Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang TANDA KEHORMATAN SATYA LANCANA PENDIDIKAN

PP No. 5 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Guru adalah orang yang memiliki kemampuan profesional dan memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak didik dalam hubungan sekolah di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
2. Prestasi adalah hasil pencapaian pelaksanaan kemampuan profesional dalam memberikan darma baktinya yang besar di bidang pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas.

3. Tempat terpencil adalah tempat dalam wilayah Republik INDONESIA yang secara fisik sulit terjangkau oleh alat transportasi umum, sangat terbatas komunikasinya melalui media tulis dan media elektronika, dan secara sosial budaya masih terisolasi dari masyarakat Bangsa.

Pasal 2

Satyalancana Pendidikan diadakan untuk memberikan penghargaan kepada guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada nusa dan bangsa.

Pasal 3

Bentuk, gambar, uraian, dan ukuran Satyalancana Pendidikan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 4

(1) Satyalancana Pendidikan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat umum sebagaimana diatur dalmn Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959 dan memenuhi syarat khusus sebagai berikut :
a. bertugas di tempat terpencil sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun terus menerus atau selama 8 (delapan) tahun terputus-putus dan setia dalam melaksanakan tugasnya;
b. berprestasi dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Satyalancana Pendidikan dapat diberikan secara anumerta.
(3) Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada warga negara asing.
(4) Satyalancana Pendidikan diberikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendengar pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
(5) Tiap pemberian Satyalancana Pendidikan disertai penyerahan piagam sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 5

Satyalencana Pendidikan dipakai pada upacara-upacara resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 6

Kecuali dalam hal yang luar biasa, Satyalancana Pendidikan diberikan dalam rangka Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei.

Pasal 7

Satyalancana Pendidikan dicabut apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tidak dipenuhi lagi.

Pasal 8

Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 5