Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1960 tentang PENDIDIKAN KEJURUAN DAN/ATAU LATIHAN KERJA BAGI PARA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PP No. 5 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

1. Kepada seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang belum mempunyai lapangan pekerjaan karena tidak mempunyai sesuatu kecakapan/kepandaian dapat diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan kejuruan dan/atau latihan - kerja dalam Lembaga-lembaga Pendidikan Kejuruan/Tempat-tempat Latihan Kerja yang diadakan didalam Negeri, maupun diluar Negeri.
2. Kesempatan mengikuti pendidikan/latihan seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat diberikan setelah melalui penelitian yang diadakan oleh Departemen Urusan Veteran atau instansi- instansi lain yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri (Muda) Urusan Veteran.

Pasal 2

1. Pendidikan Kejuruan seperti dimaksud dalam pasal 1 diberikan untuk selama-lamanya 3 (tiga) tahun.
2. Latihan - Kerja seperti dimaksud dalam pasal 1 diberikan untuk selama-lamanya 11/2 (satu setengah) tahun.

Pasal 3

1. Biaya guna keperluan selama mengikuti pendidikan kejuruan dan/atau latihan - kerja, yaitu : ongkos belajar, uang pemondokan, uang saku serta ongkos Pulang pergi dari tempat tinggal ke Lembaga Pendidikan da/atau Tempat Latihan menjadi tanggungan Pemerintah.
2. Ketentuan termaktub dalam ayat 1 pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri (Muda) Urusan Veteran.

Pasal 4

Instansi-instansi Pemerintah dan/atau Partikulir yang mengadakan pendidikan - kejuruan dan/atau latihan - kerja diwajibkan mendahulukan kesempatan bagi para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dengan syarat-syarat yang diperlukan.

Pasal 5

Kesempatan pemberian pendidikan dan/atau latihan seperti dimaksud dalam Peraturan ini dapat diberikan untuk satu kali, dan hanya dapat diberikan untuk dua kali atau lebih berdasarkan Keputusan Menteri (Muda) Urusan Veteran dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang bersangkutan dianggap mempunyai bakat istimewa.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh Menteri (Muda) Urusan Veteran Republik INDONESIA.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1960.
PRESIDEN Republik INDONESIA

SOEKARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1960.
Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO