Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA KESATUAN JAWA TENGAH DAN PERUSAHAAN NEGARA HASIL LAUT DAN PENGGABUNGANNYA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TIRTA RAYA MINA

PP No. 5 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1961 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1966 dinyatakan bubar dan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina, sebagai unit usaha dari Persero tersebut.
(2) Dengan digabungkannya Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut dinyatakan bubar pada saat pengalihan hak dan kewajiban serta kekayaannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina.
(3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Team/ Panitia yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah, Perusahaan Negara Hasil Laut, dan Instansi lain yang dianggap perlu.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Team/ Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oteh Menteri Pertanian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.

Pasal 2

Seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahgan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut pada saat pembubarannya dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina.

Pasal 3

Nilai dari kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

Pasal 4

Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2202), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 5