Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk
pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan
sekunder perumahan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
ini disebut Persero.
Ditetapkan: 2005-01-01
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk
pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan
sekunder perumahan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
ini disebut Persero.
Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah khusus untuk menyelenggarakan:
sekunder perumahan pada bank dan lembaga keuangan yang
memberikan kredit pemilikan rumah.
pembiayaan sekunder perumahan dengan menerbitkan surat
berharga jangka panjang dan atau jangka pendek.
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas.
## BAB III ...
---
5
PRESIDEN
(1) Penyertaan modal Negara pada Persero pada saat pendiriannya
adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2005.
(2) Nilai penyertaan modal Negara pada Persero sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah).
(3) Neraca pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Persero diatur
dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal
dasar Persero yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2001.
Pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
Undang- ...
---
6
PRESIDEN
Undang-Undang Nomor 17 Nomor 2003 tentang Keuangan Negara
dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Penyelesaian pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
---
7
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 2005
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands