Langsung ke konten

TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

PP No. 49 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai.
1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat
atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-
Undang.
1. Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk:Perundang-undangan
- menunda pengeluaran, pemuatan, atau Peraturan
pengangkutanditjen terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan
barang kena cukai; dan/atau
- mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
1. Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel,
dan/atau melekatkan tanda pengaman.
1. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang
bertanggung jawab atas pengoperasian sarana
pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
1. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan
laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain
yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan
di bidang Cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka
pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang
Cukai.

1. Pembukuan ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi
keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya
yang secara khusus menggambarkan jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang dan/atau jasa, yang
kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
1. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan
data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan
pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan,
pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang.
Peraturan
ditjen BAB II
PENINDAKAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan

penindakan di bidang Cukai untuk menjamin hak-hak
negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai.

(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi tindakan berupa:
- penghentian;
- pemeriksaan;
- Penegahan;
- Penyegelan; dan

  • tidak ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

- tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya.

(3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.

Pasal 3

(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

harus berdasarkan surat perintah penindakan dari
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk.

(2) Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

(3) Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakPerundang-undangandiperlukan dalam hal Pejabat Bea

dan Cukai: Peraturan
- melakukanditjen pengejaran terus menerus atas orang
atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut
yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai;

- melakukan pengawasan secara tetap atau berkala,
terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau
tempat lain, yang di dalamnya terdapat barang
kena cukai;

- melakukan Audit Cukai kecuali Audit Cukai yang
dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana
Cukai; atau

- terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan
melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,
dalam melakukan penindakan terhadap:

1. orang atau Pengangkut, dan/atau sarana
pengangkut; atau

1. pabrik ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat
lain yang di dalamnya terdapat barang kena
cukai,

yang berdasarkan informasi dan/atau fakta yang
ditemukan diduga melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai.

(4) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penindakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
melaporkan secara tertulis hasil penindakan kepada
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu
kali dua puluh empat) jam dengan membawa orang,
Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut berikut
barang bukti pelanggaran ke Kantor Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
Perundang-undangan
PeraturanPasal 4
ditjen
Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) paling sedikit memuat:

  • nama Pejabat Bea dan Cukai yang diperintahkan;
  • alasan dan tujuan penindakan;
  • jangka waktu berlakunya surat perintah penindakan; dan
  • kewajiban membuat laporan hasil penindakan.

Pasal 5

Pejabat Bea dan Cukai wajib menunjukkan surat perintah
penindakan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan
penindakan.

Bagian Kedua ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kedua
Penghentian

Pasal 6

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan

sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau
barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai
yang berada di sarana pengangkut.

(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya
dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai.

### Pasal 7 Perundang-undangan

(1) Atas perintahPeraturanatau permintaan dari Pejabat Bea dan

Cukai sebagaimanaditjen dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
Pengangkut wajib:
- menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan
mengangkutnya; dan
- menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen
pelengkap cukai yang diwajibkan menurut Undang-
Undang.

(2) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Cukai.

Pasal 8

Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
kewajiban Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 segera dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Bea
dan Cukai.

Bagian Ketiga ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Ketiga
Pemeriksaan

Pasal 9

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:

- pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain
yang digunakan untuk menyimpan barang kena
cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan
barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya
atau memperoleh pembebasan Cukai;
- bangunan atau tempat lain yang secara langsung
atau tidak langsung berhubungan dengan pabrik,
tempat penyimpanan, atau tempat lain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau
- barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait denganPerundang-undanganbarang kena cukai yang berada di
pabrik, bangunan, atau tempat sebagaimana dimaksudPeraturandalam huruf a dan huruf b.
ditjen (2) Dalam melakukan pemeriksaan barang kena cukai
dan/atau barang lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, Pejabat Bea dan Cukai berwenang
meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai,
dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib
diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang.

(3) Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya

pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menyegel
pabrik, bangunan, tempat, dan/atau barang kena cukai
dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:

  • sarana pengangkut; dan/atau
  • barang ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

- barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang
terkait dengan barang kena cukai yang berada di
sarana pengangkut.

(2) Pemeriksaan tidak dilakukan terhadap sarana

pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak
hukum lain.

(3) Apabila diperlukan dalam rangka pemeriksaan, sarana

pengangkut yang telah disegel dinas pos atau penegak
hukum lainnya dapat diperiksa oleh Pejabat Bea dan
Cukai secara bersama-sama dengan dinas pos atau
penegak hukum lainnya, dengan terlebih dahulu sarana
pengangkut yang telah disegel tersebut dilakukan
Penyegelan.

(4) Pejabat Bea dan Cukai berwenang membawa

Pengangkut, sarana pengangkut, barang kena cukai
dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang
kena cukai yang dibawa Pengangkut dan/atau sarana
pengangkut ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau ke tempat lain guna memudahkan Perundang-undangan
pemeriksaan.

(5) Apabila dariPeraturanhasil pemeriksaan ditemukan adanya

pelanggaranditjen ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menegah
sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau
barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang
dibawanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:

- tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran,
atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang
di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan/atau
- barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang
terkait dengan barang kena cukai yang berada di
tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Dalam ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Dalam melakukan pemeriksaan barang kena cukai

dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang
kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta catatan
sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen
pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang.

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan

adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai
menyegel tempat, barang kena cukai, dan/atau barang
lain yang terkait dengan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit Perundang-undangan

Cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,Peraturanimportir barang kena cukai, penyalur,
dan penggunaditjen barang kena cukai yang mendapat
fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Undang-Undang.

(2) Dalam melaksanakan Audit Cukai, Pejabat Bea dan

Cukai berwenang:
- meminta laporan keuangan, buku, catatan dan
dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan,
dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha, termasuk data elektronik serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai;

- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada
pengusaha pabrik, pengusaha tempat
penyimpanan, importir barang kena cukai,
penyalur, pengguna barang kena cukai yang
mendapatkan fasilitas pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-
Undang, dan/atau pihak lain yang terkait;

  • memasuki ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

- memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk
menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan
dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan,
dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha, termasuk sarana/media penyimpan data
elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang
dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan
usaha dan/atau tempat lain yang dianggap
penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat
tersebut; atau
- melakukan tindakan pengamanan yang dipandang
perlu terhadap bangunan atau ruangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

(3) Apabila berdasarkan hasil Audit Cukai ditemukan

adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat menyegelPerundang-undanganbangunan atau ruangan yang
digunakan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat Peraturan
penyimpanan,ditjen importir barang kena cukai, penyalur,
dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
fasilitas pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Bagian Keempat
Penegahan

Pasal 13

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah:

- sarana pengangkut; dan/atau
- barang kena cukai dan/atau barang lain yang
terkait dengan barang kena cukai,

berdasarkan ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau
berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Cukai.

(2) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dilakukan terhadap sarana pengangkut umum.

(3) Sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau

barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang
ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera

diikuti dengan:

- pemeriksaan atas sarana pengangkut, barang kena
cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan
barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan
atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau Perundang-undangan b. Penyegelan atas sarana pengangkut, barang kena
cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan Peraturan
barangditjen kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan
atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil
pemeriksaan.

(5) Dalam rangka pengamanan hak negara, sebelum

dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a, dapat dilakukan Penyegelan.

(6) Dalam hal Penyegelan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf b tidak mungkin dilakukan, sarana
pengangkut dan/atau barang kena cukai dan/atau
barang lain yang terkait dengan barang kena cukai
disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.

Pasal 14

(1) Penyelesaian Penegahan dilakukan dengan:

  • menerbitkan ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

- menerbitkan penetapan kekurangan Cukai
dan/atau sanksi administrasi berupa denda
apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan
kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi
berupa denda;

- menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik
pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga
merupakan tindak pidana di bidang Cukai; atau

- melepaskan dan mengembalikan sarana
pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang
lainnya yang terkait dengan barang kena cukai
kepada pemilik, apabila tidak ditemukan adanya
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Cukai.

(2) Dalam hal pelanggaran yang terjadi diduga merupakan

tindak pidana selain tindak pidana di bidang Cukai, penyelesaian Perundang-undanganPenegahan dilakukan dengan
menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai Peraturan
dengan ketentuanditjen peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

berakhir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari:

- sejak tanggal Penegahan sampai dengan diterbitkan
surat tagihan apabila pelanggaran yang terjadi
mengakibatkan kekurangan Cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda;

- sejak tanggal Penegahan sampai dengan
penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik
pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga
merupakan tindak pidana di bidang Cukai;

  • sejak ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

- sejak tanggal Penegahan sampai dengan pelepasan
dan pengembalian sarana pengangkut, barang kena
cukai, dan/ atau barang lainnya yang terkait
dengan barang kena cukai kepada pemilik apabila
tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang
Cukai; atau

- sejak tanggal Penegahan sampai dengan
penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, apabila pelanggaran yang terjadi diduga
merupakan tindak pidana selain tindak pidana di
bidang Cukai.

(2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan,

Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat
diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh)
hari. (3) Perpanjangan sebagaimanaPerundang-undangan dimaksud pada ayat (2)
harus diberitahukan secara tertulis dari pejabat yang Peraturan mengeluarkan surat perintah penindakan kepada pihak
ditjen yang dilakukan penindakan.

(4) Apabila sejak diterbitkan surat tagihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang bersangkutan
tidak membayar kekurangan Cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda maka terhadap:

- barang kena cukai disegel dan/atau disimpan di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sampai dengan yang bersangkutan
membayar kekurangan Cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda serta kewajiban bunga
yang timbul; dan/atau

- sarana pengangkut dan/atau barang lain yang
terkait dengan barang kena cukai dapat
dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Bagian Kelima ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kelima
Penyegelan

Pasal 16

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan

Penyegelan pada:
- bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan;
- tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena
cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan
barang kena cukai;
- bagian tempat usaha importir barang kena cukai,
tempat usaha penyalur, dan/atau tempat
penjualan eceran;
- sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat
barang kena cukai dan/atau barang lain yang
terkait dengan barang kena cukai; Perundang-undangan
- barang kena cukai dan/atau barang lain yang
terkait dengan barang kena cukai; dan/atau Peraturan
- bangunanditjen atau ruangan tempat untuk menyimpan
laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen
yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan
dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha, termasuk sarana/media penyimpan data
elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang
dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan
usaha dan/atau tempat lain yang dianggap
penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat
tersebut.

(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan apabila:
- berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5);

  • berdasarkan ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

- berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat

(3);

- diperlukan dalam rangka menjamin laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen
lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha,
termasuk data elektronik serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai, dan
barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak
berubah, atau tidak berpindah tempat/ruangan
sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau
dilakukan tindakan lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
- tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan
secara terus menerus terhadap objek pengawasan
oleh Pejabat Bea dan Cukai; Perundang-undangan
- diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengamananPeraturan hak keuangan negara terhadap
barangditjen kena cukai yang belum dilunasi cukainya,
yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang
mendapat pembebasan Cukai; atau
- adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

Pasal 17

(1) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang

tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan
perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau
tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya,
tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Orang ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Orang yang memiliki atau menguasai obyek Penyegelan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau
tanda pengaman sampai dengan berakhirnya
Penyegelan.

Pasal 18

(1) Penyegelan berakhir apabila kunci, segel, atau tanda

pengaman dibuka atau dilepas oleh Pejabat Bea dan
Cukai.

(2) Kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuka atau dilepas, dalam hal:

  • penegahan telah berakhir;
  • hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) Perundang-undangan

ditindaklanjuti

- pemeriksaanPeraturan kedilanjutkantingkat penyidikan;kembali dan/atau
ditjen dilakukan tindakan lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf c;

- tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan
pengawasan secara terus-menerus terhadap obyek
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (2) huruf d; atau

- tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan
pengawasan dan pengamanan hak keuangan
negara terhadap barang kena cukai yang belum
dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya,
dan/atau yang mendapat pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf e.

Bagian Keenam ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Keenam
Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai
atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Pasal 19

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan tindakan
berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya dalam hal:
- pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai
diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang Cukai
berdasarkan adanya bukti awal;

- pengusaha pabrik yang mendapat penundaan
pembayaran Cukai dengan menyerahkan jaminan
perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran Cukai
sampai dengan saat jatuh tempo pembayaran; c. pengusaha pabrikPerundang-undanganatau importir barang kena cukai
tidak menyelesaikan utang Cukai, kekurangan Cukai, Peraturan
sanksi administrasiditjen berupa denda sampai dengan jatuh
tempo pembayaran; atau

- pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai
tidak membayar biaya pengganti pencetakan pita cukai
dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Bagian Ketujuh

Surat Bukti Penindakan

Pasal 20

(1) Surat bukti penindakan dibuat untuk setiap

penindakan dan disampaikan kepada pihak yang
dilakukan penindakan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan pembuatan surat bukti

penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penindakan yang dilakukan dalam rangka Audit
Cukai.

## BAB III ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
penindakan yang sedang dalam proses penyelesaian,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yang
meringankan setiap orang.

### Pasal 22 Perundang-undangan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian, Peraturan pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, tindakan berupa tidak
ditjen melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya, dan bentuk surat perintah penindakan, diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di
Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3628),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta Perundang-undangan
pada tanggal Peraturan
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIditjen MANUSIA

,

---

www.djpp.depkumham.go.id