(1) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas
Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan
atau diperbantukan dan non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian non Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang
dipekerjakan atau diperbantukan pada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(3) Pembinaan administrasi Pegawai Negeri Sipildepkumham.go.idsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh instansi induknya masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam yang telah mencapai batas usia pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta hak-hak
kepegawaian sesuai dengan Peraturan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam.
(5) Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam yang telah mencapai batas usia 56 tahun
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan Peraturan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam.
(6) Pegawai ...
www.djpp.depkumham.go.id
---
(6) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang
menduduki jabatan tertentu dan telah mencapai
batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat
diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam paling tinggi sampai dengan usia 60 tahun.
(7) Dalam hal pegawai Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari
Pegawai Negeri Sipil, maka perpanjangan sebagai
pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling tinggi
sampai dengan usia 60 tahun diberikan dengan
status kepegawaian sebagai pegawai Badandepkumham.go.id Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam non Pegawai Negeri Sipil.