Langsung ke konten

KENAVIGASIAN

PP No. 5 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur
dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan,
penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan
bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran
kapal.

1. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau
sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan
dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan
efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus
untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap
pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda,

www.djpp.depkumham.go.id

---

gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan
bagian dari keselamatan pelayaran.

1. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas
tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak
satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu
di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas
bergerak satelit pelayaran.

1. Stasiun Bumi Kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam
dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas
kapal.

1. Stasiun Radio Pantai adalah stasiun darat dalam dinas
bergerak pelayaran.

1. Stasiun Radio Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas
bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak
tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong.

1. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak
antara stasiun pantai dengan stasiun-stasiun kapal atau
antarstasiun-stasiun kapal atau antarstasiun-stasiun
komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun-
stasiun sekoci penolong dan stasiun-stasiun rambu radio
petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian
dalam dinas ini.

1. Kuasa Perhitungan adalah Perusahaan Angkutan Laut
Nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa
maritim yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk
melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan
menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal
laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas
telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak
pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik
nasional maupun internasional.

1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan
cuaca.

1. Pelayanan Meteorologi adalah kegiatan yang berkaitan
dengan penyediaan informasi, penyebaran informasi, dan
pemberian jasa yang berkaitan dengan meteorologi.

1. Buku Petunjuk Pelayaran adalah buku kepanduan bahari
yang berisi petunjuk atau keterangan yang dipergunakan
sebagai pedoman bagi para awak kapal agar dapat berlayar
dengan selamat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman,
lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap
aman dan selamat untuk dilayari.

1. Alur dan Perlintasan adalah bagian dari perairan yang
dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut,
sungai, dan danau.

1. Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang
dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services,
dan Stasiun Radio Pantai.

1. Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang dilalui
oleh kapal atau pesawat dan/atau pesawat udara asing di
atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan
penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk
transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin
serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan
kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara
satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia lainnya.

1. Zona Keamanan dan Keselamatan adalah ruang disekitar
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-
Pelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh
radius, tinggi, dan/atau kedalaman tertentu.

1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

1. Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik
berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar
perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang
dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan
yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.

1. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau
pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur
kedalaman perairan.

1. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu,
memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang
keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-
pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan
lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang
nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.

1. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh
instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta
tugas-tugas Pemerintah lainnya.

1. Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam,
kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan.

1. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan
terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami
kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan
termasuk mengangkat kerangka atau rintangan bawah air
atau benda lainnya.

1. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan
dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di
bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat
khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang
dioperasikan dari permukaan air.

1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang
khusus didirikan untuk pelayaran.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan
meteorologi, alur dan perlintasan, bangunan atau instalasi di
perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka
kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, sistem informasi
kenavigasian, dan sumber daya manusia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

Kenavigasian diselenggarakan untuk menjamin keamanan
dan keselamatan pelayaran, mendorong kelancaran kegiatan
perekonomian, menandai batas wilayah dalam rangka
menjaga kedaulatan, memantapkan pertahanan dan
keamanan negara, serta memperkukuh persatuan kesatuan
bangsa dalam kerangka wawasan nusantara.

Pasal 4

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga

keselamatan dan keamanan pelayaran dalam
penyelenggaraan kenavigasian.

(2) Tanggung jawab dalam penyelenggaraan kenavigasian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- alur-pelayaran;
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- telekomunikasi-pelayaran;
- pemanduan; dan
- pemberian pelayanan meteorologi.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan kegiatan kenavigasian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri.

(2) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan kenavigasian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk distrik
navigasi.

(3) Distrik navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berfungsi:
- melaksanakan kegiatan kenavigasian; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan sebagian
penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh

Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi perencanaan, pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan.

(3) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan,

pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran yang
menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan
usaha.

(4) Penyelenggaraan alur-pelayaran oleh badan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah
mendapat izin dari Menteri.

Pasal 7

(1) Alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) meliputi:
- alur-pelayaran di laut; dan
- alur-pelayaran sungai dan danau.

(2) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

  • alur-pelayaran umum dan perlintasan; dan
  • alur-pelayaran masuk pelabuhan.

(3) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- alur-pelayaran sungai; dan
- alur-pelayaran danau.

Pasal 8

Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Menteri wajib
menetapkan:
- alur-pelayaran;
- sistem rute;
- tata cara berlalu lintas; dan
- daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

Pasal 9

(1) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b,
Menteri menetapkan:
- alur-pelayaran;
- sistem rute;
- tata cara berlalu lintas; dan
- daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam menetapkan alur-pelayaran sungai dan danau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Menteri
berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya
air.

Pasal 10

(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 dimuat dalam peta laut dan buku petunjuk-

pelayaran.

(2) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam peta sungai dan
danau serta buku petunjuk-pelayaran di sungai dan
danau.

Pasal 11

(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 diumumkan oleh instansi yang tugas dan

tanggung jawabnya di bidang pemetaan laut.

(2) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1) diumumkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi
yang terdiri atas:
- alur-pelayaran kelas I;
- alur-pelayaran kelas II; dan
- alur-pelayaran kelas III.

(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan kriteria:
- kedalaman sungai;
- lebar sungai; dan
- tinggi ruang bebas di bawah bangunan yang melintas
di atas sungai.

Pasal 13

(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar

pada perairan tertentu, Menteri menetapkan sistem rute
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang
meliputi:
- skema pemisah lalu lintas di laut;
- rute dua arah;
- garis haluan yang dianjurkan;
- rute air dalam;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • daerah yang harus dihindari;
  • daerah lalu lintas pedalaman; dan
  • daerah kewaspadaan.

(2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didasarkan pada:

  • kondisi alur-pelayaran; dan
  • pertimbangan kepadatan lalu lintas.

(3) Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk-
pelayaran dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 14

(1) Nakhoda yang berlayar di wilayah perairan Indonesia

wajib melaporkan identitas dan data pelayarannya
kepada Menteri melalui stasiun radio pantai.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- data statik berupa nama kapal dan tanda panggilan
(call sign), Maritime Mobile Services Identities (MMSI),
bobot kapal, dan panjang kapal; dan
- data dinamik berupa tujuan berlayar dengan waktu
tiba, kecepatan, dan haluan kapal.

(3) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan:
- sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification
System/AIS);
- sistem manual peralatan radio komunikasi; dan
- sistem monitoring pergerakan kapal jarak jauh (Long
Range Identification and Tracking of Ships/LRIT).

Pasal 15

(1) Nakhoda yang berlayar di perairan Indonesia pada

wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi
melalui stasiun radio pantai terdekat.

(2) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia;
- jalur Traffic Separation Scheme (TSS);
- area Ship to Ship Transfer (STS); dan
- perairan yang telah ditetapkan Ship Reporting System
(SRS).

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

- nama kapal, tanda panggilan (call sign), Maritime
Mobile Services Identities (MMSI), dan International
Maritime Organization (IMO) number;
- pelabuhan tujuan dan pelabuhan sebelumnya (nama
pelabuhan dan negaranya);
- posisi kapal saat menyampaikan informasi; dan
- informasi lain yang berkaitan dengan keselamatan
pelayaran.

Pasal 16

(1) Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia

dan tata cara penggunaannya untuk perlintasan yang
sifatnya terus menerus, langsung, dan secepatnya bagi
kapal asing yang melalui perairan Indonesia.

(2) Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
- ketahanan nasional;
- keselamatan berlayar;
- eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
- jaringan kabel dan pipa dasar laut;
- konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
- rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran
internasional;
- tata ruang laut; dan
- rekomendasi organisasi internasional yang
berwenang.

(3) Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut

Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh
menyimpang kecuali dalam keadaan darurat.

(4) Menteri mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi

Alur Laut Kepulauan Indonesia.

(5) Menteri menetapkan lokasi Sarana Bantu Navigasi-

Pelayaran dan telekomunikasi-pelayaran untuk
melakukan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing
yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia.

Pasal 17

Dalam menetapkan tata cara berlalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Menteri harus
mempertimbangkan:
- kondisi alur-pelayaran;
- kepadatan lalu lintas;
- ukuran dan sarat (draft) kapal; dan
- kondisi cuaca.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan alur
pelayaran di laut dan alur-pelayaran sungai dan danau serta
pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 19

Pada alur-pelayaran di laut ditempatkan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran.

Pasal 20

Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri atas:
- jenis dan fungsi;
- persyaratan dan standar;
- penyelenggaraan;
- zona keamanan dan keselamatan;
- kerusakan dan hambatan;
- biaya pemanfaatan; dan
- fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau.

Bagian Kedua
Jenis dan Fungsi

Pasal 21

(1) Jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri atas:

  • visual;
  • elektronik; dan
  • audible.

(2) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berfungsi untuk:

- menentukan posisi dan/atau haluan kapal;
- memberitahukan adanya bahaya/rintangan
pelayaran;
- menunjukan batas-batas alur-pelayaran yang aman;
- menandai garis pemisah lalu lintas kapal;
- menunjukan kawasan dan/atau kegiatan khusus di
perairan; dan
- batas wilayah suatu negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 22

Visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a
meliputi:
- menara suar;
- rambu suar;
- pelampung suar; dan
- tanda siang.

Pasal 23

Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf b meliputi:
- Global Positioning System (GPS);
- Differential Global Position System (DGPS);
- radar beacon;
- radio beacon;
- radar surveylance; dan
- medium wave radio beacon.

Pasal 24

Audible sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
c wajib ditempatkan pada daerah berkabut atau pandangan
terbatas.

Bagian Ketiga
Persyaratan dan Standar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

Pasal 25

Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran wajib
memenuhi persyaratan dan standar:
- bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau
didirikan di sekitar instalasi Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran; dan
- pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan
penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

Pasal 26

Pada lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di
perairan, berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian,
wajib dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan
pembangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran serta
diberikan hak penggunaannya oleh instansi yang berwenang
untuk itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar
penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

Pasal 28

Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran meliputi
kegiatan:
- perencanaan;
- pengadaan;
- pengoperasian;
- pemeliharaan; dan
- pengawasan.

Pasal 29

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 huruf a meliputi rencana:

- kebutuhan sarana dan prasarana penunjang Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
- kegiatan pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terdiri atas:
- jangka panjang, untuk jangka waktu 15 (lima belas)
tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
- jangka menengah, untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
- jangka pendek, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 30

(1) Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b pada
alur-pelayaran dan perairan pelabuhan umum dilakukan
oleh Menteri.

(2) Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan
tertentu dan pada lokasi tertentu dapat dilakukan oleh
badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk

kepentingan badan usaha dilakukan oleh badan usaha.

Pasal 31

Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang pengadaannya
dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan

dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Pasal 32

(1) Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.

(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:
- akte pendirian perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak;
- izin usaha pokok dari instansi berwenang;
- bukti penguasaan tanah;
- penetapan lokasi terminal khusus bagi Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran untuk ditempatkan di terminal
khusus;
- izin pengerukan untuk kegiatan pengerukan;
- izin pekerjaan bawah air atau salvage; dan
- rekomendasi dari distrik navigasi setempat terkait
dengan aspek teknis.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- peta yang menggambarkan batas-batas wilayah
daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat
geografis;
- hasil survey hidrografi, kondisi pasang surut, dan
kekuatan arus;
- tata letak dermaga;
- dimensi kapal yang akan keluar dan masuk;
dan/atau
- Rencana Induk Pelabuhan bagi pelabuhan yang
berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah
lingkungan kepentingan pelabuhan.

Pasal 33

(1) Menteri, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat

belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara
lengkap, mengeluarkan izin pengadaan Sarana Bantu

www.djpp.depkumham.go.id

---

Navigasi-Pelayaran kepada pemohon yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

ayat (2) dan ayat (3) wajib:
- memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran;
- menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

Pasal 34

(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 huruf c meliputi pengaturan:

  • jarak tampak;
  • karakteristik lampu;
  • warna lampu; dan
  • bentuk atau jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

(2) Pengaturan jarak tampak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:
- jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
- faktor koefisien daerah tropis dan subtropis.

(3) Pengaturan karakteristik lampu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:
- irama atau periode lampu; dan
- lokasi atau daerah tertentu.Pengaturan warna lampu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
- jenis bahaya navigasi; dan
- bentuk atau sosok benda.

(4) Pengaturan bentuk atau jenis Sarana Bantu Navigasi-

Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
meliputi:
- lokasi atau daerah tertentu; dan
- kedalaman perairan.

Pasal 35

(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 huruf d meliputi:

  • perawatan; dan
  • perbaikan.

(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi kegiatan:
- pengecatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- membersihkan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • menyesuaikan irama lampu;
  • pengecekan dan penggantian catu daya; dan
  • pengecekan posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

(3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi kegiatan:
- penggantian bola lampu dan flasher;
- penggantian struktur menara;
- penggantian fender pelampung suar;
- penggantian sistem penjangkaran pelampung suar;
dan
- penggantian tanda puncak.

Pasal 36

(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-

waktu.

(2) Kegiatan pemeliharaan secara berkala dilakukan setiap 3

(tiga) bulan sekali.

(3) Kegiatan pemeliharaan sewaktu-waktu dapat dilakukan

dalam hal terjadi kerusakan akibat ditabrak kapal,
pencurian, atau peristiwa alam.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran dan tata cara penerbitan izin
pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran oleh badan
usaha diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Zona Keamanan dan Keselamatan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

Pasal 38

(1) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf d bertujuan untuk menjamin
keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran di sekitar bangunan atau instalasi Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran.

(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berfungsi:
- sebagai batas pengaman konstruksi; dan
- melindungi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dari
gangguan sarana lain.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas:
- zona terlarang pada area 500 (lima ratus) meter
dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
- zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima
puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang
atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari
titik terluar instalasi atau bangunan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran.

(4) Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a dilarang membangun instalasi atau bangunan
lainnya.

(5) Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b dapat dilakukan pembangunan instalasi atau
bangunan lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu
fungsi dan sistem Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
setelah mendapat izin dari Menteri.

Pasal 39

Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- wilayah yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan
keselamatan tidak terdapat bangunan atau tumbuhan
yang dapat mengganggu fungsi Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran;
- wilayah daratan yang akan ditetapkan sebagai zona
keamanan dan keselamatan harus dibebaskan dari
kepemilikan pihak lain; dan
- wilayah perairan yang akan ditetapkan sebagai zona
keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan dan
kegiatan yang dapat mengganggu fungsi dan sistem
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

Pasal 40

(1) Di luar zona keamanan dan keselamatan Sarana Bantu

Navigasi-Pelayaran dapat dilalui oleh kapal dengan
menjaga jarak aman.

(2) Di dalam zona keamanan dan keselamatan Sarana Bantu

Navigasi-Pelayaran tidak dapat dilalui oleh kapal dan
berlabuh jangkar kecuali pada alur sempit, sungai, atau
danau yang lebar alurnya kurang dari 500 (lima ratus)
meter.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Kapal yang berlabuh jangkar pada alur sempit, sungai,

atau danau yang lebar alurnya kurang dari 500 (lima
ratus) meter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menjaga jarak aman paling sedikit satu setengah kali
panjang kapal.

(4) Kapal negara yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan

dan/atau perawatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
dapat mendekati Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

Bagian Keenam
Kerusakan dan Hambatan

Pasal 41

(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan

dan/atau hambatan pada Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran dapat berupa:
- memasang dan/atau menempatkan sesuatu pada
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- mengubah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- merusak, menghancurkan, atau menimbulkan cacat
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- memindahkan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
- menambatkan kapal pada Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran.

(2) Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau

hambatan pada Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Pemilik dan/atau operator kapal yang karena

pengoperasian kapalnya menyebabkan kerusakan
dan/atau hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
wajib melaporkan kepada Menteri.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Menteri wajib menyiarkan kerusakan dan/atau

hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran ke seluruh
kapal melalui stasiun radio pantai dan dimasukkan
dalam Berita Pelaut Indonesia.

(3) Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • nama lokasi;
  • jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
  • nomor Daftar Suar Indonesia;
  • posisi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • periode/irama (uraian periode) dan sumber tenaga;
  • warna cahaya;
  • jarak tampak;
  • elevasi; dan
  • kondisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

Pasal 43

(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada

setiap kerusakan dan/atau hambatan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran yang disebabkan oleh pengoperasian
kapalnya.

(2) Pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memperbaiki atau mengganti Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran sehingga fasilitas tersebut
dapat berfungsi kembali seperti semula.

(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam batas waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kalender sejak kerusakan terjadi.

(4) Apabila dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari

kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan
atau penggantian tidak dilakukan, Menteri melakukan
perbaikan atau penggantian Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran atas biaya pemilik dan/atau operator kapal.

Bagian Ketujuh
Biaya Pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

Pasal 44

(1) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya

pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(2) Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh
Menteri pada saat kapal tiba di pelabuhan atau terminal
khusus.

(3) Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan
bagi:
- kapal perang;
- kapal negara;
- kapal rumah sakit;
- kapal yang memasuki suatu pelabuhan khusus
untuk keperluan meminta pertolongan atau kapal
yang memberi pertolongan jiwa manusia;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • kapal yang melakukan percobaan berlayar; dan
  • kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.

(4) Ketentuan mengenai jenis dan tarif biaya pemanfaatan

Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah tersendiri.

Pasal 45

(1) Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban,

dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di alur-
pelayaran sungai dan danau wajib dilengkapi fasilitas
alur-pelayaran.

(2) Fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- kolam pemindahan kapal (ship lock);
- bendungan pengatur kedalaman alur (navigation
barrage);
- bangunan pengangkat kapal (ship lift);
- kanal;
- rambu;
- pos pengawasan;
- halte;
- pencatat skala tinggi air;
- bangunan penahan arus;
- bangunan pengatur arus;
- dinding penahan tanah/tebing sungai; dan
- kolam penampung lumpur.

Pasal 46

(1) Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan,

dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) wajib menyesuaikan
dengan kelas alur-pelayaran dan batas wilayah
administrasi.

(2) Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan,

dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam
melaksanakan pembangunan fasilitas alur-pelayaran

www.djpp.depkumham.go.id

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama
dengan badan usaha.

Pasal 47

(1) Kapal angkutan sungai dan danau yang berlayar

menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d

dikenakan biaya pemanfaatan sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak atau Retribusi Daerah.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap
berfungsinya fasilitas alur-pelayaran.

Pasal 48

(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan

dan/atau hambatan fasilitas alur-pelayaran dapat
berupa:
- memasang dan/atau menempatkan sesuatu pada
fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
- mengubah fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
- merusak, menghancurkan, atau menimbulkan cacat
fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
- memindahkan fasilitas alur-pelayaran sungai dan
danau; dan
- menambatkan kapal pada fasilitas alur-pelayaran
sungai dan danau.

(2) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan

dan/atau hambatan pada fasilitas alur-pelayaran sungai
dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada

setiap kerusakan dan/atau hambatan fasilitas alur-
pelayaran sungai dan danau yang disebabkan oleh
pengoperasian kapalnya.

(2) Tanggung jawab pemilik dan/atau operator kapal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban
untuk segera memperbaiki atau mengganti fasilitas alur-
pelayaran sungai dan danau sehingga fasilitas tersebut
dapat berfungsi kembali seperti semula.

(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam batas waktu paling lama 14
(empat belas) hari kalender sejak kerusakan terjadi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari

kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan
atau penggantian tidak dilakukan, Menteri melakukan
perbaikan atau penggantian fasilitas alur-pelayaran
sungai dan danau dengan biaya yang dibebankan kepada
pemilik dan/atau operator kapal.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan,
pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur-
pelayaran sungai dan danau dan pengawasannya diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 51

Pada alur-pelayaran diselenggarakan sistem Telekomunikasi-
Pelayaran.

Pasal 52

Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
- sarana, jenis, dan fungsi;
- persyaratan dan standar;
- penyelenggaraan;
- zona keamanan dan keselamatan;
- kerusakan dan hambatan;
- biaya pemanfaatan; dan
- pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera
dan keselamatan, serta persyaratan tanda waktu standar.

Bagian Kedua
Sarana, Jenis, dan Fungsi

Pasal 53

Sarana Telekomunikasi Pelayaran terdiri atas:
- stasiun radio pantai; dan
- National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification
and Tracking of Ships (LRIT).

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 54

(1) Jenis Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:

  • Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS);
  • Vessel Traffic Service (VTS);
  • Ship Reporting System (SRS); dan
  • Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT).

(2) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi
untuk:
- pemberitahuan tentang adanya musibah marabahaya
(alerting);
- komunikasi untuk koordinasi SAR;
- komunikasi di lokasi musibah;
- tanda untuk memudahkan penentuan lokasi;
- pemberitahuan informasi mengenai keselamatan
pelayaran;
- komunikasi radio umum; dan
- komunikasi antar anjungan kapal.

(3) Vessel Traffic Service (VTS) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berfungsi untuk:
- memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas
pelayaran;
- meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran;
- meningkatkan efisiensi bernavigasi;
- perlindungan lingkungan;
- pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di
wilayah cakupan VTS;
- pengaturan informasi umum;
- pengaturan informasi khusus; dan
- membantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan
khusus.

(4) Ship Reporting System (SRS) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c berfungsi untuk:
- menyediakan informasi yang up to date atas gerakan
kapal;
- mengurangi interval waktu kontak dengan kapal;
- menentukan lokasi dengan cepat, saat kapal dalam
bahaya yang tidak diketahui posisinya; dan
- meningkatkan keamanan dan keselamatan jiwa dan
harta benda di laut.

(5) Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berfungsi
untuk:
- mendeteksi kapal secara dini;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memonitor pergerakan kapal, sehingga apabila terjadi
sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau
diantisipasi; dan
- membantu dalam operasi SAR.

Bagian Ketiga
Persyaratan dan Standar Peralatan Telekomunikasi-Pelayaran

Pasal 55

Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran wajib memenuhi
persyaratan dan standar:
- bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau
didirikan di sekitar instalasi Telekomunikasi-Pelayaran;
dan
- pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan
penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran.

Pasal 56

Pada lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di
perairan berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian wajib
dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan
pembangunan Telekomunikasi-Pelayaran serta diberikan hak
penggunaannya oleh instansi yang berwenang untuk itu.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar
penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran

Pasal 58

Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pengadaan;
- pengoperasian;
- pemeliharaan; dan
- pengawasan.

Pasal 59

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf a meliputi rencana:

- kebutuhan sarana dan prasarana penunjang
Telekomunikasi-Pelayaran; dan
- kegiatan pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun
sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
- jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun
sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
- jangka pendek yaitu di atas 5 (lima) tahun sampai
dengan 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 60

(1) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b yang
ditempatkan di alur-pelayaran dan pada perairan
pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri.

(2) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b untuk
kepentingan tertentu dan pada lokasi tertentu dapat
dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari
Menteri.

(3) Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran yang dilakukan

oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- stasiun radio pantai; dan
- stasiun Vessel Traffic Services (VTS).

Pasal 61

(1) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran untuk

kepentingan badan usaha dilakukan oleh badan usaha.

(2) Telekomunikasi-Pelayaran yang pengadaannya dilakukan

oleh badan usaha harus memenuhi persyaratan dan
standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.

Pasal 62

(1) Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60

ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis.

(2) Persyaratan pendirian stasiun radio pantai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a meliputi:
- aspek administrasi:
1. akte pendirian perusahaan;
1. Nomor Pokok Wajib Pajak;
1. surat keterangan domisili perusahaan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. daftar tenaga operator radio yang akan
mengoperasikan dilengkapi dengan sertifikat
keahlian;
1. izin usaha pokok dari instansi yang berwenang;
dan
1. surat keterangan laik operasi dari Direktur
Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- aspek teknis:
1. denah rencana lokasi, disertai posisi geografis;
1. gambar rencana instalasi;
1. spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang;
1. menggunakan frekuensi yang diperuntukkan
dinas bergerak pelayaran pada alokasi Band
Medium Frequency, Band High Frequency, dan
Band Very High Frequency;
1. menggunakan emisi pancaran A1A untuk
telegrafi, J3E dan G3E untuk teleponi, dan F1B
untuk panggilan angka pilih; dan
1. stasiun radio pantai yang menggunakan daya
pancar sama dengan atau lebih besar 1 (satu)
kilowatt antara pemancar dan penerima agar
dipisah dengan jarak minimal 5 (lima) kilometer.

(3) Persyaratan pendirian stasiun Vessel Traffic Services

(VTS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)
huruf b meliputi:
- fotokopi izin pendirian Stasiun Radio Pantai;
- spesifikasi peralatan; dan
- hasil survey termasuk gambar lokasi dan instalasi
dari Tim Direktorat Jenderal.

Pasal 63

(1) Menteri mengeluarkan izin pengadaan Telekomunikasi-

Pelayaran yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permohonan secara lengkap.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60

ayat (2) wajib:
- memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran;
- menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran
dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian
Telekomunikasi-Pelayaran.

Pasal 64

(1) Pengadaan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) yang

diadakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud

www.djpp.depkumham.go.id

---

dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b berupa penyelenggaran
Vessel Traffic Services (VTS) pada lokasi yang belum
terlayani oleh sistem Vessel Traffic Services (VTS)
pemerintah, merupakan satu kesatuan dari jaringan
sistem Vessel Traffic Services (VTS) dan dioperasikan
bekerjasama dengan operator satuan pelayanan
Telekomunikasi-Pelayaran setempat.

(2) Pengadaan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) pada

lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lokasi dimana lalu lintas pelayaran sangat padat dan
mempunyai bahaya kenavigasian yang sangat tinggi.

Pasal 65

(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf c meliputi:

  • penetapan dinas jaga;
  • jadwal waktu siaran; dan
  • menjaga keandalan.

(2) Pengaturan mengenai penetapan dinas jaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas
jaga.

(3) Pengaturan mengenai jadwal waktu siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- jaga dengar pada tiap frekuensi; dan
- penyiaran berita-berita marabahaya, keselamatan,
keamanan, dan tanda waktu standar.

(4) Pengaturan mengenai menjaga keandalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa menjaga tetap
berfungsinya stasiun radio pantai.

Pasal 66

(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf d meliputi:

  • perawatan; dan
  • perbaikan.

(2) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- pembersihan debu;
- pengecekan catu daya;
- kalibrasi peralatan;
- pengecekan panel-panel;
- menjaga suhu udara ruangan agar tetap stabil; dan
- updating perangkat lunak.

(3) Kegiatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • penggantian spare unit dan spare part; dan
  • penggantian peralatan.

Pasal 67

Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
huruf e berupa monitoring yang dilakukan secara terus
menerus.

Pasal 68

(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan

dengan menggunakan sistem jaringan.

(2) Sistem jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- jaringan keamanan dan keselamatan;
- jaringan komunikasi pusat; dan
- jaringan regional.

Pasal 69

(1) Sistem jaringan keamanan dan keselamatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a
berupa komunikasi dari stasiun radio pantai, stasiun
bumi pantai ditujukan ke stasiun radio kapal dan/atau
sebaliknya menggunakan sarana radio Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS), Ship Reporting
System (SRS), Long Range Identification and Tracking of
Ships (LRIT), dan satelit tentang berita marabahaya,
keselamatan, keamanan, pemanduan, berita meteorologi,
kondisi alur-pelayaran dan perlintasan, serta Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran.

(2) Sistem jaringan komunikasi pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b berupa
komunikasi dari kantor pusat kepada Distrik Navigasi,
Otoritas Pelabuhan, Syahbandar, dan instansi lainnya
dan/atau sebaliknya tentang informasi berita, keamanan
dan keselamatan pelayaran, serta database Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-
Pelayaran, alur-pelayaran, dan perlintasan, posisi kapal-
kapal dan kondisi pelabuhan, dengan menggunakan
sarana satelit, telepon umum dan radio komunikasi serta
command center untuk memonitor kapal-kapal melalui
saluran satelit.

(3) Sistem jaringan regional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 68 ayat (2) huruf c berupa komunikasi dari satuan

pelayanan ditujukan ke instalasi stasiun radio pantai dan
antarstasiun radio pantai lainnya, menara suar dan ke

www.djpp.depkumham.go.id

---

instansi lain yang terkait di wilayahnya dan/atau
sebaliknya dengan menggunakan sarana satelit, telepon
umum, radio, dan sistem lain yang dibangun untuk itu.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Telekomunikasi-Pelayaran dan tata cara pemberian izin
pengadaan Telekomunikasi–Pelayaran oleh badan usaha
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Zona Keamanan dan Keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran

Pasal 71

(1) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 huruf d bertujuan untuk menjamin
keamanan Telekomunikasi-Pelayaran di sekitar
bangunan atau instalasi Telekomunikasi-Pelayaran.

(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berfungsi:
- sebagai batas pengaman konstruksi; dan
- melindungi Telekomunikasi-Pelayaran dari gangguan
sarana lain.

(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dengan radius 500 (lima ratus) meter yang
dihitung dari sisi terluar antena instalasi atau bangunan
Telekomunikasi-Pelayaran.

(4) Pada zona keamanan dan keselamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilarang membangun instalasi
atau bangunan lainnya.

Bagian Keenam
Kerusakan dan Hambatan

Pasal 72

(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan

dan/atau hambatan pada Telekomunikasi-Pelayaran
dapat berupa:
- merusak fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran;
- menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau
penerimaan Telekomunikasi-Pelayaran;
- membangun di dalam zona keamanan dan
keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memasang dan menempatkan sesuatu pada
Telekomunikasi-Pelayaran; dan
- menyalahgunakan fungsi Telekomunikasi-Pelayaran.

(2) Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau

hambatan pada Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Biaya Pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran

Pasal 73

(1) Pelayanan berita dalam dinas bergerak pelayaran dari

kapal ke darat atau sebaliknya dan pelayanan berita dari
kapal ke kapal lain melalui stasiun radio pantai atau
stasiun bumi pantai, korespondensi umum dikenakan
biaya pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran.

(2) Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(3) Pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran mengenai berita

marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan
berlayar tidak dikenakan biaya.

Pasal 74

(1) Untuk pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran, setiap kapal

yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan
melakukan korespondensi umum harus menunjuk kuasa
perhitungan.

(2) Kapal berbendera Indonesia yang dilengkapi dengan

perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus terdaftar pada kuasa perhitungan
Indonesia.

(3) Perhitungan dan pembayaran biaya pemanfaatan

Telekomunikasi-Pelayaran untuk umum dalam dinas
bergerak pelayaran dari kapal ke darat atau sebaliknya
diselesaikan melalui kuasa perhitungan.

Pasal 75

(1) Kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

74 ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan
laut atau badan usaha lainnya yang bidang usahanya
bergerak di bidang pelayaran setelah mendapat izin dari
Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Untuk memperoleh izin kuasa perhitungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- akte pendirian perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- memiliki tenaga ahli di bidang radio elektronika; dan
- kapal yang terdaftar pada kuasa perhitungan paling
sedikit:
1. 5 (lima) unit kapal untuk perusahaan angkutan
laut nasional; atau
1. 10 (sepuluh) unit kapal untuk badan hukum
Indonesia lainnya.

(3) Menteri menerbitkan izin kuasa perhitungan dalam

jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah permohonan diterima secara lengkap.

(4) Izin kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan
dapat diperpanjang.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
kuasa perhitungan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pelayanan Komunikasi Marabahaya, Komunikasi Segera dan Keselamatan,
serta Siaran Tanda Waktu Standar

Pasal 77

(1) Berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan

serta berita siaran tanda waktu standar bagi kapal yang
berlayar di perairan Indonesia disiarkan secara luas
melalui stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi
pantai dalam jaringan Telekomunikasi-Pelayaran.

(2) Penyiaran berita marabahaya, berita segera, dan berita

keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai urutan
prioritasnya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- penyiaran berita dilaksanakan segera setelah diterima
dan disiarkan ulang secara periodik 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) jam selama waktu tenang dengan
menggunakan kanal penyiaran frekuensi marabahaya
internasional pada Band Medium Frequency dan Band
High Frequency, sedangkan penyiaran berita
marabahaya di Band Very High Frequency
dilaksanakan segera setelah diterima; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

- penyiaran berita tanda waktu standar dilaksanakan
sesuai jadwal Stasiun Radio Pantai yang dimuat
dalam List Of Radio Determination and Special Service
Stations dengan menggunakan kanal penyiaran
frekuensi pada Band Medium Frequency, Band High
Frequency, dan Band Very High Frequency.

Pasal 78

(1) Penyelenggara Telekomunikasi-Pelayaran wajib

menyiarkan berita marabahaya, berita segera, berita
keselamatan, dan siaran tanda waktu standar.

(2) Penyiaran berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- panggilan marabahaya, berita marabahaya, dan lalu
lintas marabahaya “MAYDAY MAYDAY MAYDAY”;
- komunikasi yang didahului dengan tanda segera “PAN
PAN PAN”;
- komunikasi yang didahului dengan tanda
keselamatan (securite);
- komunikasi berkenaan dengan radio pencari arah;
- komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan
aman pesawat udara yang terlibat dalam operasi
pencarian dan penyelamatan (SAR);
- komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan dan
keperluan kapal dan pesawat udara, serta berita-
berita pengamatan cuaca yang dipersiapkan bagi
suatu Dinas Meteorologi resmi;
- telegram radio yang berkenaan dengan piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (etat priorite nations);
dan
- telegram radio Pemerintah dengan prioritas dan
percakapan Pemerintah yang didahului prioritas (etat
priorite).

Pasal 79

(1) Berita marabahaya dalam dinas bergerak pelayaran

disiarkan apabila kapal dalam keadaan marabahaya dan
memerlukan pertolongan segera.

(2) Dinas bergerak pelayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), harus melaksanakan tugas jaga dengar pada
frekuensi marabahaya.

(3) Stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai,

harus menyiarkan berita marabahaya yang meliputi:
- penyiaran ulang berita marabahaya dari kapal yang
diterima melalui sistem digital selective calling (DSC)
Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS);

www.djpp.depkumham.go.id

---

- komunikasi marabahaya “MAYDAY MAYDAY
MAYDAY” menunjukan adanya stasiun/unit bergerak
atau orang dalam keadaan bahaya dan
membutuhkan pertolongan segera;
- komunikasi segera “PAN PAN PAN” meliputi:
1. informasi minta pertolongan terhadap orang yang
sakit di atas kapal; dan
1. informasi minta pertolongan terhadap orang yang
jatuh di laut.
- komunikasi keselamatan “SECURITE SECURITE
SECURITE” meliputi:
1. informasi tentang adanya pergeseran posisi
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
1. informasi tentang padamnya Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
1. informasi tentang adanya pengeboran minyak
pada suatu posisi di alur-pelayaran;
1. informasi tentang adanya muncul sebuah karang;
1. informasi tentang adanya benda terapung yang
membahayakan pelayaran;
1. informasi tentang dukungan operasi pencarian
dan penyelamatan (SAR); dan
1. informasi tentang pelaporan adanya kapal
misterius (phantom ship).
- siaran tanda waktu standar merupakan pancaran
tanda waktu untuk kapal-kapal, stasiun radio pantai,
dan bagi pihak lain yang memerlukan informasi
waktu dan mencocokan kronometer.

Pasal 80

(1) Nakhoda wajib meliput berita marabahaya, berita segera,

dan berita keselamatan berlayar baik dari kapal di
sekitarnya maupun dari stasiun radio pantai dan/atau
stasiun bumi pantai untuk tujuan pencarian,
penyelamatan, dan keselamatan berlayar.

(2) Nakhoda wajib meliput berita marabahaya, berita segera,

dan keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- stasiun bergerak atau stasiun darat yang mendengar
bahwa suatu stasiun bergerak dalam marabahaya
harus mentransmisikan sebuah berita marabahaya
dalam hal:
1. apabila stasiun yang dalam marabahaya dalam
posisi tidak mampu untuk memancarkan berita
bahaya;
1. apabila Nakhoda atau orang yang bertanggung
jawab untuk kapal, pesawat udara, atau
kendaraan lain yang tidak dalam marabahaya,
atau orang yang bertanggung jawab terhadap

www.djpp.depkumham.go.id

---

stasiun darat, menganggap/berpendapat bahwa
masih diperlukan pertolongan lebih lanjut; atau
1. apabila kapal tidak dalam posisi untuk
memberikan bantuan, namun berita marabahaya
belum memperoleh pertolongan.
- semua stasiun yang mendengar tanda segera harus
meliput/mengikutinya dan tidak membuat transmisi
apapun yang mungkin dapat menimbulkan gangguan
terhadap berita yang mengikuti tanda segera;
- semua stasiun yang mendengar sinyal keselamatan
harus mendengar hingga mereka yakin bahwa berita
keselamatan tersebut tidak penting baginya, dan
tidak membuat transmisi apapun yang mungkin
dapat menimbulkan gangguan terhadap berita
keamanan tersebut.

Pasal 81

(1) Setiap stasiun kapal yang tiba di pelabuhan tujuan, dan

akan menutup jam dinasnya harus:
- memberitahukan kepada stasiun radio pantai
terdekat/setempat dan jika memungkinkan kepada
stasiun lain yang biasanya berhubungan; dan
- tidak menutup dinas sampai selesai semua
pertukaran lalu lintas berita yang ada padanya,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang
berlaku di pelabuhan tersebut.

(2) Setiap kapal yang meninggalkan pelabuhan harus

secepatnya memberitahukan kepada stasiun radio pantai
atau stasiun-stasiun terkait bahwa jam dinas stasiunnya
akan dibuka kembali sepanjang diizinkan oleh peraturan
yang berlaku, namun stasiun yang tidak mempunyai jam
dinas tetap, pemberitahuan dilakukan ketika pertama
kali dinas stasiunnya dibuka setelah berangkat dari
pelabuhan.

Pasal 82

(1) Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda wajib

memberitahukan rencana kedatangan kapalnya di
pelabuhan kepada Syahbandar dengan mengirimkan
telegram radio Nakhoda (master cable) kepada Otoritas
Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau
Syahbandar melalui stasiun radio pantai dengan
tembusan kepada perusahaan angkutan laut atau agen
umum dalam waktu paling lama 48 (empat puluh
delapan) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan.

(2) Pemberitahuan kedatangan kapal oleh Nakhoda dengan

mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable)

www.djpp.depkumham.go.id

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Syahbandar melalui stasiun radio pantai.

(3) Pemberitahuan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang telah diterima oleh stasiun radio
pantai disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan, Unit
Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar dan
perusahaan angkutan laut atau agen umum dengan
menggunakan sarana telepon, faksimili, surat elektronik
(e-mail), radio, dan/atau ordonan (caraka).

Pasal 83

(1) Nakhoda wajib memberitahukan posisi tengah hari (noon

positioning) dengan mengirimkan telegram radio tidak
berbayar dan/atau hubungan komunikasi dari kapal ke
stasiun radio pantai terdekat.

(2) Telegram radio dan hubungan komunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berisi koordinat posisi, haluan
kapal dari dan tujuan kapal, kondisi kapal, serta kondisi
awak kapal pada posisi tengah hari (noon positioning).

(3) Stasiun radio pantai setelah menerima pemberitahuan

posisi tengah hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meneruskan berita posisi tengah hari (noon
positioning) tersebut kepada Syahbandar setempat.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyiaran berita
marabahaya, berita segera, berita keselamatan, dan siaran tanda
waktu standar diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85

(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi

paling sedikit meliputi:
- pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan
laut serta prakiraannya;
- kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan
cuaca di kapal; dan
- bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada
awak kapal tertentu untuk menunjang masukan data
meteorologi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pelayanan meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pelayanan jasa informasi cuaca kelautan

dan dilaksanakan oleh stasiun meteorologi maritim.

Pasal 86

(1) Pelayanan jasa informasi cuaca kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) meliputi:
- informasi cuaca pelayaran;
- informasi cuaca pelabuhan; dan
- informasi cuaca khusus.

(2) Informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada pengguna jasa.

Pasal 87

Setiap stasiun meteorologi maritim wajib melakukan
kerjasama dengan stasiun radio pantai setempat.

Pasal 88

(1) Informasi cuaca pelayaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa informasi cuaca yang

berisi:
- pengamatan adanya badai;
- cuaca buruk;
- ringkasan keadaan cuaca umum yang signifikan;
dan/atau
- prakiraan cuaca dan gelombang laut untuk wilayah
perairan Indonesia.

(2) Informasi cuaca pelabuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b berupa informasi cuaca
yang berisi:
- pengamatan adanya badai;
- cuaca buruk;
- ringkasan keadaan cuaca umum yang signifikan;
dan/atau
- prakiraan cuaca dan gelombang laut untuk wilayah
pelabuhan dan perairan sekitarnya.

(3) Informasi cuaca khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 ayat (1) huruf c berupa informasi cuaca harian

dan mingguan yang berupa:
- data cuaca olahan; dan/atau
- prakiraan cuaca yang disiarkan bagi pengguna jasa
yang memerlukan layanan khusus sesuai
permintaan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 89

(1) Informasi cuaca pelayaran dan informasi cuaca

pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat

(1) huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada:

- Syahbandar; dan
- kapal yang sedang berlayar melalui penyiaran umum
(broadcast) dari stasiun radio pantai setiap hari pada
waktu yang di tetapkan.

(2) Informasi cuaca khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 ayat (1) huruf c dapat disampaikan langsung ke

pengguna jasa dan/atau melalui peralatan
telekomunikasi.

Pasal 90

Kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di
kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 91

Bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada awak
kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c
berupa kegiatan:
- pemberian bimbingan pengamatan cuaca;
- sosialisasi tentang pentingnya cuaca untuk keselamatan
pelayaran kepada Nakhoda atau petugas pengamat cuaca
di kapal;
- pemberian buku instruksi dan log books kapal untuk
keperluan pengamatan cuaca; dan
- pengambilan data hasil pengamatan kapal.

Pasal 92

(1) Dalam perairan dapat dibangun bangunan atau instalasi

selain untuk keperluan alur-pelayaran.

(2) Bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- penempatan, pemendaman, dan penandaan;
- tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan
atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan
jembatan;
- memperhatikan koridor pemasangan kabel laut dan
pipa bawah laut; dan
- berada di luar perairan wajib pandu.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

pemilik bangunan atau instalasi wajib menempatkan
sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan
untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan
atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik
yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.

(4) Membangun, memindahkan, dan/atau membongkar

bangunan atau instalasi yang berada di perairan harus
mendapat izin dari Menteri.

Pasal 93

Membangun, memindahkan, dan/atau membongkar
bangunan atau instalasi yang berada di sungai dan danau,
harus mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 94

(1) Pada setiap bangunan atau instalasi di laut wajib

dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

(2) Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri.

(3) Menteri menetapkan zona keamanan dan keselamatan

berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.

(4) Lokasi bangunan atau instalasi, spesifikasi Sarana Bantu

Navigasi-Pelayaran, dan zona keamanan dan
keselamatan berlayar diumumkan dengan
mencantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk
pelayaran serta disiarkan melalui stasiun radio pantai.

(5) Batas zona keamanan dan keselamatan terdiri atas:

- zona terlarang pada area 500 (lima ratus) meter
dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan;
dan
- zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima
puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang
atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari
titik terluar bangunan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 95

(1) Pada setiap bangunan atau instalasi di alur sungai dan

danau wajib:
- dipasang fasilitas alur-pelayaran tertentu; dan
- ditetapkan zona keamanan dan keselamatan berlayar.

(2) Pemasangan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan
setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Menteri menetapkan zona keamanan dan keselamatan

berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.

Pasal 96

(1) Bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) atau
yang tidak digunakan wajib dibongkar.

(2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak
memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi.

(3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan kepada Menteri untuk disiarkan melalui
stasiun radio pantai dan dicantumkan dalam peta laut
dan buku petunjuk pelayaran.

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terlampaui, Menteri melakukan pembongkaran
atas biaya pemilik bangunan atau instalasi.

Pasal 97

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
membangun, memindahkan, dan/atau membongkar
bangunan atau instalasi di perairan, dan penetapan zona
keamanan dan keselamatan berlayar bangunan atau instalasi
di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Pengerukan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 98

(1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan

kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan
pekerjaan pengerukan.

(2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- pembangunan pelabuhan;
- pembangunan penahan gelombang;
- penambangan; dan/atau
- bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan
pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya
alur-pelayaran.

Pasal 99

(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 98 ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang

mempunyai kemampuan dan kompetensi serta
dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang.

(2) Pelaksanaan pekerjaan pengerukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan
teknis.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- keselamatan dan keamanan berlayar;
- kelestarian lingkungan;
- tata ruang perairan; dan
- tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan
danau.

(4) Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan berlayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai
dengan ukuran kapal yang akan melewati alur;
- lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area);
dan
- memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi
bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan
kerangka kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh
ketentuan internasional atau instansi terkait.

(5) Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa studi kelayakan
lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(6) Persyaratan teknis tata ruang perairan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa rekomendasi
mengenai kesesuaian dengan tata ruang dari gubernur
dan/atau bupati/walikota.

Pasal 100

Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) harus mendapat izin dari:
- Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran
dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
- gubernur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan
pelabuhan laut pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di wilayah
perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan
sungai dan danau.

Pasal 101

Pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran sungai dan danau
harus mendapat izin dari:
- Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran
Kelas I;
- gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran
Kelas II; dan
- bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alur-
pelayaran Kelas III.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
pekerjaan pengerukan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Reklamasi

Pasal 103

(1) Untuk membangun pelabuhan dan terminal khusus yang

berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan
reklamasi.

(2) Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai

kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan
sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pelaksanaan pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi:
- kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi
kegiatan reklamasi yang lokasinya berada di dalam
daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan atau rencana umum tata
ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
bagi kegiatan pembangunan terminal khusus;
- keselamatan dan keamanan berlayar;
- kelestarian lingkungan; dan
- desain teknis.

(5) Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mendapat izin dari:

- Menteri untuk pekerjaan reklamasi di wilayah
perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul
serta di wilayah perairan terminal khusus;
- gubernur untuk pekerjaan reklamasi di wilayah
perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk pekerjaan reklamasi di
wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal
dan pelabuhan sungai dan danau.

Pasal 104

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pasal 101, dan

### Pasal 103 ayat (5) diajukan oleh perusahaan yang memenuhi

persyaratan:
- berbentuk badan hukum;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- memiliki akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh
instansi berwenang;
- memiliki keterangan domisili perusahaan;
- memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi;
- memiliki peralatan pengerukan dan reklamasi; dan
- memiliki tenaga ahli di bidang pengerukan dan reklamasi.

Pasal 105

(1) Dalam hal pelaksanaan reklamasi dilakukan di dalam

daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan maka permohonan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diajukan oleh
Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan
kepada:
- Menteri, pada pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul serta di wilayah perairan terminal
khusus;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- gubernur, pada pelabuhan pengumpan regional; dan
- bupati/walikota, pada pelabuhan pengumpan lokal
dan pelabuhan sungai dan danau.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104.

Pasal 106

(1) Lahan hasil reklamasi di dalam daerah lingkungan kerja

dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat
dimohonkan hak atas tanahnya oleh Otoritas Pelabuhan
atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lahan hasil reklamasi di wilayah perairan terminal

khusus dapat dimohonkan hak pengelolaan atas
tanahnya oleh pengelola terminal khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
pekerjaan reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.

PEMANDUAN

Pasal 108

(1) Untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar,

perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran
berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal
khusus, perairan tertentu, Menteri menetapkan perairan
wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.

(2) Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar

biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
- faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar; dan
- faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar.

(3) Kriteria faktor di luar kapal yang mempengaruhi

keselamatan berlayar meliputi:
- panjang alur perairan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • banyaknya tikungan;
  • lebar alur perairan;
  • rintangan/bahaya navigasi di alur perairan;
  • kecepatan arus;
  • kecepatan angin;
  • tinggi ombak;
  • ketebalan/kepekatan kabut;
  • jenis tambatan kapal; dan
  • keadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

(4) Kriteria faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan

berlayar meliputi:
- frekuensi kepadatan lalu lintas kapal;
- ukuran kapal (tonase kotor, panjang, dan sarat
kapal);
- jenis kapal; dan
- jenis muatan kapal.

(5) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)

diberi nilai pembobotan.

Pasal 109

(1) Perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 108 ayat (1) diklasifikasikan dalam:

  • perairan wajib pandu Kelas I;
  • perairan wajib pandu Kelas II; dan
  • perairan wajib pandu Kelas III.

(2) Pembagian kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan pada kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 110

(1) Pelaksanaan pemanduan di perairan wajib pandu dan

perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 108 ayat (1) harus dilakukan oleh petugas pandu.

(2) Petugas pandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan:
- berijazah pelaut ahli nautika;
- mempunyai pengalaman berlayar sebagai Nakhoda
paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- lulus pendidikan dan pelatihan pandu yang
diselenggarakan oleh Pemerintah; dan
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 111

(1) Pelayanan pemanduan bagi kapal dengan sarat 15 (lima

belas) meter atau lebih di luar perairan pelabuhan
dilakukan oleh petugas pandu laut dalam.

(2) Petugas pandu dapat ditetapkan sebagai petugas pandu

laut dalam setelah lulus pendidikan pelatihan pandu laut
dalam.

Pasal 112

(1) Dalam pelaksanaan pemanduan:

- petugas pandu wajib memberikan petunjuk dan
keterangan yang diperlukan Nakhoda atau pemimpin
kapal serta membantu olah gerak kapal; dan
- Nakhoda atau pemimpin kapal harus memberikan
keterangan mengenai data dan karakteristik yang
berkaitan dengan olah gerak kapalnya kepada
petugas pandu.

(2) Petugas pandu wajib segera melaporkan kepada

Syahbandar apabila menemukan adanya kekurangan
persyaratan kelaiklautan kapal.

Pasal 113

(1) Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib

pandu, kapal berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus
Gross Tonnage) atau lebih wajib dipandu.

(2) Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan pandu

luar biasa pelayanan pemanduan dilakukan atas
permintaan Nakhoda.

Pasal 114

(1) Penyelenggaraan pemanduan pada perairan wajib pandu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dan
pada perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (2) dilakukan oleh Otoritas
Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

(2) Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara

Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan
wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur-
pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan,
pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha
pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah
memperoleh izin dari Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara

Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan
wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di dalam
wilayah perairan terminal khusus, pengelolaan dan
pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada
pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan
setelah memperoleh izin dari Menteri.

Pasal 115

(1) Dalam hal pengelola terminal khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) tidak memenuhi
persyaratan, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan
dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan
terdekat yang memenuhi persyaratan setelah
memperoleh izin dari Menteri.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- menyediakan petugas pandu yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
ayat (2);
- menyediakan sarana bantu dan prasarana
pemanduan yang memenuhi persyaratan; dan
- memberikan pelayanan pemanduan sesuai dengan
sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.

Pasal 116

(1) Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh

Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh badan

usaha pelabuhan dipungut biaya yang besarnya
ditetapkan oleh badan usaha pelabuhan berdasarkan
jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan

mengoperasikan pemanduan wajib membayar persentase
dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan
kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak.

Pasal 117

Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) tidak dikenakan bagi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • kapal perang; dan
  • kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.

Pasal 118

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas
perairan wajib pandu, tata cara penetapan perairan wajib
pandu dan perairan pandu luar biasa, pendidikan dan
pelatihan petugas pandu, kewajiban petugas pandu, dan
penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 119

(1) Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.

(2) Asuransi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk asuransi atas kewajiban mengangkat kerangka
kapal.

(3) Kewajiban mengasuransikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikecualikan bagi:
- kapal perang;
- kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas
pemerintahan;
- kapal layar dan kapal layar motor; atau
- kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35
(tiga puluh lima Gross Tonnage).

Pasal 120

(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan

segera kerangka kapalnya yang berada di perairan
Indonesia kepada Syahbandar.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri menetapkan tingkat gangguan keselamatan

berlayar.

Pasal 121

(1) Dalam hal kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 120 ayat (1) posisinya mengganggu keselamatan

berlayar, harus dipasang Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Posisi kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita

pelaut Indonesia.

(3) Pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan

pengangkatan kembali Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab pemilik kapal.

(4) Posisi kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang belum dipasang Sarana Bantu Navigasi-

Pelayaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan
kapal, pemilik kerangka kapal wajib membayar ganti rugi
kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 122

(1) Pemilik kerangka kapal wajib menyingkirkan kerangka

kapal dan/atau muatannya ke tempat lain yang
ditentukan oleh Menteri.

(2) Penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak kapal tenggelam.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), pemilik kapal belum melaksanakan
penyingkiran kerangka kapalnya, penyingkiran kerangka
kapal wajib dilakukan oleh Menteri atas biaya pemilik
kerangka kapal.

(4) Pemilik kerangka kapal yang lalai melaksanakan

penyingkiran kerangka kapalnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga
mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, wajib
membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami
kecelakaan.

Pasal 123

(1) Dalam hal pemerintah menemukan kerangka kapal

dan/atau muatannya atau berdasarkan laporan dari
masyarakat dan tidak diketahui pemiliknya, pemerintah
melakukan pengumuman ditemukannya kerangka kapal
dan/atau muatannya.

(2) Pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau

muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender melalui media
cetak dan/atau elektronik.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,
wajib diangkat oleh Menteri dan kerangka kapal
dan/atau muatannya menjadi milik negara.

Pasal 124

Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, bekas lokasi
kerangka kapal yang telah disingkirkan diumumkan oleh
Menteri melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut
Indonesia.

Pasal 125

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 126

(1) Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal

dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau
tenggelam.

(2) Pelaksanaan kegiatan salvage sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi:
- metode kerja;
- kelengkapan peralatan; dan
- tenaga kerja.

(3) Setiap pelaksanaan kegiatan salvage sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin Menteri.

Pasal 127

(1) Kegiatan pekerjaan bawah air dapat dilakukan untuk

pemasangan:
- kabel bawah air;
- pipa bawah air; dan/atau
- bangunan atau instalasi bawah air.

(2) Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
teknis yang meliputi:
- metode kerja;
- kelengkapan peralatan; dan
- tenaga kerja.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Setiap pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
izin Menteri.

Pasal 128

(1) Kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 126 dan Pasal 127 hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha yang khusus didirikan
untuk kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memiliki izin usaha.

(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
- administrasi:
1. akte pendirian perusahaan;
1. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
1. surat keterangan domisili.
- teknis:
1. memiliki tenaga penyelam yang bersertifikat;
1. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja;
dan
1. memiliki peralatan kerja, paling sedikit berupa
peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan
penyelaman.

(4) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku

selama badan usaha masih menjalankan kegiatannya
dan memenuhi persyaratan.

Pasal 129

Sertifikat penyelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128
ayat (3) huruf b angka 1 diberikan oleh Menteri setelah
dinyatakan lulus di dalam pendidikan dan pelatihan
penyelam.

Pasal 130

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, tata cara
pemberian izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air,
dan pendidikan dan pelatihan penyelam diatur dengan
Peraturan Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 131

(1) Menteri menyelenggarakan sistem informasi

kenavigasian.

(2) Sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- kapasitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran;
- kondisi alur dan perlintasan;
- kapal negara di bidang kenavigasian;
- sumber daya manusia di bidang kenavigasian;
- kondisi angin, arus, gelombang, dan pasang surut;
dan
- rintangan pelayaran atau bahaya navigasi baru baik
di bawah atau di atas permukaan laut.

(3) Sistem informasi kenavigasian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pengumpulan;
- pengolahan;
- penganalisaan;
- penyajian;
- penyebaran; dan
- penyimpanan data dan informasi.

(4) Dalam kegiatan penyelenggaraan sistem informasi

kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
melibatkan instansi terkait dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 132

Sistem informasi kenavigasian ditujukan untuk:
- mendukung operasional pelayaran;
- meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik;
dan
- mendukung perumusan kebijakan di bidang kenavigasian.

Pasal 133

Pembangunan dan pengembangan jaringan sistem informasi
kenavigasian menggunakan teknologi satelit yang telah
dibangun dalam struktur sistem informasi pelayaran.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

Pasal 134

(1) Pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi-

Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi
persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pendidikan;
- keterampilan; dan
- kesehatan.

(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a memiliki sertifikat pendidikan dan
pelatihan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang
dikeluarkan oleh Menteri.

(4) Sertifikat pendidikan dan pelatihan Sarana Bantu

Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
- Sarana Bantu Navigasi-Pelatihan tingkat dasar; dan
- Sarana Bantu Navigasi-Pelatihan tingkat terampil.

(5) Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b meliputi keterampilan mengoperasikan,
memelihara, dan memperbaiki peralatan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran.

(6) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c meliputi:

- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri; dan
- bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan
dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan,

keterampilan, dan kesehatan petugas Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Petugas Telekomunikasi-Pelayaran

Pasal 135

(1) Pengoperasian dan pemeliharaan Telekomunikasi-

Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi
persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pendidikan;
- keterampilan; dan
- kesehatan.

(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a memiliki sertifikat pendidikan dan
pelatihan Telekomunikasi-Pelayaran yang dikeluarkan
oleh Menteri.

(4) Sertifikat pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- Operator Radio Global Maritime Distress and Safety
System (GMDSS):
1. Sertifikat Operator Radio Terbatas (ORT);
1. Sertifikat Operator Radio Umum (ORU);
1. Sertifikat Operator Radio Elektronika Tingkat II
(SRE II); dan
1. Sertifikat Operator Radio Elektronika Tingkat I
(SRE I).
- Teknisi Telekomunikasi Pelayaran (TTP):
1. TTP tingkat III;
1. TTP tingkat II; dan
1. TTP tingkat I.
- Vessel Traffic Service operator:
1. Vessel Traffic Service Basic; dan
1. Vessel Traffic Service Advance.

(5) Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b meliputi keterampilan mengoperasikan,
memelihara, dan memperbaiki peralatan Telekomunikasi-
Pelayaran.

(6) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c meliputi:

- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri; dan
- bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan
dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan,

keterampilan, dan kesehatan petugas Telekomunikasi-
Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 136

Pengoperasian peralatan stasiun radio pantai dan stasiun
radio kapal dilakukan oleh petugas yang telah memiliki
sertifikat paling rendah sertifikat Operator Radio Umum
(ORU).

Pasal 137

Badan usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43
ayat (2), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 82 ayat (1),

### Pasal 116 ayat (3), Pasal 119 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal

121 ayat (4), Pasal 122 ayat (1), atau Pasal 122 ayat (4) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.

Pasal 138

Nakhoda yang tidak melaporkan semua informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 80
ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (1), Pasal 113 ayat (1),
atau Pasal 120 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; atau
- pembekuan sertifikat kepelautan.

Pasal 139

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dengan peraturan Menteri.

B A B XV

Pasal 140

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan
Pemerintah ini yang mengatur ketentuan mengenai kenavigasian
dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 141

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4001)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 142

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

Setio Sapto Nugroho

www.djpp.depkumham.go.id