PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program
yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan
Pensiun.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK
adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami
kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris
ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
kerja.
1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah
Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat
Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau
mengalami cacat total tetap.
1. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah
jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak bagi Peserta danf atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur
oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
7.Upah...
SK No 040849 A
---
trRES IDEN
1. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja
kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut
suatu pe,:janjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja
dan keluarganya atas suatu pekerjaan danf atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak
Peserta dan/atau anggota keluarganya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah
badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 20Il tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji,
Llpah, atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar Iuran.
1. Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada
Pemberi Kerja.
1. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan
yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk
memperoleh penghasilan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan
pelindungan bagi Peserta, kelangsungan usaha, dan
kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona
Vints Disease 2019 (COVID-19).
BAB
SK No 040850 A
---
trRES IDEN
## BAB Ii
Bagian Kesatu
Jenis Penyesuaian Iuran
Pasal 3
**(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program**
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja,
Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima
Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
**(2) Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa:
- kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK,
Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan;
- keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan
- penundaan pembayaran sebagian Iuran JP.
Bagian Kedua
Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran Iuran
Pasal 4
**(1) Jika dalam peraturan perundang-undangan yang**
mengatur mengenai Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran
Iuran JKK, Iuran JKM., Iuran JHT, dan Iuran JP setiap
bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
dari bulan Iuran yang bersangkutan maka dengan
Peraturan Pemerintah ini:
- Pemberi Kerja wajib memungut, membayar, dan
menyetorkan; dan
- Peserta Bukan Penerima Upah wajib membayar,
Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap
bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya
darr brrlan Iuran yang bersangkutan.
**(2) Apabila...**
SK No 040851 A
---
PRES IDEN
(21 Apabila tanggal 30 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
jatuh pada hari libur maka Iuran dibayarkan pada hari
kerja sebelum tanggal 30.
Bagian Ketiga
Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
Paragraf 1
Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 5
Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99% (sembilan puluh
sembilan persen), sehingga Iuran JKK menj adi lo/o (satu persen)
dari Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 20L9 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Keda dan Jaminan Kematian.
Pasal 6
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta
Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar lo/o (satu
persen) dikali O,24oh (nol koma dua puluh empat persen)
dari Upah sebulan sehingga menJadi O,OO24o/o (nol koma
nol nol dua puluh empat persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali
O,54o/o (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah
sebulan sehingga menjadi O,OO54o/o (nol koma nol nol lima
puluh empat persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali
O,89o/o (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari
Upatr sebulan sehingga menjadi 0,OO89%o (nol koma nol nol
delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan;
- tingkat
SK No 040852 A
---
PRESIDEN
d tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali
1,27o/o (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah
sebulan sehingga menjadi O,Ol27o/o (nol koma nol seratus
dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan
e tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen)
dikali l,74yo (satu koma tujuh puluh empat persen) dari
Upah sebulan sehingga menjadi O,Ol74o/o (nol koma nol
seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
Pasal 7
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta
Bukan Penerima Upah yaitu sebesar lo/o (satu persen) dari
Iuran nominal Peserta sebagaimana tercantunr dalam
