Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

PP No. 5 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
2. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang perlunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran;
4. Tempat…

4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
5. Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Barang Kena Cukai yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan serta Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sampai dengan kadar 7% (tujuh perseratus).

Pasal 3

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus dimiliki oleh:
a. Pengusaha Pabrik, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai yang dihasilkan dan/atau dikeluarkan dari Pabrik;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang disimpan dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
c. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, untuk keperluan pengawasan penjualannya kepada konsumen akhir; dan
d. Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
BAB II…

Pasal 4

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:
a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di INDONESIA;
atau
b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA.

Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Barang Kena Cukai mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha;
b. Berita Acara Pemeriksaan atas lokasi/bangunan/tempat usaha tersebut;
c. Salinan atau foto kopi surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pabrik:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang terletak dalam kawasan industri.
b. Untuk…

b. Untuk Tempat Penyimpanan:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
c. Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
(1) Ketentuan tentang persyaratan bagi Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol, diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 6

(1) Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar bersangkutan dianggap ditolak.
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap ditolak.
(3) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Pengusaha Barang Kena Cukai.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 7

(1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya.
(2) Nomor…

(2) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 8

(1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal:
a. atas permohonan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang bersangkutan;
b. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak lagi dipenuhi;
d. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA;
e. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;
f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) UNDANG-UNDANG;
g. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar UNDANG-UNDANG;
h. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 UNDANG-UNDANG.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
a. dilakukan renovasi;
b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
a. dalam…

a. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan;
b. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi.
(4) Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.

Pasal 10

Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukainya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.
Pasal 11…

Pasal 11

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yang lama dan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, diberlakukan sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengadministrasian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 8