Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk
investasi pembelian surat berharga dan Investasi
Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya.
1. Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
1. Investasi Langsung adalah penyertaan modal
dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi
pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
1. Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi
Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat
hak kepemilikan.
1. Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi
Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan
Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan
hak memperoleh pengembalian berupa pokok
pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.
1. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan
kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan
bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
1. Badan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk
Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan
Koperasi.
1. Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana
investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas
dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi
Pemerintah atau badan hukum yang lingkup
kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi
Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
1. Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang
memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi
atas pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi
Pemerintah.
1. Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi
Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan
dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
1. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan
independen yang memberi nasihat mengenai Investasi
Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.
1. Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada
setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan
kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai
tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian
Investasi Pemerintah.
1. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau
kepemilikan pemerintah baik sebagian atau
keseluruhan kepada pihak lain.
1. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis
dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang
lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan
Badan Usaha.
1. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis
dalam rangka penyediaan dana investasi antara
Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha,
BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD,
dan/atau badan hukum asing.
1. Ketentuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
