Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
2. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
3. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
8. Direktur Utama adalah Direktur Utarna Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
9. Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
13. Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
