Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PP No. 49 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut
Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan
Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya.
1. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan
lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat
diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya.
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang
selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah
yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan,
pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
1. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya.
1. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar
untuk membeli atau menjual Komoditi dengan
penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam
kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
1. Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya
bergantung pada subjek Komoditi.
1. Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
1. Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada
pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka
atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan
jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih
dahulu dengan membayar sejumlah premi.
1. Lembaga ...

---

1. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang
selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah
badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan
Berjangka.
1. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan
yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain
Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang
dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan
penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring
Berjangka.
1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah
Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring
Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak
Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif
Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem
Perdagangan Alternatif.
1. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang
Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka
yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain
Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas
amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
1. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha
lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang
perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
1. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai
hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa
Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib
Bursa Berjangka.
1. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang
selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah
Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk
menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring
Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring
Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan
penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya.

1. Pialang ...

---

1. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut
Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik
sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai
Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
1. Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli
Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
dengan menerima imbalan.
1. Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya
disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari
masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak
Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek
Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
1. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang
selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka
adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan
dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta
Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam
Kontrak Berjangka.
1. Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya
disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa
Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri
sendiri atau kelompok usahanya.
1. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh
Pialang Berjangka.
1. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk
membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota
Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan
yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam
kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.

1. Margin ...

---

1. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang
harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka,
Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau
Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka
untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

Bagian Kesatu
Izin Usaha

Pasal 2

(1) Bursa Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11

(sebelas) badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas
yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mayoritas harus yang melakukan kegiatan usaha di
bidang Komoditi dan/atau keuangan yang layak
diperdagangkan paling singkat 3 (tiga) tahun.

(3) Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat melakukan kegiatannya setelah memperoleh
izin usaha dari Kepala Bappebti.

Pasal 3

(1) Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan

usaha Bursa Berjangka dan ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Bappebti.

Pasal ...

---

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (3), Bursa Berjangka mengajukan
permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dengan
dokumen berupa:
- salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah
disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
- daftar pendiri Bursa Berjangka;
- profil perusahaan pendiri Bursa Berjangka;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
- pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian
Bursa Berjangka termasuk uraian tentang keadaan
pasar yang akan dibentuk;
- rencana usaha 3 (tiga) tahun;
- proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun;
- neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik;
- daftar calon komisaris dan direksi;
- rancangan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka;
- perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan
Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan;
- rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau
perdagangan fisik Komoditi;
- pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan
lunak Bursa Berjangka; dan
- fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka
yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring
Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa
Berjangka.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Pasal ...

---

Pasal 5

Dalam memberikan izin usaha Bursa Berjangka, Kepala
Bappebti:
- memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
- melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
- melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan
dan tata tertib;
- melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)
terhadap calon komisaris dan direksi; dan
- memeriksa sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan
transaksi yang aman dan efisien.

Pasal 6

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka paling
lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin usaha Bursa Berjangka berlaku selama Bursa

Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.

Bagian Kedua
Organ Perusahaan

Pasal 8

(1) Saham Bursa Berjangka hanya dapat dimiliki oleh:

  • para pendiri;
  • Anggota Bursa Berjangka;
  • badan hukum Indonesia; dan/atau
  • orang perseorangan.

(2) Saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa saham atas nama yang mempunyai nilai

nominal dan hak suara yang sama.

(3) Dalam ...

---

(3) Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat modal asing,
masing-masing badan hukum Indonesia tersebut hanya
diperkenankan memiliki saham Bursa Berjangka paling
banyak 10% (sepuluh perseratus).

(4) Jumlah seluruh saham badan hukum Indonesia yang

terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari seluruh
saham Bursa Berjangka.

Pasal 9

(1) Jumlah anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka

masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.

(2) Anggota komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit 1 (satu) orang mewakili masyarakat.

(3) Anggota direksi Bursa Berjangka dilarang mempunyai

jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi, atau pegawai
pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan
Berjangka lainnya.

(4) Calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka

wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk
mendapatkan persetujuan.

(5) Kepala Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap

calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila telah
memenuhi persyaratan:
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur
atau komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dipidana karena terbukti melakukan
tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya
lebih dari 5 (lima) tahun;
- memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
- memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan
Berjangka.

(6) Anggota ...

---

(6) Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa

jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(7) Dalam hal akan dilakukan perubahan komisaris dan

direksi, calon anggota komisaris dan direksi Bursa
Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk
mendapatkan persetujuan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pencalonan anggota komisaris dan direksi Bursa
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Bagian Ketiga
Peraturan dan Tata Tertib Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya

Pasal 10

(1) Peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak

Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya serta perubahannya wajib mendapat
persetujuan Kepala Bappebti.

(2) Dalam hal peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka,

Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya ditolak, Kepala Bappebti
memberikan alasan atas penolakan tersebut.

Pasal 11

Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan
peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diberikan paling
lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Bappebti.

Bagian Keempat
Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan

Pasal 12

(1) Rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka

wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.

(2) Apabila ...

---

(2) Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya

rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bappebti
tidak memberikan tanggapan, Bappebti dianggap
menyetujui rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang
diajukan.

Bagian Kelima
Penghentian Kegiatan

Pasal 13

(1) Dalam hal terjadi keadaan yang mengancam kegiatan

Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka,
kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka
dapat dihentikan sementara waktu baik untuk Kontrak
Berjangka tertentu, posisi tertentu dari Kontrak
Berjangka, maupun seluruh Kontrak Berjangka yang
diperdagangkan di Bursa Berjangka.

(2) Keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka atau

Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- terjadi kerusakan sarana dan prasarana fisik yang
menghambat kegiatan operasional Bursa Berjangka;
- terjadi krisis ekonomi atau keuangan di Indonesia atau
di negara lain yang menyebabkan terganggunya
transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
- bencana alam, pemogokan, kerusuhan, kebakaran,
dan perang; atau
- terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang Perdagangan Berjangka dalam
kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa
Berjangka yang mengakibatkan mekanisme pasar tidak
berjalan secara baik.

(3) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh posisi

terbuka dari Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di
Bursa Berjangka.

Pasal ...

---

Pasal 14

(1) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam jangka

waktu paling lama 1 (satu) hari sejak terjadinya keadaan
yang mengancam.

(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan kepada Kepala Bappebti disertai dengan alasan
penghentian dan langkah-langkah yang dilakukan serta
kemungkinan dapat atau tidak dapat diselesaikannya
permasalahan tersebut.

(3) Akibat penghentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Bursa Berjangka menetapkan harga
penyelesaian bagi posisi terbuka Kontrak Berjangka di
Bursa Berjangka.

Pasal 15

(1) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat menyelesaikan

permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Bappebti
mengeluarkan keputusan penghentian sementara lanjutan
kegiatan transaksi Kontrak Berjangka.

(2) Keputusan Kepala Bappebti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diumumkan pada media cetak yang berskala
nasional paling sedikit 2 (dua) media cetak.

Pasal 16

Apabila permasalahan yang menyebabkan penghentian
sementara telah dapat diselesaikan, pelaksanaan kegiatan
transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka
kembali dan diumumkan paling sedikit di 2 (dua) media cetak
yang berskala nasional.

Pasal 17

(1) Selama penghentian sementara kegiatan transaksi Kontrak

Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
kepada Bursa Berjangka diberi kesempatan untuk
mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan
yang diperlukan.

(2) Apabila ...

---

(2) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat mengambil langkah-

langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappebti memerintahkan
kepada Bursa Berjangka untuk melaksanakan tindakan
tertentu yang ditetapkan.

Pasal 18

(1) Apabila Bursa Berjangka tidak berhasil mengambil

langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) guna
melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa
Berjangka, Kepala Bappebti dapat menghentikan sebagian
atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di
Bursa Berjangka.

(2) Dalam hal sebagian atau seluruh kegiatan transaksi

Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring
Berjangka wajib menyelesaikan keuangan anggota Kliring
Berjangka atas posisi terbuka.

(3) Penyelesaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan dengan menggunakan harga penyelesaian

pada akhir hari perdagangan transaksi Kontrak Berjangka
yang dihentikan kegiatan transaksinya di Bursa
Berjangka.

Pasal 19

Akibat yang timbul dari penghentian kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18 menjadi beban dan
tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka.

Pasal 20

(1) Kegiatan Bursa Berjangka dapat dihentikan secara tetap.

(2) Penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Bappebti dengan mencabut izin usaha Bursa
Berjangka yang bersangkutan.

(3) Kepala Bappebti melaporkan pencabutan izin usaha Bursa

Berjangka kepada Menteri dan segera mengumumkan
paling sedikit pada 2 (dua) media cetak yang berskala
nasional.

Pasal ...

---

Pasal 21

Ketentuan mengenai penghentian kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 berlaku
mutatis mutandis terhadap kegiatan transaksi Kontrak Derivatif
Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan Bursa
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Bagian Keenam
Pembubaran

Pasal 23

(1) Bursa Berjangka yang dicabut izin usahanya wajib segera

menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memutuskan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka
dan pembentukan tim likuidasi.

(2) Keputusan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka

dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
pencabutan izin usaha.

Pasal 24

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tidak terpenuhi, Kepala Bappebti dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan melalui Kejaksaan untuk
mengeluarkan penetapan yang berisi:
- pembubaran badan hukum Bursa Berjangka;
- penunjukan tim likuidasi yang diusulkan oleh Kepala
Bappebti; dan
- perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal ...

---

Pasal 25

(1) Likuidator Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 huruf b membayarkan hak

Pialang Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada
Nasabah yang mempunyai tagihan kepada Pialang
Berjangka yang bersangkutan.

(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak

menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang
Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti-
bukti yang sah.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran Bursa Berjangka
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Bagian Kesatu
Izin Usaha

Pasal 27

Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dilakukan
oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah
memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.

Pasal 28

(1) Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit

berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha
Lembaga Kliring Berjangka dan ditetapkan dalam
Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 29

(1) Lembaga Kliring Berjangka dapat:

- terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri;
atau
- merupakan bagian dari Bursa Berjangka.

(2) Dalam ...

---

(2) Dalam hal Lembaga Kliring Berjangka merupakan bagian

dari Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, saham Lembaga Kliring Berjangka harus dimiliki
oleh Bursa Berjangka lebih dari 50% (lima puluh
perseratus).

Pasal 30

(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27, Lembaga Kliring Berjangka mengajukan
permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dengan
dokumen berupa:
- salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah
disahkan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
- daftar pemegang saham;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
- rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
- neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik;
- daftar nama calon komisaris dan direksi;
- rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Berjangka;
- perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring
Berjangka dengan Bursa Berjangka; dan
- pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan
lunak Lembaga Kliring Berjangka.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Pasal 31

Dalam memberikan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka,
Bappebti:
- memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
- melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
- melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan
dan tata tertib;

  • melakukan ...

---

- melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)
terhadap calon komisaris dan direksi; dan
- memeriksa sarana dan prasarana fisik, sistem kliring,
penjaminan dan penyelesaian yang aman dan efisien.

Pasal 32

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka
paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin usaha Lembaga Kliring Berjangka berlaku selama

Lembaga Kliring Berjangka tersebut masih aktif
melakukan kegiatannya.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
usaha Lembaga Kliring Berjangka diatur dengan Peraturan
Kepala Bappebti.

Bagian Kedua
Organ Perusahaan

Pasal 34

(1) Saham Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dimiliki

oleh:
- orang perseorangan;
- Anggota Bursa Berjangka;
- Anggota Kliring Berjangka;
- Bursa Berjangka;
- badan usaha berbadan hukum Indonesia; dan/atau
- Negara.

(2) Saham Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa saham atas nama yang mempunyai
nilai nominal dan hak suara yang sama.

(3) Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat modal asing,
masing-masing badan hukum Indonesia tersebut hanya
diperkenankan memiliki saham Lembaga Kliring Berjangka
paling banyak 10% (sepuluh perseratus).

(4) Jumlah ...

---

(4) Jumlah seluruh saham badan hukum Indonesia yang

terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari seluruh
saham Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 35

(1) Jumlah anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring

Berjangka masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.

(2) Anggota direksi Lembaga Kliring Berjangka dilarang

mempunyai jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi
atau pegawai pada perusahaan lain yang bergerak di
bidang Perdagangan Berjangka.

(3) Calon anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring

Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk
mendapatkan persetujuan.

(4) Kepala Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap

calon anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring
Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila
telah memenuhi persyaratan:
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur
atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dipidana karena terbukti melakukan
tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya
lebih dari 5 (lima) tahun;
- memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
- memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan
Berjangka.

(4) Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa

jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Dalam hal akan dilakukan perubahan komisaris dan

direksi, calon anggota komisaris dan direksi Lembaga
Kliring Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti
untuk mendapatkan persetujuan.

(6) Ketentuan ...

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pencalonan anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Bagian Ketiga
Peraturan dan Tata Tertib

Pasal 36

(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta

perubahannya wajib mendapat persetujuan Kepala
Bappebti.

(2) Dalam hal peraturan dan tata tertib ditolak, Kepala

Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.

Pasal 37

Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan
peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib diberikan paling
lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Bappebti.

Bagian Keempat
Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan

Pasal 38

(1) Rencana kegiatan dan anggaran tahunan Lembaga Kliring

Berjangka wajib mendapat persetujuan dari Kepala
Bappebti.

(2) Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya

rencana kegiatan dan anggaran tahunan Lembaga Kliring
Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Bappebti tidak memberikan tanggapan, Bappebti dianggap
menyetujui rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang
diajukan.

Bagian ...

---

Bagian Kelima
Penghentian Kegiatan

Pasal 39

(1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dapat dihentikan

secara tetap.

(2) Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka secara

tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila:
- semua Bursa Berjangka yang menggunakan jasanya
dicabut izin usahanya;
- Bursa Berjangka yang merupakan induk dari Lembaga
Kliring Berjangka dicabut izin usahanya;
- semua Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Berjangka sepakat untuk mengakhiri perjanjian
kerjasama; atau
- Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan
melakukan pelanggaran atau tidak mampu
melaksanakan hak dan kewajiban peraturan
perundang-undangan di bidang Perdagangan
Berjangka yang mengganggu integritas Bursa
Berjangka dan kepentingan Nasabah.

(3) Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka secara

tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Bappebti dengan mencabut izin usaha Lembaga
Kliring Berjangka yang bersangkutan.

(4) Kepala Bappebti melaporkan pencabutan izin usaha

Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri dan segera mengumumkan paling
sedikit pada 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.

(5) Dalam hal Lembaga Kliring Berjangka dihentikan

kegiatannya secara tetap, Lembaga Kliring Berjangka wajib
menutup seluruh posisi terbuka Anggota Kliring
Berjangka.

(6) Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dengan menggunakan harga penyelesaian pada
sesi perdagangan terakhir dari seluruh posisi terbuka
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya.

Pasal ...

---

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan
Lembaga Kliring Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.

Bagian Keenam
Pembubaran

Pasal 41

(1) Lembaga Kliring Berjangka yang dicabut izin usahanya

wajib segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum
Lembaga Kliring Berjangka dan pembentukan tim
likuidasi.

(2) Keputusan pembubaran badan hukum Lembaga Kliring

Berjangka dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
pencabutan izin usaha.

Pasal 42

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
tidak terpenuhi, Kepala Bappebti dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan melalui Kejaksaan untuk
mengeluarkan penetapan yang berisi:
- pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka;
- penunjukan tim likuidasi yang diusulkan oleh Kepala
Bappebti; dan
- perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Likuidator Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 huruf b
wajib membayarkan hak Pialang Berjangka Anggota Kliring
Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada Nasabah
yang mempunyai tagihan kepada Pialang Berjangka yang
bersangkutan.

(2) Nasabah ...

---

(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak

menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang
Berjangka yang ditempatkan pada Lembaga Kliring
Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti-
bukti yang sah.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran Lembaga Kliring
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Bagian Kesatu
Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka

Paragraf 1
Pialang Berjangka

Pasal 45

Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat
dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk
perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang
Berjangka dari Kepala Bappebti.

Pasal 46

(1) Pialang Berjangka wajib memenuhi persyaratan

permodalan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.

Pasal ...

---

Pasal 47

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Pialang

Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti disertai
dengan dokumen sebagai berikut:
- salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah
disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
- daftar nama pemegang saham dan/atau pengendali
perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
- rencana kegiatan usaha;
- neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik;
- daftar nama calon komisaris dan direksi yang telah
mendapat persetujuan dari Bursa Berjangka;
- tanda bukti pembukaan rekening terpisah untuk dana
Nasabah;
- bukti keanggotaan pada Bursa Berjangka, Lembaga
Kliring Berjangka dan setoran Dana Kompensasi; dan
- daftar nama calon Wakil Pialang Berjangka.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

(3) Izin usaha Pialang Berjangka diberikan setelah memenuhi

semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang
dilakukan oleh Kepala Bappebti.

Pasal 48

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh izin usaha sebagai Pialang Berjangka paling
lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin usaha Pialang Berjangka berlaku selama Bursa

Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.

Pasal ...

---

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Pialang Berjangka
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 50

Pialang Berjangka wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang
Wakil Pialang Berjangka yang salah seorang diantaranya
berkedudukan sebagai direktur.

Pasal 51

(1) Pialang Berjangka wajib memiliki 1 (satu) orang direktur

kepatuhan yang tidak berkedudukan sebagai Wakil
Pialang Berjangka.

(2) Direktur kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus lulus ujian profesi Wakil Pialang Berjangka yang
diselenggarakan oleh Bappebti.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan

kewajiban direktur kepatuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 52

(1) Pialang Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik

langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan
yang:
- tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak
pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih
dari 5 (lima) tahun;
- tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; dan/atau
- tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan
Berjangka.

(2) Pialang ...

---

(2) Pialang Berjangka wajib melaporkan pihak yang

mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun
tidak langsung kepada Kepala Bappebti.

Pasal 53

(1) Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah

memperoleh persetujuan Kepala Bappebti.

(2) Persetujuan pembukaan kantor cabang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
- penambahan modal disetor sebagaimana diatur
dengan Peraturan Kepala Bappebti;
- memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam
rencana kegiatan perusahaan;
- memiliki Wakil Pialang Berjangka yang akan
ditempatkan pada kantor cabang paling sedikit 3
(tiga) orang yang salah satunya menjadi kepala
kantor; dan
- memiliki sarana serta prasarana yang cukup untuk
kantor cabang.

(3) Permohonan persetujuan pembukaan kantor cabang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti dengan mengisi
formulir yang formatnya ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Bappebti.

Pasal 54

(1) Pialang Berjangka dapat menjadi anggota di lebih dari 1

(satu) Bursa Berjangka.

(2) Dalam hal Pialang Berjangka memiliki keanggotaan di

lebih dari 1 (satu) Bursa Berjangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pialang Berjangka yang
bersangkutan wajib melaporkan perihal keanggotaan
tersebut kepada Kepala Bappebti.

Paragraf ...

---

Paragraf 2
Wakil Pialang Berjangka

Pasal 55

Pelaksanaan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya
dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Bappebti.

Pasal 56

Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya diberikan kepada
orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang
keperantaraan perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Pasal 57

(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Pialang

Berjangka, diajukan kepada Kepala Bappebti disertai
dokumen sebagai berikut:
- ijazah pendidikan formal;
- tanda lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh
Kepala Bappebti; dan
- rekomendasi dari Pialang Berjangka yang
bersangkutan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Pasal 58

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh izin usaha sebagai Wakil Pialang Berjangka
paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin Wakil Pialang Berjangka berlaku selama Wakil Pialang

Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.

Pasal ...

---

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Wakil Pialang
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Bagian Kedua
Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka

Paragraf 1
Penasihat Berjangka

Pasal 60

(1) Pelaksanaan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka hanya

dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin
usaha sebagai Penasihat Berjangka dari Kepala Bappebti.

(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dapat diberikan kepada pihak-pihak berikut:
- bank, pegawai bank, reporter berita, surat kabar,
pengacara, akuntan, guru, Pialang Berjangka, Pengelola
Sentra Dana Berjangka, atau Bursa Berjangka yang
secara tidak tetap melakukan kegiatan atau profesi
tersebut;
- pihak yang memberikan nasihat kepada kelompok
investasi kolektif dalam satu kelompok usaha yang
dikendalikannya, selain Sentra Dana Berjangka; atau
- pihak lainnya yang dikecualikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan
Berjangka.

(3) Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan kegiatan memberikan nasihat secara langsung,
melalui penerbitan publikasi khusus, atau laporan melalui
media elektronik.

(4) Nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat

analisis mengenai harga atau kegiatan perdagangan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya.

(5) Pihak yang telah memiliki izin usaha sebagai Pialang

Berjangka dapat melaksanakan kegiatan sebagai
Penasihat Berjangka.

Pasal ...

---

Pasal 61

(1) Penasihat Berjangka berhak mendapatkan pembayaran

atas Nasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat

(4) dari Nasabah.

(2) Dalam hal nasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60

ayat (4) diberikan oleh Penasihat Berjangka yang memiliki
izin usaha sebagai Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka
tersebut tidak berhak mendapat pembayaran.

Pasal 62

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai

Penasihat Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti
disertai dengan dokumen sebagai berikut:
- bukti legalitas usaha, akta pendirian badan usaha,
atau akta pendirian perseroan terbatas;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan; dan
- daftar nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai
Wakil Penasihat Berjangka dari Kepala Bappebti.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

(3) Izin usaha Penasihat Berjangka diberikan setelah

memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana
fisik yang dilakukan oleh Kepala Bappebti.

Pasal 63

Penasihat Berjangka wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang
Wakil Penasihat Berjangka.

Pasal 64

(1) Penasihat Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik

langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan
yang:
- tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- pernah ...

---

- pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak
pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih
dari 5 (lima) tahun;
- tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
- tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan
Berjangka.

(2) Penasihat Berjangka wajib melaporkan pihak yang

mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun
tidak langsung termasuk perubahannya kepada Kepala
Bappebti.

Pasal 65

(1) Penasihat Berjangka dapat membuka kantor cabang.

(2) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam
rencana kegiatan perusahaan;
- memiliki Wakil Penasihat Berjangka; dan
- memiliki sarana dan prasarana yang cukup.

(2) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Bappebti dengan
menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 66

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Berjangka
paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin usaha Penasihat Berjangka berlaku selama Penasihat

Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.

Pasal ...

---

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Penasihat Berjangka
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Paragraf 2
Wakil Penasihat Berjangka

Pasal 68

Pelaksanaan kegiatan sebagai Wakil Penasihat Berjangka
hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala
Bappebti.

Pasal 69

Izin sebagai Wakil Penasihat Berjangka hanya diberikan kepada
orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisis
Perdagangan Berjangka.

Pasal 70

(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil

Penasihat Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti
disertai dokumen sebagai berikut:
- ijazah pendidikan formal; dan
- tanda lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh
Bappebti.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 71

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Berjangka
paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin usaha Penasihat Berjangka berlaku selama Penasihat

Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.

Pasal ...

---

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Wakil Penasihat
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti

Bagian Ketiga
Pedagang Berjangka

Pasal 73

(1) Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka hanya dapat

dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka, baik orang
perseorangan maupun badan usaha, yang berdomisili di
dalam atau di luar negeri, yang telah memperoleh
sertifikat pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka dari
Kepala Bappebti.

(2) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan oleh Kepala Bappebti kepada Pihak yang

memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik,
dan kecakapan profesi.

Pasal 74

(1) Pedagang Berjangka wajib memenuhi persyaratan

permodalan.

(2) Ketentuan mengenai permodalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 75

(1) Permohonan untuk memperoleh sertifikat pendaftaran

sebagai Pedagang Berjangka diajukan kepada Kepala
Bappebti disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.

(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh orang perseorangan

maka permohonan diajukan kepada Kepala Bappebti
disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
sebagai berikut:
- tanda keanggotaan Bursa Berjangka;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- sertifikat keahlian.

(3) Dalam ...

---

(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha, maka

permohonan diajukan kepada Kepala Bappebti disertai
dengan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
- tanda keanggotaan Bursa Berjangka;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- nama tenaga ahli yang dibuktikan telah memiliki
sertifikat pelatihan di bidang Perdagangan Berjangka.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 76

(1) Pedagang Berjangka yang berbentuk badan usaha dilarang

untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung oleh orang perseorangan yang:
- tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak
pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih
dari 5 (lima) tahun;
- tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
- tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan
Berjangka.

(2) Pedagang Berjangka wajib melaporkan pihak yang

mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun
tidak langsung kepada Kepala Bappebti.

Pasal 77

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Berjangka
paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin ...

---

(2) Izin usaha Penasihat Berjangka berlaku selama Penasihat

Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat
pendaftaran bagi Pedagang Berjangka diatur dengan Peraturan
Kepala Bappebti.

Bagian Keempat
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif

Pasal 79

Pelaksanaan kegiatan sebagai Penyelenggara Sistem
Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh Pedagang
Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala
Bappebti.

Pasal 80

(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib

memenuhi persyaratan permodalan.

(2) Ketentuan mengenai permodalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 81

(1) Permohonan untuk memperoleh Persetujuan sebagai

Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif diajukan
kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen paling
sedikit sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka;
- tanda keanggotaan pada Bursa Berjangka;
- tanda keanggotaan pada Lembaga Kliring Berjangka;
- laporan keuangan atas saldo modal yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik;

  • pernyataan ...

---

- pernyataan tertulis kesiapan sarana dan sistem yang
mendukung perdagangan secara teratur, wajar, efisien,
efektif, dan transparan; dan
- perjanjian kerjasama dengan Pialang Berjangka
Anggota Kliring Berjangka Peserta Sistem Perdagangan
Alternatif.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 82

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh persetujuan bagi Penyelenggara Sistem
Perdagangan Alternatif paling lambat 32 (tiga puluh dua)
hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.

(2) Persetujuan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif

berlaku selama Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan bagi
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.

Bagian Kelima
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif

Pasal 84

Pelaksanaan kegiatan sebagai Peserta Sistem Perdagangan
Alternatif hanya dapat diberikan kepada Pialang Berjangka
yang merupakan Anggota Kliring Berjangka dan telah
memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.

Pasal 85

(1) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi

persyaratan permodalan.

(2) Ketentuan mengenai permodalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal ...

---

Pasal 86

(1) Permohonan untuk memperoleh Persetujuan sebagai

Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada
Kepala Bappebti disertai dengan dokumen paling sedikit
sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- izin usaha Pialang Berjangka;
- tanda keanggotaan pada Bursa Berjangka;
- tanda keanggotaan pada Lembaga Kliring Berjangka;
- laporan keuangan atas saldo modal yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik;
- pernyataan tertulis kesiapan sarana dan sistem yang
mendukung perdagangan secara teratur, wajar, efisien,
efektif dan transparan; dan
- perjanjian kerjasama dengan Pedagang Berjangka
Anggota Kliring Berjangka Penyelenggara Sistem
Perdagangan Alternatif.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 87

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh persetujuan bagi Peserta Sistem Perdagangan
Alternatif paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Persetujuan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif berlaku

selama Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tersebut
masih aktif melakukan kegiatannya.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan bagi
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diatur dengan Peraturan
Kepala Bappebti.

BAB ...

---

Bagian Kesatu
Sentra Dana Berjangka

Pasal 89

(1) Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak

antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Bank
Penitipan Sentra Dana Berjangka.

(2) Kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh
persetujuan dari Kepala Bappebti.

(3) Kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat semua
peserta Sentra Dana Berjangka.

Pasal 90

Kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 memuat hal-hal sebagai berikut:
- nama dan alamat Pengelola Sentra Dana Berjangka;
- nama dan alamat Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka;
- hak dan kewajiban Pengelola Sentra Dana Berjangka
termasuk kewajiban untuk menyertakan sejumlah
dananya pada Sentra Dana Berjangka;
- hak dan kewajiban Bank Penitipan Sentra Dana
Berjangka;
- hak dan kewajiban dari peserta Sentra Dana Berjangka;
- rencana usaha termasuk tujuan dan arah kebijakan
investasi;
- jumlah imbalan yang dipungut;
- biaya-biaya yang dibebankan;

  • pernyataan ...

---

- pernyataan itikad baik dan tanggung jawab Pengelola
Sentra Dana Berjangka dan Bank Penitipan Sentra Dana
Berjangka bahwa pelaksanaan tugasnya semata-mata
untuk kepentingan peserta Sentra Dana Berjangka;
- keadaan yang memperbolehkan Pengelola Sentra Dana
Berjangka menunda atau menolak pembelian kembali
Sertifikat Penyertaan;
- penyelesaian perselisihan yang timbul antara Pihak yang
terkait dalam kegiatan Sentra Dana Berjangka; dan
- keadaan yang mengharuskan Pengelola Sentra Dana
Berjangka menghentikan kegiatan Sentra Dana Berjangka.

Pasal 91

(1) Permohonan persetujuan atas kontrak pembentukan

Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 89 ayat (2) diajukan oleh Pengelola Sentra Dana

Berjangka kepada Kepala Bappebti disertai dengan
dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:
- izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka;
- persetujuan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka
yang diterbitkan oleh Kepala Bappebti;
- rencana usaha dan proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; dan
- prospektus yang digunakan dalam penawaran
investasi Sentra Dana Berjangka.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
pemberian persetujuan kontrak pembentukan Sentra Dana
Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Bagian ...

---

Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka

Pasal 93

Pelaksanaan kegiatan sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka
hanya dapat dilakukan oleh perseroan terbatas yang telah
memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.

Pasal 94

(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib memenuhi

persyaratan permodalan.

(2) Ketentuan mengenai permodalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 95

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai

Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Kepala
Bappebti disertai dengan dokumen sebagai berikut:
- salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah
disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
- daftar nama pemegang saham;
- daftar nama pengendali perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
- daftar nama calon anggota komisaris dan direksi; dan
- nama-nama calon tenaga ahli yang akan bertindak
sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka setelah
mendapat izin dari Kepala Bappebti.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 96

Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib memiliki paling sedikit
5 (lima) orang Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka yang
salah seorang diantaranya berkedudukan sebagai direktur.
Pasal ...

---

Pasal 97

(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang untuk

dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh
orang perseorangan yang:
- tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak
pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih
dari 5 (lima) tahun;
- terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Perdagangan
Berjangka;
- tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
- tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan
Berjangka.

(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan Pihak

yang mengendalikan perusahaannya baik langsung
maupun tidak langsung termasuk perubahannya kepada
Kepala Bappebti.

Pasal 98

(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat menginvestasikan

dana yang dihimpun secara kolektif dari masyarakat
dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang
menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen
lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.

Pasal ...

---

Pasal 99

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh izin usaha sebagai Pengelola Sentra Dana
Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka berlaku

selama Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut masih
aktif melakukan kegiatannya.

Pasal 100

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian izin usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka
diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Bagian Kedua
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka

Pasal 101

Izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya
diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian
di bidang pengelolaan Sentra Dana Berjangka.

Pasal 102

(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil

Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Kepala
Bappebti disertai dokumen sebagai berikut:
- ijazah pendidikan formal;
- tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Pengelola
Sentra Dana Berjangka yang diselenggarakan oleh
Bappebti; dan
- rekomendasi dari Pengelola Sentra Dana Berjangka
yang bersangkutan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Pasal ...

---

Pasal 103

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka berlaku

selama Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut
masih aktif melakukan kegiatannya.

Pasal 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Wakil Pengelola
Sentra Dana Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.

Bagian Kesatu
Penghimpunan Dana Kompensasi

Pasal 105

(1) Dana Kompensasi dihimpun oleh Bursa Berjangka.

(2) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari:
- kontribusi secara tunai dari setiap anggota Bursa
Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang
Berjangka; dan
- sumber sah lain yang disetujui oleh Kepala Bappebti.

(3) Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun

dan besar kontribusi Pialang Berjangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Bursa
Berjangka dengan persetujuan Kepala Bappebti.

(4) Sumber sah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dapat dihimpun dari:
- sebagian biaya jasa pelayanan informasi yang
berkaitan dengan perdagangan Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya;

  • sebagian ...

---

- sebagian biaya jasa yang berkaitan dengan kegiatan
transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; atau
- sebagian dari keuntungan Bursa Berjangka yang
disisihkan untuk Dana Kompensasi dan/atau hasil
yang diperoleh dari Dana Kompensasi tersebut.

(5) Besarnya biaya yang dikenakan terhadap kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
Bappebti.

(6) Dana Kompensasi wajib disetor kepada Bursa Berjangka

pada saat pengajuan permohonan menjadi Anggota Bursa
Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka.

Bagian Kedua
Penyimpanan Dana Kompensasi

Pasal 106

(1) Dana Kompensasi wajib disimpan dalam rekening yang

dibuat khusus untuk menyimpan Dana Kompensasi pada
Bank yang disetujui oleh Kepala Bappebti.

(2) Pembukuan Dana Kompensasi terpisah dengan

pembukuan Bursa Berjangka.

(3) Laporan keuangan Dana Kompensasi wajib diperiksa dan

diaudit oleh Akuntan Publik.

(4) Bursa Berjangka wajib menyampaikan laporan keuangan

Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada Kepala Bappebti paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya tahun buku.

Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Kompensasi

Pasal 107

(1) Dana Kompensasi digunakan untuk pembayaran ganti

rugi kepada Nasabah akibat cidera janji Pialang Berjangka.

(2) Ganti ...

---

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan sebesar nilai kerugian.

Pasal 108

(1) Nasabah dapat melakukan tuntutan ganti rugi pada Bursa

Berjangka atas cidera janji Pialang Berjangka.

(2) Tuntutan ganti rugi pada Bursa Berjangka sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Nasabah yang bersangkutan telah melakukan upaya
penagihan secara maksimal kepada Pialang Berjangka
yang melakukan cidera janji tersebut;
- memberikan bukti yang kuat bahwa kerugian yang
dialaminya disebabkan oleh perbuatan cidera janji
Pialang Berjangka yang menerima amanat dari
Nasabah yang bersangkutan; dan
- jumlah uang yang dituntut adalah jumlah ganti rugi
yang sebenarnya terjadi.

Pasal 109

(1) Bursa Berjangka wajib mempertahankan jumlah minimum

Dana Kompensasi yang harus tersedia.

(2) Besarnya Dana Kompensasi yang harus tersedia untuk

membayar tuntutan ganti rugi ditetapkan oleh Bursa
Berjangka atas persetujuan Kepala Bappebti.

Pasal 110

(1) Bursa Berjangka wajib membentuk suatu unit khusus

untuk menghimpun dan menggunakan Dana Kompensasi.

(2) Unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab kepada Bursa Berjangka.

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Dana
Kompensasi diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

BAB ...

---

Pasal 112

(1) Setiap dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan,

dan dana Sentra Dana Berjangka wajib disimpan dalam
rekening terpisah dari rekening lembaga yang menyimpan
dana tersebut pada bank umum yang berstatus bank
devisa.

(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

menjalankan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana
Kompensasi, dana jaminan, dan/atau dana Sentra Dana
Berjangka setelah mendapat persetujuan dari Kepala
Bappebti.

Pasal 113

Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (2), bank tersebut wajib mengajukan
permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dokumen sebagai
berikut:
- anggaran dasar;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- izin usaha sebagai bank umum yang berstatus sebagai
bank devisa;
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir setelah diaudit
oleh Akuntan Publik;
- buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan
dana dalam rekening terpisah yang akan dilakukan oleh
bank tersebut; dan
- rekomendasi dari Bank Indonesia.

Pasal 114

(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak

permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk
memperoleh persetujuan bagi bank yang dapat
menjalankan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana
Kompensasi, dana jaminan, dan/atau Sentra Dana
Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Persetujuan ...

---

(2) Persetujuan bank yang dapat menjalankan kegiatan

penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana
jaminan, dan/atau Sentra Dana Berjangka berlaku selama
bank tersebut masih aktif melakukan kegiatan
penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana
jaminan, dan/atau Sentra Dana Berjangka.

Pasal 115

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan bagi
bank yang dapat menjalankan kegiatan penyimpanan dana
Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau Sentra
Dana Berjangka dan tata cara penyimpanan dana pada
rekening terpisah diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 116

(1) Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar

negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka.

(2) Pialang Berjangka yang dapat melakukan Penyaluran

amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat
persetujuan dari Kepala Bappebti.

(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pialang Berjangka harus:
- menyetorkan dana jaminan sebagaimana ditetapkan
oleh Kepala Bappebti;
- mempunyai Wakil Pialang Berjangka yang menguasai
atau mengerti peraturan dan tata tertib Bursa
Berjangka serta Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka tersebut yang dibuktikan dengan sertifikat
atau surat keterangan.
- melampirkan izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari
Bappebti;
- melampirkan surat kesepakatan antara pemohon
dengan Pialang Berjangka Anggota Kliring Berjangka
luar negeri yang bersangkutan; dan
- melampirkan ...

---

- melampirkan daftar Kontrak Berjangka dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang akan diperdagangkan
sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh Kepala
Bappebti.

Pasal 117

(1) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116

ayat (3) huruf a digunakan untuk membayar kewajiban
Pialang Berjangka kepada Nasabah yang tidak bisa atau
lalai diselesaikan.

(2) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116

ayat (3) huruf a dikembalikan kepada Pialang Berjangka,
apabila yang bersangkutan menghentikan kegiatan
penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar
negeri.

Pasal 118

(1) Kepala Bappebti menetapkan daftar:

- Bursa Berjangka luar negeri; dan
- Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang dapat disalurkan ke Bursa Berjangka
luar negeri.

(2) Dalam menetapkan daftar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Bappebti melakukan penelitian terhadap Bursa
Berjangka luar negeri serta Kontrak Berjangka dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka luar negeri tersebut.

(3) Dalam menetapkan daftar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Bappebti mempertimbangkan:
- peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka luar negeri
yang bersangkutan memberi perlindungan yang sama
kepada Nasabah dalam negerinya dan Nasabah dari
luar negeri;
- persyaratan dan likuiditas Kontrak Berjangka
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang
diperdagangkan di Bursa Berjangka luar negeri
tersebut; dan

  • Kontrak ...

---

- Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai
manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Pasal 119

Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak permohonan
yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh persetujuan
bagi Pialang Berjangka yang dapat melakukan Penyaluran
amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri paling lambat
32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap.

Pasal 120

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan bagi
Pialang Berjangka yang dapat melakukan Penyaluran amanat
Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, persyaratan dan tata
cara penyaluran amanat Nasabah dan dana jaminan, serta
penetapan daftar Bursa Berjangka beserta Kontrak Berjangka
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat disalurkan ke
Bursa Berjangka luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti.

Pasal 121

Pemegang izin usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring
Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan
Pengelola Sentra Dana Berjangka, izin Wakil Pialang Berjangka,
Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka, sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka, dan
persetujuan Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat
Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, Penyelenggara Sistem
Perdagangan Alternatif, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
serta persetujuan bank, wajib melaporkan tentang keadaan
dan perkembangan usahanya setiap tahun takwim kepada
Kepala Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk
dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Pasal ...

---

Pasal 122

(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang

Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan
memelihara catatan mengenai:
- organisasi, personil, dan dokumen tertulis menyangkut
kebijaksanaan, prosedur, dan sistem kerja;
- keadaan keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan,
dan perhitungan rugi/laba;
- data keanggotaan, Nasabah, klien, atau peserta Sentra
Dana Berjangka; dan
- pelaksanaan kegiatan usahanya setiap hari secara
lengkap dan sistematis.

(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data

transaksi harian di Bursa Berjangka dan penyelesaian
transaksi oleh Lembaga Kliring Berjangka serta neraca dan
laporan rugi/laba tahunan wajib dipublikasikan dalam
jangka waktu tertentu.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilaporkan kepada Kepala Bappebti.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk catatan,

publikasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Kepala Bappebti.

Pasal 123

(1) Bursa Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan

memelihara catatan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan
Opsi di Bursa Berjangka.

(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat informasi:
- tanggal dan jam transaksi;
- jumlah transaksi;
- jenis Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atau Opsi;
- harga atau premi;
- bulan ...

---

  • bulan penyerahan waktu jatuh tempo;
  • transaksi Opsi jual atau beli;
  • harga patokan; dan
  • nama pelaku transaksi.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

dilaporkan kepada Kepala Bappebti sebelum jam
perdagangan dimulai pada hari berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 124

(1) Bursa Berjangka wajib mempublikasikan pada setiap hari

informasi mengenai:
- volume perdagangan, jumlah transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya yang diselesaikan secara
tunai, jumlah Kontrak Berjangka yang terbuka, jumlah
Kontrak Berjangka terbuka yang telah diputuskan
ditutup dengan penyerahan barang, dan jumlah Opsi
yang telah dilaksanakan; dan
- harga pada periode pembukuan dan penutupan, harga
jual atau penawaran yang terendah, harga beli atau
permintaan yang tertinggi, harga transaksi tertinggi
dan terendah, serta harga penyelesaian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk publikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 125

(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib membuat, memelihara,

dan menyimpan catatan transaksi Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya di Bursa Berjangka dan/atau di Sistem
Perdagangan Alternatif.

(2) Catatan ...

---

(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat informasi:
- tanggal transaksi;
- waktu transaksi;
- jumlah transaksi;
- harga atau premi,
- bulan penyerahan atau tanggal jatuh tempo; dan
- transaksi Opsi.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

dilaporkan kepada Kepala Bappebti sebelum jam
perdagangan dimulai pada hari berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format

laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 126

Lembaga Kliring Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan
memelihara catatan mengenai:
- tanggal penerimaan dan pengembalian Margin yang
berupa uang atau surat berharga;
- identitas lembaga tempat Margin disimpan secara
terpisah; dan
- pencarian Margin yang berupa surat berharga
sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan