Ayat (1)
Koordinasi Otoritas Jasa Keuanga.n, Bank Indonesia, dan/atau
Bappebti dilakukan dalam rangka standar
pengaturan dan pengawasan setara.
Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau
Bappebti diperlukan antara lain:
- dalam rangka pembentukan peraturan
lembaga untuk memberikan klarifikasi ranah kewenangan
instrumen dan menghindari duplikasi pengaturan;
1. ketika terjadi perkembangan produk Derivatif dan terjadi
persinggungan kewenangan lintas sektord lcross-anttingil,
misalnya seiring dengan perkembangan pasar, terdapat
produk Derivatif campuran seperti strudured ptodud; dan
1. dalam rangka lebih mendorong agar transaksi Derivatif
dilakukan melalui mekanisme transaksi bursa dengan tduan
untuk mencapai pasar yang efisien.
Hurufa
Contoh:
Jika terdapat kontrak berjangka dengan underlqing obligasi
Pemerintah yang berada dibawah kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan maka diperlukan koordinasi dengan Bank
Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Derivatif obligasi
Pemerintah merupakan kontrak berjangka yang mengacu
kepada yreld surat berharga negara sebagai cerminan dari
suku bunga dan berada dalam kewenangan Bank Indonesia.
Huruf b
Contoh:
1. Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing yang
pelaku pasarnya antarbank, koordinasi dilakukan antara
Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah
pengawas dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai
perbankan.
yang 2. Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing
pelaku pasarnya antar non-bank, koordinasi dilakukan
antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai
Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas
industri keuangan non-bank.
1. Jika. . .
SK No l894l5A
---
1. Jika terdapat infrastruktur pasar yang digunakan dalam
antarpasar, koordinasi Otoritas Jasa
Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau
diperlukan agar dapat dilakukan pengawasan dan
mitigasi risiko secara terintegrasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.