(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
berupa surat keterangan jalan dikenakan tarif US$0.00
(nol dollar amerika) kepada Warga Negara Indonesia yang
berada di luar negeri dalam kondisi tertentu.
(2\ Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam
(1) kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
adalah Warga Negara Indonesia :
(force majeure); a. yang dalam keadaan terpaksa
- yang menetap di negara akreditasi dan tidak mampu;
pelaksanaan c. di negara akreditasi dalam rangka
deportasi;
- dalam rangka repatriasi ke negara akreditasi;
- dalam penanganan aparat penegak hukum;
- dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan; atau
- yang meninggal dunia.
(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
berupa dokumen non bisnis terhadap dokumen akademik
untuk pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif US$0.00
(nol dollar amerika) kepada mahasiswa atau pelajar
Indonesia yang bersekolah di iuar negeri.
(4) Ketentuan
---
.,rtiil , i.:r.-r,ir. df &
rt^K,J# .f!$pr.{H
rrRE:llDENl
llEFrLlEI ll<. If.lD O l\lh:i i,:\
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Negeri ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Luar
seteiah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
