Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT DARI WILAYAH KOTA MADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI KE KOTA STABAT DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT

PP No. 5 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai ke Kota Stabat di wilayah Kecamatan Stabat, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat.
(2) Kota Stabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara dengan Sei Wampu/Desa Stabat Lama;
b. di sebelah Timur dengan Desa Karang Rejo;
c. di sebelah Selatan dengan Desa Kwala Begumit;
d. di sebelah Barat dengan Desa Petumbukan; sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(3) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlokasi di wilayah Kecamatan Stabat yang terdiri dari :
a. Desa Stabat Baru;
b. Desa Perdamaian,
c. Desa Pantai Gemi;
d. Desa Sidomulyo;
e. Desa Kwala Bingai.

Pasal 2

(1) Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat berkedudukan di Kota Stabat.
(2) Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Langkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawa instansi vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.

CATATAN

Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/9