PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Urrdang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja.
1. UnCang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
3 Badan adalah sekumpulan orang rtan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usahb. maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perserban lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengarr rlama dan dalam
bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
4 l,embaga Pengelola Investasi y selanjutnya
disingkat LPI adalah lembaga yalrg di'l-reri kewenangan
khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan
investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun '2O2O tentang
Cipta Kerja.
1. Darra. . .
SK No 089269 A
---
PRES IDEN
5 Dana Kelolaan Investasi (Ftmd) yang selanjutnya
disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang
dikelola antara larn dapat berbentuk dana ]'ang
melalui perusahaan patungan, reksadana atau
kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik
berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum
asing di mana LPi berinvestasi di dalamnya dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak
ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang
dimilikinya.
Pasal 3
**(1) Modal LPI bersumber dari:**
- penyertaan modal negara, yang dapat berupa:
1. dana tunai;
1. barang milik negara;
1. piutang negara ptda badan usaha milik
negara atau perseroan tertra.tas; dan/atau
1. saham milik negara pacia badan usaha milik
negara atau perseroan tertratas;
dan/atau
- sumber lainnya.
(21 Aset LPI dapat berasal dari:
pa-da ayat (1): a. modal sebagairnana dimaksud
pengennba.ngan b. hasil pengembangan usaha dan
aset. LPI;
- pemindahtanganan . . .
Sl( No 089270 A
---
PRES IDEN
- pemindahtanganan aset negara atau aset badan
usaha milik negara;
- hibah; dan/atau
- sumber lain yang sah.
**(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c:
- dilakukan dengan cara atau melalui:
1. penyertaan modal negara untuk aset negara;
atau
1. cara jual beli atau cara lain yang sah untuk
aset badan usaha milik negara,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- dicatat sebesar nilai wajar.
**(4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf**
b merupakan nilai perolehan sebagai.mana dimaksud
dalam Pasal 1O Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 4
**(1) LPI berwenang untuk:**
- melakukan penempatan dana dalam instrumen
keuangan;
- menialankan kegiatan pengelolaan aset;
- melakukan kerja sama dengan pihak ketiga
ternrasuk entitas dana perwalian (tntst fund);
- menentukan calon mitra investasi;
- memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
- menatausahakan aset.
**(2) Pihak ketiga sebagainrana dimaksud pada ayat. (1)**
huruf c meliputi m.itra investasi, manajer investasi,
badan usaha milik negara, badan atau iembaga
pemerintah, darfatau entitas lainnya baik Ci dalam
negeri ma-upun di luar negeri.
**(3) Kerja...**
SK No 089271 A
---
PRES IDEN
**(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
- memberikan atau menerima kuasa kelola;
- membentuk perusahaan patungan; atau
- bentuk kerja sama lainnya.
Pasal 5
**(1) Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
LPI dapat berinvestasi dengan:
- mendirikan 'I\ind, secara sendiri atau bekerja
sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada
ketentuan peraturan perundangan-undangan;
atau
- berpartisipasi ke dalarn FTmd yang didirikan oleh
pihak ketiga.
**(2) FTmd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak
investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan
hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing.
TERMASUK PIHAK KETTGA YANG BERTR,q,NSAKSI DIiNGAN
Pasal 6
**(1) LPI merupakan subjek pajak Badan dalaru**
(21 Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk F1tnd,
merupakan:
- s bjek pajak dalam negeri; atau
bjek
SK No 089272 A
---
PRES lDEN
-(r-
- subjek pajak luar negeri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
**(3) Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib:
- mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya rneliputi ternpat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak, dan tempat kegiatan usaha; dan
- melaksanakan kewajiban perpqjakan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
**(4) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan penindarrg-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
**(1) Yang menjadi objek Pajak . Penghasilan bagi subjek**
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
rnerupakan penghasilan, berupa' setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari lua.r
Indonesia, yong dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan, dengan nama dan clalam
bentuk apa pun sehagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
**(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pacia ayat (1)**
dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perurndang-undangan di' bidang Pajak
Penghasilan.
. Pasal 8. .
SK No 089273 A
---
PRES IDEN
Pasal 8
Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Filnd, yang tidak
memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam
negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 9
**(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara**
penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan, merupakan beban yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.
**(2) Termasuk treban yang dapat dikurangkan dari**
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud'pada' ayat
(i) merupakan pembentukan dana cadangan urajib.
**(3) Pembentukan dana cadangan vzajib yang dapat**
dibebarrkan sebagai pengurang penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun
sebelumnya, sesuai denga.n ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak
saat pertama kali, tergantung peristiwa rnana yang
lebih clahulu terjadi:
1. cadangan u'ajib LPI mencapai 50% (lima puluh
persen) dari modal LPI; atau
1. oembagian dividen atau bagi,rn laba kepada
pemerintah,
sesuai dengan keterr*.uan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
LPI (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh
berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang
dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan
objek Pajak Penghasilan.
**(1) (21 Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat**
dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan.
**(3) Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak**
**(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan
atau pemungutan Paj ak Penghasr'lan.
**(4) Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari**
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan
penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari
dalam negeri.
**(5) Penghasilan bunga yang berasal dari igasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenar Pajak
Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan' berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang mengatur nrengenai Pajak
Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.
Pasal 11
**(1) Atas perolehan ha.rta berupa tanah rlan/atau**
bangunan sebagai perrgganti saham atau penyertaan
modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya,
dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan berdasarkan keterrtuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan.
**(2) Bea**
SK No 089275 A
---
PRESIDEN
(21 Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagainrana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan
sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun
pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.
Pasal 12
**(1) Penghasilan yang ditenma atau diperoleh oleh pihak**
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
sehubungan dengan kerja sama dengan LPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa:
- dividen yang berasal dari peinbayaran kembali
karena likuidasi yang melebihi jurnlah modal yang
disetor atau nilai investasi awal; dan/atau
- dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk
apa pun,
merupakan objek Pajak Penghasilan.
**(2) Penghasilan berupa dividen yang berasal dari**
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi
jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
diterima aleh pihak ketiga sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
- subjek pajak luar negeri, yang kukan kerja
sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas
atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan
subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku
ketentuan:'
1. bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang
diinvestasikan atau digunakar:, untuk
mendukung kebutuhan bisnis lainnya di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
hahm jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
penghasilan berupa dividen karena likuidasi
diterima atau diperoleh; atau
1. dikenai
SK No 089276 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK INDONES]A
1. dikenai Pajak Pengirasilan yang bersifat final
sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atau
sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan
penghindaran pajak berganda, dalam hal
tidak diirlvestasikan atau tidal< digunakan
untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya
di wilayatr Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu paling singkat
3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa
dividen karena likuidasi diterima atau
diperoleh;
- subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai
objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal4
ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak
Penghasil*. :
**(3) Penghasilan berupa divi,Cen sebagaimana dimaksr.rd**
pada ayat (1) huruf b yang diterima oleh pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) u,rtuk:
- subjek pajak luar negeri, dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5o/o
(tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang
diatur dalam persetujuan penghindaran pajak
berganda, dengan ketentuan:
1. kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan
1. entitas atau bentuk keria samanlr'a
merupakan subjek pajak Eadan daiam
negeri;
- subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai
objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf f Undetng-Undang Pajak
Penghasilan.
(a) Pajak
SK No 089277 A
---
PRES IDEN
(41 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh
entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak
ketiga, dilakukan pada akhir bulan:
- dibayarkannyapenghasilan;
- disediakan untuk dibayarkannya penghasilan;
atau
- jatuh temponya pembayaran penghasilan yang
bersangkutan,
tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih
dahulu.
**(5) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat
bukti pemotongan sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
**(6) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(5) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa**
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
(71 Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan bruto.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 086186 A
---
PRES IDEN
-t2-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
sil Djaman
SK No 086189 A
---
PRES IDEN
