Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan formasi Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pasal 2
Formasi untuk masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan:
a. jenis pekerjaan ;
b. sifat pekerjaan ;
c. perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu
d. prinsip pelaksanaan pekerjaan ;
e. jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia dalam satuan organisasi yang bersangkutan
f. peralatan yang tersedia ;
g. kemampuan keuangan Negara.
Pasal 3
Formasi masing-masing satuan organisasi Negara di tetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara, dengan memperhatikan pendapat pimpinan Departemen/Lembaga yang bersangkutan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 5
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO S.H.
