(1) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih
lebih antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan
dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui
berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2t Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi pajak
penghasilan.
(3) Surplus
---
PRESIDEN
(3) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 diperoleh dari hasil
kegiatan operasional selama I (satu) tahun dialokasikan
sebagai berikut:
- 2Oo/o (dua puluh persen) untuk Cadangan Tujuan;
dan
- 80% (delapan puluh persen) diakumulasikan sebagai
Cadangan Penjaminan.
(4) Pengalokasian surplus Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada
laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
