi dengan wilayah Kecamatan Watubangga.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Watubangga berada di Kelurahan Watubangga.

4. a.
Kecamatan Wolo, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Wolo

2) Desa Sani-Sani

epkumham.go

3) Desa Konaweha

4) Desa Tamboli

5) Desa lwaimendaa

6) Kelurahan Tosiba

7) Desa Uluwolo

8) Desa Tolowe-Ponre

9) Desa Lapao-Paa

10) Desa Ladahai

11) Desa Ulukalo

12) Desa Ululapaopao

13) Desa Kaloloa.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Wolo yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kolaka, maka wilayah Kecamatan Kolaka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wolo.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Wolo berada di Kelurahan Wolo.

Pasal 3

Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna sebagai berikut :

1. a.
Kecamatan Napabalano, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Napabalano

2) Desa Lambiku

3) Desa Lakarama

4) Desa Latawe

5) Desa Labone

6) Desa Labunti

7) Desa Lasalopa

8) Desa Bangunsari

9) Desa Langkumapo

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Napabalano yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kotabu, maka wilayah Kecamatan Kotabu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Napabalano.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Napabalano berada di Kelurahan Napabalano.

2. a.
Kecamatan Kusambi, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Konawe

2) Desa Kontunaga

3) Desa Bungi

4) Desa Mabodo

5) Kelurahan Wali

6) Desa Bangkali

7) Kelurahan Dana

8) Desa Wakadia

9) Desa Sidamangura

10) Desa Lahaji

11) Desa Guali.

b. Dengan dibentuknya Kecamtan Kusambi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kotabu, maka wiayah Kecamatan Kotabu

epkumham.go

dikurangi dengan wiayah Kecamatan Kusambi.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kusambi berada di Kelurahan Konawe.
3. a.
Kecamatan Parigi, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Wasolangka

2) Desa Laiba

3) Kelurahan Walambenawite

4) Kelurahan Kolasa

5) Desa Warambe

6) Desa Bonekancitala

7) Desa Bonetondo

8) Desa Marobo

9) Desa Wadolao

10) Desa Tapi-Tapi

11) Desa Komba-Komba.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Parigi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kabawo, maka wilayah Kecamatan Kabawo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Parigi.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Parigi berada di Kelurahan Wasolangka.
4. a.
Kecamatan Bonegunu, yang meliputi wilayah :

1) Kelurahan Bonegunu

2) Desa Konde

3) Desa Kambowa

4) Desa Bubu

5) Desa Koepisino

6) Desa Waode Kaiowo.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Bonegune yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kalisusu, maka wilayah Kecamatan Kalisusu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bonegunu.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bonegunu berada di Kelurahan Bonegunu.

5. a.
Kecamatan Wakorumba Selatan, meliputi wilayah :

1) Kelurahan Labunia

2) Desa Kulese

3) Desa Koholifano

4) Desa Oenggumora

5) Desa Lambelu

6) Desa Wambona.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Wakorumba Selatan yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wakorumba, maka wilayah kecamatan Wakorumba dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wakorumba Selatan.

c. Pusat Pemerintah Kecamatan Wakorumba Selatan berada di Kelurahan Labunia.

Pasal 4

Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, sebagai berikut :
1. a.
Kecamatan Bungi, meliputi wilayah :

epkumham.go

1) Kelurahan Liabuku

2) Desa Kampeonahu

3) Desa Lowu-Lowu

4) Desa Kalia-Lia

5) Desa Ngkaring-Ngkaring.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Bungi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wolio, maka wilayah Kecamatan Wolio dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bungi.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bungi berada di Kelurahan Liabuku.
2. a.
Kecamatan lakudo, meliputi wilayah :

1) Desa Waara

2) Kelurahan Lakudo

3) Desa Boneoge

4) Desa Wanepa-Nepa

5) Desa Lalibu

6) Desa Mone

7) Desa Wajo Gu

8) Desa Matawine.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Lakudo yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gu, maka wilayah Kecamatan Gu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lakudo.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Lakudo berada di Kelurahan Lakudo.
3. a.
Kecamatan Kabaena Timur, meliputi wilayah :

1) Desa Langora

2) Desa Tangkeno

3) Desa Ulungkura

4) Desa Balo

5) Desa Tapuhaka

6) Kelurahan Dongkala

7) Desa Talaga I

8) Desa Talaga II

9) Desa Talaga Besar.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Kabaena Timur yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kabaena, maka wilayah Kecamatan Kabaena dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kabaena Timur.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kabaena Tiinur berada di Kelurahan Dongkala.
4. a.
Kecamatan Poleang Timur, meliputi wilayah :

1) Desa Toburi

2) Desa Rompu-Rompu

3) Desa Larete

4) Desa Marampuka

5) Desa Waemputang

6) Desa Batu Putih

7) Kelurahan Bambaea.

b. Dengan dibentuknya Kecamatan Poleang Timur yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Poleang, maka wilayah Kecamatan Poleang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Poleang Timur.

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Poleang Timur berada di Kelurahan

epkumham.go

Bambaea.

Pasal 5

Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, baik karena pemekaran penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Desa/Kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentuken 19 (sembilan belas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 74

epkumham.go