Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 49 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan

Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
- penjualan produk informasi geospasial dasar;
- penjualan produk informasi geospasial tematik;
- penjualan buku terkait informasi geospasial;
- penjualan produk penginderaan jauh;
- jasa penyelenggaraan informasi geospasial;
- jasa pelatihan geospasial;

  • Jasa

SK No 002755 A

---

PRESIDEN

- jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan
pelatihan geospasial;
- jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
dan
- jasa royalti.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Selain jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini yang berasal dari jasa penyelenggaraan
informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak keda
sama.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dilaksanakan
berdasarkan kontrak keda sama.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi,
akomodasi, dan/ atau konsumsi.

(3) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan kepada
wajib bayar.

Pasal4...
SK No 002756 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Selain tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) sebagaimana

tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penjualan produk informasi geospasial dasar, penjualan
produk informasi geospasial tematik, dan penjualan
produk penginderaan jauh untuk pihak tertentu yang
peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif
sebesar RpO,OO (nol rupiah).

(2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak

tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1
(satu) kali.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu
yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan
Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Terhadap pihak yang bekerja sama dengan Badan

Informasi Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa produk cetakan
dikenai tarif sebesar 7Oo/o (tujuh puluh persen) dan berupa
produk digital dikenai tarif sebesar 9O%o (sembilan puluh
persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

(2) Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama

dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Ketentuan

SK No 002757 A

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

pengenaan tarif terhadap pihak yang bekerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Informasi Geospasial wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun2OL4
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l4 Nomor L76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5566), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 002758 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2OL9

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2OL9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan

Djaraan

SK No 002778 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA