Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007

PP No. 5 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam

ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70
(tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya
Peraturan Pemerintah ini.

(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau
Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau
Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda
Berias dan gugusannya;

(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalahdepkumham.go.id
sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) Pasal,
yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal
2E, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam.

(2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.

(3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan

Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan
sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam.

### Pasal 2B...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan

Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas
Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan
atau diperbantukan dan non Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian non Pegawai

Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang
dipekerjakan atau diperbantukan pada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

(3) Pembinaan administrasi Pegawai Negeri Sipildepkumham.go.idsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh instansi induknya masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam yang telah mencapai batas usia pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta hak-hak
kepegawaian sesuai dengan Peraturan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam.

(5) Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam yang telah mencapai batas usia 56 tahun
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan Peraturan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam.

(6) Pegawai ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

(6) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan

Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang
menduduki jabatan tertentu dan telah mencapai
batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat
diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam paling tinggi sampai dengan usia 60 tahun.

(7) Dalam hal pegawai Badan Pengusahaan Kawasan

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari
Pegawai Negeri Sipil, maka perpanjangan sebagai
pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling tinggi
sampai dengan usia 60 tahun diberikan dengan
status kepegawaian sebagai pegawai Badandepkumham.go.id Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam non Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

(1) Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan

Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan aset
negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.

(2) Aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara
pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 2

(1) Pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam merupakan pengelolaan keuangan yang
memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk
menerapkan praktek bisnis yang sehat, sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan
negara pada umumnya.

(2) Ketentuan ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan

Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusandepkumham.go.id
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3)
dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri

Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah
diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah

Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai
pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

(3) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
yang berasal dari pegawai Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak pegawai yang
bersangkutan ditetapkan sebagai pegawai Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.

(4) Masa kerja ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal
dari Pegawai Negeri Sipil yang diperkerjakan atau
diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam dihitung sejak Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan diperkerjakan atau
diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:depkumham.go.id

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan dan/atau keputusan yang
ditetapkan oleh Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam dapat digunakan oleh Badan
Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
- semua peraturan dan/atau keputusan yang
ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011

,

www.djpp.depkumham.go.id