Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Pornografi adalah barang atau jasa yang memuat pornografi.
1. Pembuatan Produk Pornografi adalah perbuatan memproduksi,
membuat, memperbanyak, atau menggandakan Produk Pornografi.
1. Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan
menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi.
1. Penggunaan Produk Pornografi adalah perbuatan menggunakan,
memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan Produk Pornografi.
1. Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan
oleh pejabat yang berwenang untuk:
- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk
Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan;
- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk
Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pelayanan kesehatan; atau
- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk
Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kesehatan.
1. Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.17
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Media Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat
elektronik yang berfungsi mengumpulkan, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi
elektronik.
