Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44

PP No. 49 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

**(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh** BPJS Ketenagakerjaan. (21 Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjaqiian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. **(3) Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang beke{a** pada penyelenggara negara selain Pekerja (21 sebagaimana dimaksud pada ayat diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

**(1) Peserta program JKK dan JKM terdiri atas:** - Peserta penerima Upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan - Peserta bukan penerima Upah. **(2)Peserta...** SK No 191005 A --- TNIItrNEFIA pada l2l Peserta penerima Upah yang bekerja Pemberi Kerja selain penyelenggiara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: pada perusahaan; a. Pekerja perseorangan; dan b, Pekerja pada orang yang bekerja di Indonesia paling c. orang asing singkat 6 (enam) bulan. **(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana** dimalsud pada ayat (1) huruf c meliputi: penyelenggara negara; a. Pemberi Kerja selain - Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan yang c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b bukan penerima Upah. 3 Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

**(1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 16 ayat (1) direkomposisi untuk luran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi: 0,10olo a. tingkat risiko sangat rendah sebesar (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan; (nol b, tingkat risiko rendah sebesar O,40% koma empat puluh persen) dari Upah sebulan; (nol c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan; (satu d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% koma tiga. belas persen) dari Upah sebulan; dan e.tingkat... SK No 191006A --- LIK 0 - tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan. (2t Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan. **(3) Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi: - Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau - Peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. 4 Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

**(1) Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 18 ayat (1) direkomposisi untuk Iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar O,loolo (nol koma sepuluh persen), sehingga Iuran JKM menjadi O,2Oo/o (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan. (21 Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan. **(3) Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi: - Peserta . . . SK No 180392A --- TiITIitrIlillrtrtrIlEEtrtr - Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau b Peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. 5 Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25El sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

**(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan** Kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan status dugaan Kecelakaan Kerja disimpulkan atau ditetapkan sebagai Kecelakaan Kerja. **(3) Penyimpulan atau penetapan status Kecelakaan** Ke{a atau bukan Kecelakaan Kerja dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. (41 Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama atau yang tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagalerjaan dan/ atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Dalam . . .** SK No 180393 A --- II UK I **(5) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan merupakan Kecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(6) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan Kecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(7) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) dikoordinasikan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau** penetapan status Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. ### Pasal 25El **(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan penyakit** akibat kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai penyakit akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Penjaminan . . .** SK No 180394A --- J PRES'DEN -9 (21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan status dugaan penyakit akibat kerja disimpulkan atau ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja. **(3) Penyimpulan atau penetapan status penyakit** akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. **(4) Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan** penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama atau yang tidak bekerja sarna dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan merupakan penyakit akibat kerja, semua biaya pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(6) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan penyakit akibat kerja, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dikoordinasikan antara BPJS Ketenagalerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. **(8) Ketentuan . . .** SK No 180395 A --- il n II3 **(8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau** penetapan status penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. 6 Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

**(1) Peserta, keluarga Peserta, serikat Pekerja/ serikat** buruh di tempat Pemberi Kerja, danlatau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat kerja yang dialami oleh Peserta penerima Upah kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi unit Pengawas Ketenagakerj aan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat/ daerah yang membidangi kepegawaian. (21 Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat/daerah yang membidangi kepegawaian yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada saat menerima pemberitahuan. **(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja. **(4) Dalam . . .** SK No 180396A --- PRESIDET{ REPUEUK INDONEgIA **(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada Peserta. 7 Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

**(1) Serikat Pekerja/ serikat buruh yang Peserta** bukan penerima Upah menjadi anggotanya, wadah atau kelompok tertentu, danlatau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat kerja yang dialami oleh Peserta bukan penerima Upah kepada BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, atau unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat. **(2) BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara** Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, atau unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada saat menerima pemberitahuan. **(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Peserta bukan penerima Upah dan/ atau keluarganya untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja. **(4) Dalam . . .** SK No 180397A --- r=rr{JTf:If IilVrT.TIf+TA -t2- **(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada Peserta. 8 Ketentuan ayat (21 Pasa-l 50 diubah dan di antara ayat **(1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat** (la) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

**(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (1a) BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan kegiatan promotif dan preventif bagi Peserta bukan penerima Upah dan Pekerja migran Indonesia. **(2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan** preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 180398A --- PRESIDEN Agar setiap , orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repu6tk Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jalarta pada tanlgal O Oktober iOZS , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perrrndang-undangan dan strasi Hukum, ilvanna Djaman SK No 177020A ---