Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

PP No. 49 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 13

(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)

merupakan Direktorat yang dipimpin oleh Direktur.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

sejumlah Subdirektorat yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat.

(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

sejumlah Seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.95

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur,

dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh
Sekretaris Badan Pengatur.

(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas sejumlah Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sejumlah

Subbagian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian.
1. Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Subdirektorat,

Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian dan pegawai di
bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur
berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.

(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian.

1. Pasal 17 dihapus.
1. Pasal 18 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012 11

,

www.djpp.depkumham.go.id