Langsung ke konten

JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 49 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 2

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
berupa surat keterangan jalan dikenakan tarif US$0.00
(nol dollar amerika) kepada Warga Negara Indonesia yang
berada di luar negeri dalam kondisi tertentu.
(2\ Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam

(1) kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

adalah Warga Negara Indonesia :
(force majeure); a. yang dalam keadaan terpaksa
- yang menetap di negara akreditasi dan tidak mampu;
pelaksanaan c. di negara akreditasi dalam rangka
deportasi;
- dalam rangka repatriasi ke negara akreditasi;
- dalam penanganan aparat penegak hukum;
- dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan; atau
- yang meninggal dunia.

(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
berupa dokumen non bisnis terhadap dokumen akademik
untuk pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif US$0.00
(nol dollar amerika) kepada mahasiswa atau pelajar
Indonesia yang bersekolah di iuar negeri.

(4) Ketentuan

---

.,rtiil , i.:r.-r,ir. df &
rt^K,J# .f!$pr.{H

rrRE:llDENl
llEFrLlEI ll<. If.lD O l\lh:i i,:\

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara

pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Negeri ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Luar
seteiah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Penerbitan dokumen dan Legalisasi tanda tangan dari
pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia berupa:
- kutipan akta kelahiran;
- kutipan akta perkawinan;
perceraian;c. kutipan akta
- kutipan akta kematian;
pengangkatan anak;e. surat keterangan penetapan
Indonesia;f. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan
atau
- surat keterangan pindah,
tidak dikenakan biaya.

Pasal 4

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

Paj ak dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan
kementerian/ lembaga di luar negeri yang dipungut oleh
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri ditetapkan
sebagai Penerimaan Negara Bukan Paj ak Kementerian
Luar Negeri.

(2) Tarif

---

,*+u\=\,
+.x,p usay-_':!"

ItrRE:irDfl\l
REFlJlll llr. I N DOi.lF:Sl/\

Pajak(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
kementerian/ lembaga bersangkutan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang berlaku pada
Kementerian Luar Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang Berlaku pada
Departemen Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4205\, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

---

iTREStt]EN
lEFrUELll'i II\lDO l.lES lA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2O16

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2O16

MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 233

Salinan sesuai dengal aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

RtrPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman

---

ffi iIt1i:!lIl-'lall
r\ HEFl,lLlLIl( IilDOllL:;I

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 2016

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

I. UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Paj ak guna menunjang
pembangunan nasionai, Penerimaan Negara Bukan Paj ak pada
Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara
perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Paj ak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri, namun
untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas.