(1) Dalam rangka restrukturisasi dan/atau revitalisasi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya
dengan cara menerbitkan saham baru sebesar
Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat
miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus
ribu rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham
sebesar Rp26.655,00 (dua puluh enam ribu enam ratus
lima puluh lima rupiah).
(2) Saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diambil bagian oleh Negara sehingga mengakibatkan
perubahan struktur kepemilikan saham negara pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
### Pasal 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
