Langsung ke konten

TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA

PP No. 5 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam
hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan
menerima upah.

1. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk
mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan
kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri
yang meliputi keseluruhan proses perekrutan,
pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan,
penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan
pemulangan dari negara tujuan.

1. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk
melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam
mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik
sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

1. Perwakilan . . .

---

1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada organisasi internasional.

1. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya
disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah
memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk
menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar
negeri.

1. Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha
berbentuk badan hukum di negara tujuan yang
bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna.

1. Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan di
negara tujuan untuk mempekerjakan TKI pada
pekerjaan di sektor domestik.

1. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI
dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja,
hak, dan kewajiban masing-masing pihak.

1. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian
tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta
dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak
dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka
penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri
pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di
negara tujuan penempatan.

Pasal 3

Perwakilan melakukan penilaian terhadap Mitra Usaha dan
Pengguna Perseorangan di negara tujuan penempatan.

Bagian Kesatu

Persyaratan Mitra Usaha

Pasal 4

(1) Mitra Usaha yang akan melakukan kerja sama

penempatan TKI dengan PPTKIS harus memiliki tanda
daftar dari Perwakilan.

(2) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Mitra Usaha harus:

- mendapatkan izin dari instansi yang berwenang di
negara tujuan penempatan;

- memenuhi akreditasi yang dilakukan oleh
Perwakilan;

- memiliki kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Perwakilan yang dituangkan
dalam surat pernyataan; dan

  • memiliki . . .

---

- memiliki riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang
tidak bermasalah bagi Mitra Usaha yang telah
melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja.

(3) Akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

  • sarana dan prasarana yang memadai;
  • struktur organisasi dan sumber daya manusia;
  • rencana kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
  • neraca keuangan terakhir.

(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala
Perwakilan.

Bagian Kedua

Pendaftaran Mitra Usaha

Pasal 5

(1) Mitra Usaha yang telah memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
mengajukan permohonan pendaftaran kepada
Perwakilan.

(2) Perwakilan melakukan verifikasi terhadap keabsahan

dokumen yang diajukan oleh Mitra Usaha dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
dokumen diterima.

(3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dinyatakan sah, Perwakilan menerbitkan tanda
daftar.

(4) Tanda . . .

---

(4) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang.

(5) Perpanjangan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat dilakukan sepanjang memenuhi
persyaratan.

(6) Perpanjangan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
sebelum berakhirnya masa berlaku tanda daftar.

(7) Biaya penerbitan tanda daftar ditentukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Mitra Usaha yang telah memperoleh tanda daftar dari
Perwakilan, dapat melakukan kerja sama penempatan TKI
dengan PPTKIS untuk menempatkan TKI pada Pengguna
Perseorangan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama
Penempatan.

Bagian Ketiga

Persyaratan Pengguna Perseorangan

Pasal 7

Pengguna Perseorangan yang akan menggunakan TKI harus:

- memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara
tujuan penempatan TKI;

  • memiliki identitas diri yang jelas;
  • memiliki . . .

---

- memiliki kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai
dengan Perjanjian Kerja;

- memiliki kesanggupan untuk melaksanakan isi
Perjanjian Kerja yang dituangkan dalam surat
pernyataan; dan

- tidak memiliki catatan sebagai pengguna bermasalah
terhadap TKI.

Bagian Kesatu

Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha

Pasal 8

(1) Perwakilan melakukan penilaian kinerja Mitra Usaha

yang telah memiliki tanda daftar.

(2) Penilaian kinerja Mitra Usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • jangka waktu berlakunya tanda daftar Mitra Usaha;

- realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama
Penempatan;

  • tanggung jawab terhadap TKI yang ditempatkan;

- tanggung jawab dalam menyelesaikan kasus TKI
yang ditempatkan; dan/atau

- riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak
pernah menempatkan TKI pada pengguna
perseorangan yang bermasalah.

(3) Penilaian . . .

---

(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 9

(1) Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 digunakan oleh Perwakilan
untuk menetapkan Mitra Usaha yang bermasalah dan
tidak bermasalah yang dituangkan dalam bentuk
daftar.

(2) Daftar Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan oleh Perwakilan kepada Menteri
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan
luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI.

(3) Dalam hal terjadi perubahan daftar Mitra Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan
menyampaikan perubahan daftar Mitra Usaha kepada
Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI paling lama
5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan daftar
Mitra Usaha.

(4) Menteri mengumumkan daftar Mitra Usaha yang

bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di
Indonesia.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Mitra Usaha yang bermasalah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis;

- pemberhentian sementara kegiatan penempatan
TKI; dan/atau

  • pencabutan tanda daftar.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan oleh kepala Perwakilan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Kepala Perwakilan.

Bagian Kedua

Penilaian dan Penetapan Pengguna Perseorangan

Pasal 11

(1) Perwakilan melakukan penilaian terhadap Pengguna

Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

(2) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- penilaian atas pemenuhan persyaratan Pengguna
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7; dan

  • realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja.

(3) Penilaian . . .

---

(3) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat legalisasi
Perjanjian Kerja dan sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.

(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) Perwakilan dapat berkoordinasi dengan
Mitra Usaha.

Pasal 12

(1) Hasil penilaian terhadap Pengguna Perseorangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan oleh
Perwakilan untuk menetapkan daftar Pengguna
Perseorangan yang bermasalah.

(2) Daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Kepala Perwakilan kepada Menteri secara berkala setiap
bulan dengan tembusan disampaikan kepada menteri
yang bertanggung jawab di bidang politik dan
hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan TKI.

(3) Menteri mengumumkan daftar Pengguna Perseorangan

yang bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di
Indonesia.

Pasal 13

Pengguna Perseorangan yang bermasalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dilarang mempekerjakan TKI.

## BAB IV . . .

---

Pasal 14

Mitra Usaha yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama
Penempatan dengan PPTKIS, sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perwakilan di negara
tujuan penempatan harus sudah menetapkan daftar Mitra
Usaha dan Pengguna Perseorangan bermasalah.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---