(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
- penjualan produk informasi geospasial dasar;
- penjualan produk informasi geospasial tematik;
- penjualan buku terkait informasi geospasial;
- penjualan produk penginderaan jauh;
- jasa penyelenggaraan informasi geospasial;
- jasa pelatihan geospasial;
- Jasa
SK No 002755 A
---
PRESIDEN
- jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan
pelatihan geospasial;
- jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
dan
- jasa royalti.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
