Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Urrdang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja.
1. UnCang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
3 Badan adalah sekumpulan orang rtan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usahb. maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perserban lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengarr rlama dan dalam
bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
4 l,embaga Pengelola Investasi y selanjutnya
disingkat LPI adalah lembaga yalrg di'l-reri kewenangan
khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan
investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun '2O2O tentang
Cipta Kerja.
1. Darra. . .
SK No 089269 A
---
PRES IDEN
5 Dana Kelolaan Investasi (Ftmd) yang selanjutnya
disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang
dikelola antara larn dapat berbentuk dana ]'ang
melalui perusahaan patungan, reksadana atau
kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik
berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum
asing di mana LPi berinvestasi di dalamnya dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
