(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1991/92 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 22.948.510.000 (dua puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1992.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1992 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1991/1992 KE TAHUN ANGGARAN 1992/1993
Pasal 1
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1991.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
