Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN KETENTUAN KHUSUS NO. 6 PADA POS 159 DARI TARIP BEA MASUK

PP No. 5 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Dengan jaminan yang cukup diberikan kredit untuk bea masuk dari barang alkohol sulingan luar negeri yang dimasukkan di Jawa dan Madura dan ditentukan untuk dimasukkan ke dalam satu tempat penyulingan, atau tempat-penyulingan ulang kelas satu atau ke dalam satu entrepot partikelir, buat dipergunakan di sana sebagai bahan penolong atau sebagai bahan untuk membuat barang-barang yang mengandung alkohol.

Barang alkohol sulingan yang dimasukkan sedemikian dengan mendapat kredit untuk bea masuk dipandang, sesudah pemasukannya, sebagai barang alkohol sulingan dalam negeri.
Ketentuan-ketentuan ordonansi tertanggal 27 Pebruari 1898 (Staatsblad No. 90), sebagaimana ini sejak itu telah ditambah dan diubah, berlaku dalam hal ini untuk barang alkohol sulingan yang dimaksud di sini.

Pasal 2

Dalam pemberitahuan pemasukan barang-barang untuk dipakai seperti dimaksud dalam pasal 27 dari Reglemen A yang terlampir pada Ordonansi Bea (Staatsblad 1931 No. 471) harus diberitahukan tujuannya barang alkohol sulingan yang untuknya dikehendaki pembebasan bea masuk.

Pasal 3

Banyaknya barang alkohol sulingan yang dimasukkan dengan kredit sekurang-kurangnya berjumlah lima hektoliter sesudah dijabarkan menjadi kadar lima puluh persen.
Kepala Jawatan Bea dan Cukai berhak mengizinkan pemasukkan jumlah yang lebih kecil.

Pasal 4

Barang siapa yang hendak memasukkan barang alkohol sulingan seperti yang dimaksud dalam pasal di atas, menyatakan, sebelum untuk pertama kalinya mempergunakan hak yang diberikan untuk itu kepada Kepala Jawatan Bea dan Cukai dengan memberitahukan;
a. nama dan letaknya tempat penyulingan, tempat penyulingan ulang kelas satu atau entrepot partikelir, di mana barang alkohol sulingan akan disimpan;
b. nama perniagaan dari barang alkohol sulingan yang yang akan dimaksudkan;
c. pengerjaan atau pengolahan yang akan dialami oleh barang alkohol sulingan itu;
d. nama, dengan mana hasil-hasil terakhir akan diperedarkan dalam perniagaan.

Yang berkepentingan diwajibkan pada perubahan dalam keadaan-keadaan tersebut di bawah huruf-huruf a s/d di atas ini memberitahukan hal ini dengan segera secara tertulis kepada Kepala Jawatan Bea dan Cukai.

Pasal 5

Pengangkutan barang alkohol sulingan dari kantor pabean tempat mendatangkannya kebangunan untuk memasukkannya dilakukan denganbiljet pengangkutan.

Penerima MENETAPKAN jangka waktu, dalam mana diserahkan bukti yang memuaskannya, bahwa barang alkohol sulingan telah disimpan dengan cara yang sah.

Jika jangka waktu ini telah liwat, maka bea masuk yang dalam hal ini masih harus dipungut, dengan segera diperhitungkan atas jaminan yang diberikan.

Pasal 6.

Pegawai-pegawai Bea dan Cukai berhak mengambil contoh-contoh. Yang berkepentingan diwajibkan untuk maksud itu memberikan alat-alat pemungkus yang perlu. Ongkos pemeriksaan contoh serta ongkos pengiriman contoh-contoh ditanggung oleh yang berkepentingan.

Pasal 7

Kepala Jawatan Bea dan Cukai berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk menjamin bea masuk dan cukai.

Pasal 8

Menteri Keuangan dapat meniadakan hak yang berkepentingan untuk memasukkan dengan kredit bea masuknya jika kepada barang alkohol sulingan diberikan tujuan yang lain daripada yang ditetapkan dalam pasal 1 atau jika suatu peraturan yang dikeluar-kan oleh Kepala Jawatan Bea dan Cukai tidak dituruti.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari pengundang-annya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.

PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN,

ALI SASTROAMIDJOJO.

Diundangkan pada tanggal 16 Januari 1954.
MENTERI KEHAKIMAN.

DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 1954

MEMORI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1954 PELAKSANAAN KETENTUAN KHUSUS NO. 6 PADA POS 159 DARI TARIP BEA MASUK

Ada dikehendaki supaya Ketentuan Khusus No. 6 yang termasuk pada pos 159 dari Tarip Bea masuk dijalankan .

Pada pembuatan minuman keras seorang pengusaha pabrik memikirkan untuk menambahkan pada hasilnya guna memperbaiki mutunya sejumlah anggur mout yang harus dimasukkan dari luar negeri.

Menurut peraturan-peraturan yang berlaku sekarang, dalam hal ini pajak harus dipungut dua kali, satu kali pada pemasukan menurut pos 159 dari UNDANG-UNDANG Tarip (Indische Tariefwet) dan yang kedua kalinya pada pengeluaran dari tempat penyulingan menurut ketentuan-ketentuan Ordonansi Cukai Alkohol sulingan, oleh karena buat alkohol sulingan itu belum dilunasi cukainya.

Ketentuan-ketentuan yang disebutkan tadi tidak memungkinkan pengusaha pabrik mengadakan konkurensi dengan minuman-minuman yang diimpor.

Penguraian hal-hal, dalam mana kredit itu berlaku, diadakan secara umum untuk membuka kesempatan membuat barang-barang lain daripada minuman-minuman dengan alkohol sulingan luar negeri, tanpa pembayaran pajak dua kali.

Kelengkapan-kelengkapan khusus untuk ini tidak perlu dibuat.

Ordonansi Cukai Alkohol sulingan, yang dalam pasal 1 dari rencana ini dinyatakan berlaku, memberikan cagaran-cagaran yang cukup untuk menjamin cukai. Tambahan pula dalam pasal 6 dari rencana diberikan hak kepada Kepala Jawatan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan lanjutan.

Sudah barang tentu bahwa peraturan umum yang berlaku untuk mengambil contoh berlaku juga terhadap alkohol sulingan ini. Pasal-pasal dari rencana ini selanjutnya dianggap sudah cukup terang dan pada hemat kami tidak perlu dijelaskan lagi.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 507 TAHUN 1954