Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Perundang-undangan
daerah.
1. Dewan PerwakilanPeraturan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR.
ditjen
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya
disingkat DPRD provinsi.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,
selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota.
