Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PENGELOLAHAN LIMBAH INDUSTRI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI CILEUNGSI BOGOR, JAWA BARAT
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan usaha di bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 3
(1) Nilai Penyertaan modal negara dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 2.440.000.000 (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(2) Pelaksanaan penyetoran seluruh modal saham Perseroan Terbatas yang merupakan bagian Negara Republik INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
BAB III…
Pasal 5
Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan diberi kuasa disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik INDONESIA selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8…
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 80
