(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
merupakan Direktorat yang dipimpin oleh Direktur.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
sejumlah Subdirektorat yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
sejumlah Seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.95
