Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 5 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp686.755.252.915,74
(enam ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus lima
puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan
ratus lima belas rupiah tujuh puluh empat sen).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000,
2000/2001, 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004,
2005, 2006, dan 2007 dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---