Langsung ke konten

SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PP No. 49 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 2

(1) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih

lebih antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan
dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui
berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2t Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi pajak
penghasilan.

(3) Surplus

---

PRESIDEN

(3) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 diperoleh dari hasil
kegiatan operasional selama I (satu) tahun dialokasikan
sebagai berikut:
- 2Oo/o (dua puluh persen) untuk Cadangan Tujuan;
dan
- 80% (delapan puluh persen) diakumulasikan sebagai
Cadangan Penjaminan.

(4) Pengalokasian surplus Lembaga Penjamin Simpanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada
laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 3

(r) Cadangan Tujuan digunakan untuk antara lain:
- pengeluaran modal Lembaga Penjamin Simpanan
berupa penggantian atau pembaruan aktiva tetap
yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun;
dan
- pembelian perlengkapan kantor.
(2t Lembaga Penjamin Simpanan men5rusun rencana
penggunaan Cadangan Tujuan yang dituangkan dalam
rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin
Simpanan.

(3) Cadangan Tujuan yang tidak direalisasikan sampai

dengan akhir tahun berjalan diakumulasikan ke dalam
Cadangan Tujuan di tahun berikutnya.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

-t7 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
dalam Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
uti Bidang Hukum dan
undangan,

lvanna Dj aman

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Cadangan Penjaminan digunakan untuk menutup defisit

yang timbul untuk memenuhi kewajiban di masa yang
akan datang dalam rangka melaksanakan tugas dan
wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

(2) Setiap.

---

FRESIDEN

(2t Setiap tahun bagian surplus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diakumulasikan sebagai
Cadangan Penjaminan.

(3) Dalam hal akumulasi Cadangan Penjaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melebihi
tingkat sasaran sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen)
dari total simpanan pada seluruh Bank, bagian surplus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(4) Lembaga Penjamin Simpanan wajib menghitung dan

menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara
paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya setelah
tahun buku berakhir.
(s) Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada
Cadangan Penjaminan yang tercantum pada laporan
keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.

(3)(6) Total simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan total simpanan pada seluruh Bank per
3 I Desember untuk tahun yang sama dengan laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan tidak

melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Lembaga Penjamin Simpanan dikenai sanksi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5

(l) Defisit Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih
kurang antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan
dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui
berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

(2) Defisit .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK IN DONES IA

(2) Defisit Lembaga Penjamin Simpanan yang terjadi

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam 1 (satu)
tahun diperhitungkan sebagai pengurang akumulasi
Cadangan Penjaminan.

(3) Dalam hal Cadangan Penjaminan tidak mencukupi untuk

menutup defisit Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Cadangan
Penjaminan ditambah dengan sebagian atau seluruh
akumulasi Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan.

(4) Dalam hal Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan Cadangan Tujuan yang belum
digunakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi
untuk menutupi defisit tahun berjalan, delisit yang
tersisa diperhitungkan sebagai pengurang modal
Lembaga Penjamin Simpanan.
(s) Dalam hal jumlah modal Lembaga Penjamin Simpanan
kurang dari modal awal sebagaimana ditetapkan dalam
undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan,
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan
pemberitahuan adanya kekurangan modal awal kepada
Pemerintah.

(6) Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat menutup kekurangan modal awal Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(s).
(71 Pemerintah dalam menutup kekurangan modal awal
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak memperhitungkan kerugian yang
belum terealisasi.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO NESIA

Pasal 6

(l) Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan
kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk
memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan.
(2t Tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan
merupakan persentase dari perbandingan antara
kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan
kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan.

Pasal 7

(1) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
- kas dan setara kas;
- kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:
1. penerimaan premi penjaminan simpanan;
1. penerimaan hasil investasi;
1. investasi yang jatuh tempo;
1. penjualan investasi dengan perjanjian membeli
kembali;
1. pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau
SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak selain
Pemerintah; dan
1. sumber lainnya.
(2\ Kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) meliputi perkiraan kebutuhan dana dalam
rangka:
- pembayaran

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ISIA

  • pembayaran klaim penjaminan;
  • penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan
  • pembayaran kegiatan operasionai kantor.

(3) Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan kas yang
tersedia pada saat kebutuhan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Lembaga
Penjamin Simpanan.

Pasal 8

(1) Perkiraan kas yang akan diperoleh dari pelepasan

investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 5 diperhitungkan
sebagai bagian dari sumber daya keuangan kmbaga
Penjamin Simpanan dalam hal berdasarkan konsultasi
dengan Menteri dapat dilakukan pelepasan investasi
kepada pihak lain selain Pemerintah.
(21 Dalam hal pelepasan investasi dalam bentuk SBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi dapat
mengganggu stabilitas pasar SBN, pelepasan investasi
dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri.

(3) Berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin
Simpanan dapat:
- mengajukan permohonan kepada Menteri agar
Pemerintah dapat membeli kembali SBN yang dimiliki
Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
- melepas SBN kepada pihak lain selain Pemerintah.

(4) Pelaksanaan pembelian kembali SBN oleh Pemerintah

atas SBN yang dimiliki kmbaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan

likuiditas apabila tingkat likuiditas Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21
kurang dari 100% (seratus persen).
(21 Dalam menghitung tingkat likuiditas, sumber daya
keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) dan kebutuhan dana yang diperlukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) masing-
masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan
biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l huruf c.

Pasal lO
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan
likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kmbaga
Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari
Pemerintah.

Pasal 11

Dalam hal diperkirakan terjadi tambahan kebutuhan dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Lembaga
Penjamin Simpanan melakukan perhitungan kembali
perkiraan kebutuhan dana untuk memenuhi tingkat likuiditas
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat(2).

Pasal 12

Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi
tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

Bagian Kesatu
Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan
Pemberian Pinjaman

Pasal 13

Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan
pinjaman kepada Menteri apabila Lembaga Penjamin
Simpanan memperkirakan mengalami kesulitan likuiditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 14

(1) Permohonan pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan

kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan.
(21 Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan berhalangan, permohonan pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga
Penj amin Simpanan.

(3) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan dengan melampirkan data dan dokumen

paling sedikit memuat keterangan tentang:

  • kondisi

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ES IA

- kondisi tingkat likuiditas terakhir;
Penjamin b. upaya yang telah dilakukan Lembaga
Simpanan untuk menutup kebutuhan likuiditas;
- estimasi kebutuhan likuiditas;
pinjaman; d. rencana penarikan
- rencana pengembalian pinjaman; dan
Badan f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.

(4) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas

validitas data dan dokumen yang dilampirkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 15

(1) Menteri melakukan penilaian atas permohonan pinjaman

yang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan
memperhatikan:
- tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
- kebutuhan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
- kemampuan membayar kembali Lembaga Penjamin
Simpanan; dan
- kesinambungan APBN.
(2t Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat meminta masukan dari institusi
terkait.

Pasal 16

(1) Menteri menyetujui seluruh atau sebagian atau menolak

seluruh permohonan pinjaman berdasarkan penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
dokumen pengajuan pinjaman diterima secara lengkap.

(2) Persetujuan .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ESIA

-t2-

(2) Persetujuan atau penolakan permohonan pinjaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan
secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan
dengan disertai alasan.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
penilaian, dan persetujuan pemberian pinjaman dari
Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penganggaran

Pasal 18

pinjamanDalam hal Menteri menyetujui permohonan
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l6 ayat (1), Menteri mengalokasikan pinjaman Lembaga
Penjamin Simpanan dalam Rancangan APBN sesuai
mekanisme yang berlaku.

Pasal 19

Dalam hal persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan setelah Undang-
Undang mengenai APBN ditetapkan, Menteri mengusulkan
alokasi pemberian pinjaman atau tambahan alokasi atas
kebutuhan anggaran pemberian pinjaman sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN.

Bagian

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Pertanggungiawaban Pinjaman

Paragraf I
Pemberian Pinjaman

Pasal 20

(1) Pemberian pinjaman dituangkan dalam perjanjian

pinjaman antara Pemerintah dan Lembaga Penjamin
Simpanan yang ditandatangani oleh Menteri dan Ketua
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(2t Pemberian pinjaman dilaksanakan berdasarkan
perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin

Simpanan berhalangan, penandatanganan perjanjian
pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oieh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin SimPanan.

(4) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit memuat:
- identitas para Pihak;
- hak dan kewajiban;
- nilai pinjaman;
pinjaman; d. tingkat suku bunga
jadwal pencairan; e.
- mekanisme pembayaran kewajiban pinjaman;
- keadaan kahar; dan
- ketentuan dan persyaratan pinjaman.

(5) Lembaga

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(s) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran
kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf f yang terdiri atas:
- pembayaran pokok pinjaman;
- bunga pinjaman; dan
- biaya lainnya.

(6) Lembaga Penjamin Simpanan menyetor pembayaran

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas
Negara.

Paragraf 2
Pencairan Pinjaman

Pasal 21

menyampaikan (1) Lembaga Penjamin Simpanan
permohonan pencairan pinjaman kepada Menteri apabila
kesulitan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) akan
terealisasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan.
(21 Jumlah pinjaman yang dapat dimohonkan untuk
dilakukan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) merupakan besaran selisih antara perkiraan kas yang
tersedia yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan
dengan perkiraan kebutuhan dana Lembaga Penjamin
(21 Simpanan sebagqimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
dalam jangka waktu 3 bulan.
pengajuan (3) Menteri melakukan penilaian atas jumlah
pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga
Penjamin Simpanan berdasarkan data dan dokumen
yang dilampirkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

(4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) melebihi besaran pinjaman yang disetujui
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri
meminta Lembaga Penjamin Simpanan untuk
menyampaikan permohonan penambahan jumlah
pinjaman kepada Menteri.

Pasal 22

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

Pasal22
Besaran pinjaman dari Pemerintah kepada lembaga Penjamin
penilaianSimpanan dapat dicairkan sesuai hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).

Pasal 23

sebagaimanaDalam hal terjadi pemberian pinjaman
dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 19, Pemerintah
APBNmelaporkan pemberian pinjaman tersebut dalam
Perubahan tahun berjalan dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun berkenaan.

Pasal 24

Pencairan pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin
rekeningSimpanan diiakukan dengan cara transfer ke
Lembaga Penjamin SimPanan.

Paragraf 3
Pertanggungi awaban Pinj aman

Pasal 25

PemerintahPertanggungiawaban pemberian pinjaman dari
tepadJ- t embaga Penjamin Simpanan dilakukan Menteri
seiuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan'

Pasal 26

penatausahaan pemberian pinjaman(1) Menteri melakukan
Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

(2) Penatausahaan

---

PRESIDEN
REtrUBLIK INDONESIA

(2t Penatausahaan pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan:
- administrasi pengelolaan pinjaman; dan
- akuntansi pinjaman.

Pasal27

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas:

- pencairan pinjaman kepada Lembaga ' Penjamin Simpanan; dan
- penerimaan pembayaran kewajiban pinjaman dari
Lembaga Penjamin SimPanan.

(2) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan

realisasi pengunaan pinjaman dan laporan lainnya yang
ditentukan dalam perjanjian pinjaman kepada Menteri.

Pasal 28

Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran,
pencairan, dan pertanggungiawaban pinjaman Pemerintah
kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan
Menteri.