Langsung ke konten

PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN ACEH TIMUR

PP No. 5 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten

Aceh Timur dipindahkan dari wilayah Kota Langsa ke

wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Kecamatan Idi Rayeuk mempunyai batas-batas

sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan

Peudawa;

  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan

Darul Ikhsan dan Kecamatan Idi Tunong;

  • Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan

Darul Aman.

(2) Batas wilayah Kecamatan Idi Rayeuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 3

(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibu

Kota Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten

Aceh Timur dan sumber pendanaan lain yang sah

serta tidak mengikat.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), biaya pemindahan juga dapat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai

dengan kemampuan keuangan daerah/negara.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan

pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal

diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga

pemerintah non departemen yang membawahi instansi

yang bersangkutan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,

penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten

Aceh Timur dipindahkan secara bertahap sesuai dengan

ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota

Kabupaten Aceh Timur.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2007

,

ttd.

---