Langsung ke konten

PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PP No. 49 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 1. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta danf atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja. 7.Upah... SK No 040849 A --- trRES IDEN 1. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu pe,:janjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan danf atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 20Il tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Llpah, atau imbalan dalam bentuk lain. 1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya. 1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran. 1. Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja. 1. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi Peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19). BAB SK No 040850 A --- trRES IDEN ## BAB Ii Bagian Kesatu Jenis Penyesuaian Iuran

Pasal 3

**(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program** Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). **(2) Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berupa: - kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan; - keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan - penundaan pembayaran sebagian Iuran JP. Bagian Kedua Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran Iuran

Pasal 4

**(1) Jika dalam peraturan perundang-undangan yang** mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM., Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan maka dengan Peraturan Pemerintah ini: - Pemberi Kerja wajib memungut, membayar, dan menyetorkan; dan - Peserta Bukan Penerima Upah wajib membayar, Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya darr brrlan Iuran yang bersangkutan. **(2) Apabila...** SK No 040851 A --- PRES IDEN (21 Apabila tanggal 30 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka Iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30. Bagian Ketiga Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Paragraf 1 Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 5

Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKK menj adi lo/o (satu persen) dari Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20L9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Keda dan Jaminan Kematian.

Pasal 6

Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar lo/o (satu persen) dikali O,24oh (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menJadi O,OO24o/o (nol koma nol nol dua puluh empat persen) dari Upah sebulan; - tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali O,54o/o (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi O,OO54o/o (nol koma nol nol lima puluh empat persen) dari Upah sebulan; - tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali O,89o/o (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upatr sebulan sehingga menjadi 0,OO89%o (nol koma nol nol delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan; - tingkat SK No 040852 A --- PRESIDEN d tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 1,27o/o (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi O,Ol27o/o (nol koma nol seratus dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan e tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali l,74yo (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi O,Ol74o/o (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.

Pasal 7

Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta Bukan Penerima Upah yaitu sebesar lo/o (satu persen) dari Iuran nominal Peserta sebagaimana tercantunr dalam