Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1986 tentang PENCABUTAN PP 44-1970

PP No. 5 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Mencabut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2947).

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1986

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 5