Langsung ke konten

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU

PP No. 5 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2005-12-03

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah Bupati
Kepulauan Riau dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Riau sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

---

1. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Pasal 2

Nama Kabupaten Kepulauan Riau sebagai Daerah Otonom dalam wilayah
Provinsi Kepulauan Riau diubah menjadi Kabupaten Bintan tanpa
perubahan batas wilayah.

Pasal 3

(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Bintan dapat
digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan
Riau dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau bersama-sama dengan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau
menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama kabupaten.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2006

INDONESIA,

---

ttd.,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2006

,

ttd.,