Langsung ke konten

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA

PP No. 49 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Urrdang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. 1. UnCang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. 3 Badan adalah sekumpulan orang rtan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usahb. maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perserban lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengarr rlama dan dalam bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 4 l,embaga Pengelola Investasi y selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yalrg di'l-reri kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun '2O2O tentang Cipta Kerja. 1. Darra. . . SK No 089269 A --- PRES IDEN 5 Dana Kelolaan Investasi (Ftmd) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang dikelola antara larn dapat berbentuk dana ]'ang melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPi berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.

Pasal 3

**(1) Modal LPI bersumber dari:** - penyertaan modal negara, yang dapat berupa: 1. dana tunai; 1. barang milik negara; 1. piutang negara ptda badan usaha milik negara atau perseroan tertra.tas; dan/atau 1. saham milik negara pacia badan usaha milik negara atau perseroan tertratas; dan/atau - sumber lainnya. (21 Aset LPI dapat berasal dari: pa-da ayat (1): a. modal sebagairnana dimaksud pengennba.ngan b. hasil pengembangan usaha dan aset. LPI; - pemindahtanganan . . . Sl( No 089270 A --- PRES IDEN - pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara; - hibah; dan/atau - sumber lain yang sah. **(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf c: - dilakukan dengan cara atau melalui: 1. penyertaan modal negara untuk aset negara; atau 1. cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset badan usaha milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan - dicatat sebesar nilai wajar. **(4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf** b merupakan nilai perolehan sebagai.mana dimaksud dalam Pasal 1O Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4

**(1) LPI berwenang untuk:** - melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan; - menialankan kegiatan pengelolaan aset; - melakukan kerja sama dengan pihak ketiga ternrasuk entitas dana perwalian (tntst fund); - menentukan calon mitra investasi; - memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau - menatausahakan aset. **(2) Pihak ketiga sebagainrana dimaksud pada ayat. (1)** huruf c meliputi m.itra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau iembaga pemerintah, darfatau entitas lainnya baik Ci dalam negeri ma-upun di luar negeri. **(3) Kerja...** SK No 089271 A --- PRES IDEN **(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan: - memberikan atau menerima kuasa kelola; - membentuk perusahaan patungan; atau - bentuk kerja sama lainnya.

Pasal 5

**(1) Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan: - mendirikan 'I\ind, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau - berpartisipasi ke dalarn FTmd yang didirikan oleh pihak ketiga. **(2) FTmd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. TERMASUK PIHAK KETTGA YANG BERTR,q,NSAKSI DIiNGAN

Pasal 6

**(1) LPI merupakan subjek pajak Badan dalaru** (21 Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk F1tnd, merupakan: - s bjek pajak dalam negeri; atau bjek SK No 089272 A --- PRES lDEN -(r- - subjek pajak luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. **(3) Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib: - mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya rneliputi ternpat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; - melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan tempat kegiatan usaha; dan - melaksanakan kewajiban perpqjakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. **(4) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan penindarrg- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

**(1) Yang menjadi objek Pajak . Penghasilan bagi subjek** pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 rnerupakan penghasilan, berupa' setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari lua.r Indonesia, yong dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan clalam bentuk apa pun sehagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. **(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pacia ayat (1)** dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan di' bidang Pajak Penghasilan. . Pasal 8. . SK No 089273 A --- PRES IDEN

Pasal 8

Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Filnd, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

**(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara** penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI. **(2) Termasuk treban yang dapat dikurangkan dari** penghasilan bruto sebagaimana dimaksud'pada' ayat (i) merupakan pembentukan dana cadangan urajib. **(3) Pembentukan dana cadangan vzajib yang dapat** dibebarrkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: - sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun sebelumnya, sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak saat pertama kali, tergantung peristiwa rnana yang lebih clahulu terjadi: 1. cadangan u'ajib LPI mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal LPI; atau 1. oembagian dividen atau bagi,rn laba kepada pemerintah, sesuai dengan keterr*.uan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

LPI (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan. **(1) (21 Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat** dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. **(3) Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak** **(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat** dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Paj ak Penghasr'lan. **(4) Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari** pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri. **(5) Penghasilan bunga yang berasal dari igasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenar Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan' berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur nrengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

Pasal 11

**(1) Atas perolehan ha.rta berupa tanah rlan/atau** bangunan sebagai perrgganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan keterrtuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. **(2) Bea** SK No 089275 A --- PRESIDEN (21 Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagainrana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.

Pasal 12

**(1) Penghasilan yang ditenma atau diperoleh oleh pihak** ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa: - dividen yang berasal dari peinbayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jurnlah modal yang disetor atau nilai investasi awal; dan/atau - dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, merupakan objek Pajak Penghasilan. **(2) Penghasilan berupa dividen yang berasal dari** pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima aleh pihak ketiga sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk: - subjek pajak luar negeri, yang kukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:' 1. bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan atau digunakar:, untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hahm jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau 1. dikenai SK No 089276 A --- PRES IDEN ### REPUBLIK INDONES]A 1. dikenai Pajak Pengirasilan yang bersifat final sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diirlvestasikan atau tidal< digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayatr Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; - subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasil*. : **(3) Penghasilan berupa divi,Cen sebagaimana dimaksr.rd** pada ayat (1) huruf b yang diterima oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) u,rtuk: - subjek pajak luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dengan ketentuan: 1. kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan 1. entitas atau bentuk keria samanlr'a merupakan subjek pajak Eadan daiam negeri; - subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undetng-Undang Pajak Penghasilan. (a) Pajak SK No 089277 A --- PRES IDEN (41 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan: - dibayarkannyapenghasilan; - disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau - jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu. **(5) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. **(6) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(5) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa** Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (71 Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 086186 A --- PRES IDEN -t2- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, sil Djaman SK No 086189 A --- PRES IDEN